dear Pak Andi yth,
Terima kasih atas penjelasannya. Rencana Agustus 2015 besok saya akan kembali mencoba sendiri langsung ke kecamatan jatiuwung untuk membuat AJB nya, dan bilamana ditingkat kelurahan (kel.Alam Jaya) pejabat setempat tidak mau meng ACC nya dikarenakan tetap meminta bea kelurahan 10%, mohon dibantu dan saya harus melapor kemana jika nanti dipersulit..? terima kasih
2015-07-09
Tanggapan
Yth. Sdr Willy, silahkan langsung mengurus ke Kecamatan Jatiuwung, kami sudah berkoordinasi dan mengirim surat kepada Camat Jatiuwung terkait permasalahan yang sdr keluhkan sebelumnya. Terimakasih.
willy darmawan
Yth Bpk Andi, Terima kasih atas tanggapannya. Saya mau tanya lagi, apa kah PerKot / SK nya yang menyatakan biaya pembuatan AJB dan balik nama melalui kelurahan dikenakan biaya / jasa 10% dari NJOP? besar harapan saya agar masalah yang saya alami bila hal tersebut anomali mohon segera ditindak tegas kepada oknum tersebut agar menjadi pelajaran bagi lurah2 beserta perangkatnya dan juga benar2 menjadikan kelurahan sebagai wadah layanan masyarakat yang bersih serta tidak ada PUNGLI. Terima kasih
2015-07-03
Tanggapan
Yth, Bpk Willy, mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT dan PPAT Sementara
(Camat) disebutkan dalam Pasal 32
ayat (1) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah:
Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT
Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu
persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Maka, dalam hal ini hanya Camat selaku PPAT Sementara dapat meminta
maksimal 1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu)
% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Terimakasih.
willy darmawan
Dengan Hormat
Dear Bapak Walikota dan Pejabat pembuat akta tanah,
Bapak punten saya ingin mengajukan komplain/keberatan serta klarifikasi nya perihal pembuatan AJB via kelurahan Alam Jaya Pasar Kemis Tangerang.
Pihak kelurahan minta jasa atas pembuatan AJB tersebut 10% dari NJOP SPPT, yang mana nilai SPPT nya 153.056.000 yang artinya saya harus membayar jasa atas pembuatan AJB tersebut sebesar Rp. 15.305.600. Sedangkan Pajak penjulan dan pembelian atas tanah yang dikenakan kepada kami senilai Rp. 12 jutaan.
Artinya, Biaya jasa lebih besar dari total biaya pajak nya.
Pak lurah Alam Jaya mengatakan bahwa jasa tersebut untuk biaya pengukuran, biaya untuk kecamatan serta kas kelurahan.
Kalau memang hal tersebut sudah merupakan protap dari pelayanan pemerintah setempat, apa ada SK nya atau hanya keputusan sepihak untuk memperoleh keuntungan atas jual beli yang kami lakukan.
Kami sebagai masyarakat sangat kecewa terhadap pelayanan di tingkat kelurahan yang menurut saya bukan melayani melainkan merongrong masyarakat.
Saya harap kasus yang menimpa kami mohon diperhatikan dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku bukan menyesatkan.
Demikian aduan ini saya sampaikan dan besar harapan saya Bapak atau pejabat terkait setingkat kota bisa dan mampu menyelesaikan kendala kami dan saya khususnya untuk pembuatan AJB ditingkat kelurahan khususnya kelurahan ALAM JAYA, Kec.Jatiuwung Kota Tangerang
Tangerang, 29 Agustus 2015
Terima kasih
2015-06-29
Tanggapan
Yth. Bpk Willy, terimakasih atas informasi yang disampaikan, selanjutnya kami akan sampaikan kepada Inspektur Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan dan Camat Jatiuwung untuk ditelusuri dan tindak lanjuti. Terimakasih.
Andy
Assalamualaikum wr wb
Pak/Bu keberadaan terminal bayangan seperti di depan Mal Tangcity dan Kebon Nanas menyebabkan Tangerang makin macet. Mohon bisa ditangani Pak/Bu. Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
2015-06-26
Tanggapan
Yth. Bpk. Andy, Terimakasih atas laporannya, kami telah
menyampaikan laporan tersebut ke Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan
berkoordinasi dengan Polres Tangerang Kota untuk ditindaklanjuti. Terimakasih.
Darman Sutarman
Met siang, setau saya ada larangan truk tanah untuk melintas di jalan raya pada siang hari di Kota Tangerang. Akan tetapi saya masih sering melihat truk tanah di siang hari, mohon ditertibkan. karena sangat mengganggu. trima kasih.
2015-06-25
Tanggapan
Yth. Bpk. Darman Sutarman, Terimakasih atas laporannya, kami telah menyampaikan laporan tersebut ke Dinas Perhubungan Kota Tangerang agar dapat ditindaklanjutii. Terimakasih.
sugiat
Perihal thr dwi aneka jaya kemasindo tbk. pekerja yayasan selama 2 tahun tidak pernah mendapatkan thr.tapi yayasan mayora dan yayasan lain nya juga dapet,mohon bantuan nya mengenai hak pekerja.
2015-06-24
Tanggapan
Yth. Bpk Sugiat, Mengenai hak THR,
memang merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik
“karyawan kontrak†(PKWT), maupun terhadap PKWTT (permanen).Berdasarkan
Pasal 1 huruf d Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang
selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan
oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang
berupa uang atau bentuk lain. Juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dimaksud, Pengusaha
wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan
secara terus menerus atau lebih.
Terkait dengar permasalahan tersebut kami telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Terimakasih.
akbar
kepada yth pemerintah kota tangerang banten, apakah untuk membuat surat keterangan usaha (SKU) dikelurahan harus