Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Sy berminat sekali melamar kerja sebagai penyapu dkp tangerang tp dipersulit dengan alasan identitas jakarta.akhirny sy buat ktp tangerang tp sampai hari ini ktp tidak jd uang tidak kembali jg.trus sy harua menempuh cara bagaimana lg.mohon bantuannya.terima kash.

    • 2015-06-04
    1. image

      Yth. Ibu Nuraeni, Untuk Pembutan KTP silahkan datang ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil. Terimakasih

  2. image

    Sy berminat sekali melamar kerja sebagai penyapu dkp tangerang tp dipersulit dengan alasan identitas jakarta.akhirny sy buat ktp tangerang tp sampai hari ini ktp tidak jd uang tidak kembali jg.trus sy harua menempuh cara bagaimana lg.mohon bantuannya.terima kash.

    • 2015-06-04
    1. image

      Yth. Ibu Nuraeni, Untuk Pembutan KTP silahkan datang ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil. Terimakasih

  3. image

    Sy berminat sekali melamar kerja sebagai penyapu dkp tangerang tp dipersulit dengan alasan identitas jakarta.akhirny sy buat ktp tangerang tp sampai hari ini ktp tidak jd uang tidak kembali jg.trus sy harua menempuh cara bagaimana lg.mohon bantuannya.terima kash.

    • 2015-06-04
    1. image

      Yth. Ibu Nuraeni, Untuk Pembuatan KTP silahkan datang ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil. Terimakasih

  4. image

    Dear Bapak/Ibu. saya ingin berkonsultasi mengenai bantuan hukum dengan rincian kejadian seperti berikut : saya baru saja menikahi seorang wanita, yang memiliki latar belakang yang sangat rumit, orang tua wanita ini sudah bercerai dari wanita ini berusia kurang lebih 5th, saat bercerai hak asuh jatuh kepada ibunya. saat itu anak ini sempat di asuh ibunya selama kurang lebih 1th. saat itu bapak dari anak ini mengambil anak ini tanpa sepengetahuan dari ibunya. dan anak ini dibawa oeh bapak nya ke banten tempat temannya, anak ini sekolah selama 1th di kelas 2SD, lallu anak ini dibawa ke jakarta tempat tantenya ( KK perempuan dari bapaknya ) selama 1th sampai kelas 3SD. dan saat kelas 4SD anak ini lari karna anak ini berkeinginan ikut dengan ibu kandungnya sampai anak ini lulus SD, selama dari kelas 2SD bapak kandungnya tidak sama sekali memberikan nafkah sepengetahuan anak ini. setelah itu anak ini diambil kembali oleh bapaknya saat anak ini kelas 1SMP dengan alasan karna orang ibu kandungnya sudah meikah lagi ( alasan yang tidak wajar ). di kelas 1SMP ini anak ini ditaruh di rumah orang tua bapak kandungnya kemudian ditinggal kembali oleh bapaknya, hanya diberi uang bayaran sekolah saja. setelah itu bapaknya menikah kembali, dan sempat anak ini ikut dengan keluarga barunya dari bapak kandungnya sekitar 3 th, sampai anak ini kelas 2SMA. di kelas 2SMA ini bapaknya tambah tidak memikirkan anaknya sama sekali, dengan tidak memberi nafkah ( lagi ), dan pada akhirnya anak ini ikut dengan kk dari bapak ini karna merasa tidak nyaman. disana anak ini tinggal selama kurang lebih 4th. kemudian anak ini mulai bertemu saya di usia 21th dan saya ingin menikahi anak ini. rencana pernikahan kami dipersulit oleh kk dari bapaknya dan bapaknya. sampai sampai mereka sempat main kekerasan terhadap saya dan anak ini ( wanita yang saya nikahi saat ini ). anak ini sudah meminta izin untuk menikah kepada kk dari bapaknya dan sudah juga memberi tahu bapaknya saat dia ingin menikah dengan saya. tetapi tidak diberi izin, dan pada akhirnya anak ini meminta izin kepada ibu kandungnya dan akhirnya kami menikah dengan wali hakim sebagai pengganti bapaknya. setelah pernikahan terjadi bapaknya menuntut atas dasar pernikahan kami tidak sah dan menuntut pula atas penculikan anak ini. anak ini semakin tersiksa dengan ada nya hal semacam ini, dan saya pun juga merasa terancam dengan hal demikian.. background dari keluarga saya, keluarga baik baik yang sama sekali tidak suka ada masalah.. saya bisa menikahi anak ini karna anak ini mengancam untuk bunuh diri jika tidak bersama saya dan keluarga saya, dia mengatakan dia sangat bahagia dengan keluarga saya dan tidak mau pisah dengan keluarga saya, dia bisa berbicara seperti itu karna dia sendiri yang mengalami.. saya selaku manusia yang punya hati dan perasaaan di tambah dari sisi background keluarga saya yang suka menolong, akhirnya saya beranikan diri untuk menikahi anak ini dengan tujuan demi kebaikan anak ini. point : 1.bapaknya lepas tanggung jawab secara halus dari dia kecil dan sekarang ingin merusak keluarga kami. 2. tantenya ( kk perempuan dari bapak ) menginginkan dia selalu berada dirumah dan tidak boleh kemana mana. tidak boleh ini itu.. berlaku otoriter dengan anak ini ( zolim ) 3. ibu kandungnya sangat baik terhadap anak ini sampai ikut serta mendukung pernikahan kami yang kronlogisnya sudah jelas. demi kebahagiaan anaknya. demikina share saya kepada bapak/ibu, mohon sekiranya bisa diberi bantuan untuk kami yang sekarang terzolimi. ASAP Best Regard's dwi chandra prasetyo & liony permatasari

    • 2015-06-04
    1. image

      Belum ada tanggapan

  5. image

    Selamat siang pak , apa bisa kita melakukan pengaduan terhadap pelayanan perawat RSUD Kab. Tangerang ??

    • 2015-06-01
    1. image

      Yth. sdr.eze, untuk pengaduan terhadap pelayanan RSUD silahkan masuk ke Website RSUD.Kab.Tangerang dan disana ada layanan pengaduan, Terimakasih.

  6. image

    penerangan jalan di tempat tinggal kami khususnya di jl. Banding 2 ada sedikit ketidak adilan/ sama rata... Krn ad sisi jln yg mendapatkan fasilitas penerangan jln dan ada sisi jln yg tdk mendapatkan... Dan jg kondisi jln d blkng pln tempat tinggal kami hendaknya diperhatikab dan dilakukan penilaian lapangan krn mnrt kami penerangan yg ada sangat minim sehingga rawan terjadi kriminalitas... Mohon kiranya ini segera di tindak lanjuti Trimakasih

    • 2015-05-30
    1. image

      Belum ada tanggapan

  7. image

    Selamat siang PemKot Tangerang, Mohon bisa diinfoka untuk Retribusi Parkir Di Pasar Jati Baru, Jati - Keroncong Permai, itu masuk kemana ? Kalau masuk ke Para Preman alangkah sayangnya pendapatan daerah yang bisa di maksimalkan. Kl Untuk kas RT dll, dari uang itu untuk apa penyaluran ke Masyarakat. 1 hari berapa motor parkir di pasar dan dikalikan Rp. 2000, dikalikan 30 hari. Mohon bisa ditindak- lanjuti. Ini kan bisa masuk ke Pendapatan Daerah, kalalu memang belum dikelola. Kalau jatuh ke tangan Preman, alangkah disayangkan. TErima kasih Puryadi - Perumahan Pondok Makmur

    • 2015-05-19
    1. image

      Yth. Bpk Puryadi, terimakasih. bahwa terkait dengan informasi yang telah bapak sampaikan kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada instansi yang bersangkutan dalam hal ini Dinas Perhubungan. Terimakasih.

  8. image

    Mohon dapat ditindak usaha lapak yang ada di jalan prabu siliwangi gembor periuk tangerang pernah terjadi kebakaran pada bulan september 2014 lalu dan sekarang membuka lagi usaha tersebut dan tetap tanpa adanya izin gangguan (HO) ke warga yang berdepetan dengan usaha yang dilakukan di rumah tersebut. Jangan ragu untuk mengkontak saya di 08888033214, jika memang bapak/ibu peduli dengan warga kota tangerang. Terima kasih apabila anda sudah membaca pengaduan ini, harapan saya semoga bisa diselesaikan secepatnya. Warga kota tangerang. Ananda Tri Rizki

    • 2015-05-01
    1. image

      Yth. Sdr. Ananda, Terimakasih atas laporan yang disampaikan, kami akan segera tindak lanjuti dengan menyampaikan kepada instansi terkait. Terimakasih.

  9. image

    Ass. saya ero warga kelurahan kunciran indah kec. pinang tangerang. saya mempunyai masalah dalam mengurus pengantar nikah, orang tua saya tidak menjegal saya untuk mendapatkan pengantar nikah dari kelurahan yang akan diberikan ke KUA kecamatan. kelurahan tidak mau memberikan surat pengantar karena di hubungi oleh orang tua saya. sedangkan dalam undang-undang perkawinan indonesia jelas saya tidak melanggar hukum dan saya sudah berusia di atas 21 tahun. mohon untuk informasinya kemana saya mengadu... terimakasih

    • 2015-04-28
    1. image

      Yth. Bpk Ero, yang anda maksud orang tua anda tidak mengizinkan anda untuk menikah dan menjegal untuk mendapatkan pengantar nikah dari Kelurahan setempat?. Pada dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan yang memembutuhkan izin dari kedua orang tua apabila belum mencapai umur 21 tahunnamun ada baiknya terkait dengan  persoalan tersebut, dapat dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan didampingi pihak yang dapat menengahi. Terimakasih.

  10. image

    Saya warga perumahan pondok alam permai,di pemukiman saya ada warga yang memelihara ayam,bebek dan sejenisnya,mereka membuat kandang kandang d mana saja.terus terang saya merasa keberatan,limbah dan bau dari ternak sangat menyengat.kami mohon agar bapak bisa meninjau tempat kami d purati rw3

    • 2015-04-20
    1. image

      Terimakasih, terkait dengan lokasi kandang ternak tersebut agar dapat disampaikan lokasi kelurahannya sehingga dapat kami sampaikan ke Lurah terkait.
      Namun untuk langkah awal sebaiknya Bpk/Ibu dapat langsung menyampaikan kepada Lurah diwilayah tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti. Terimakasih.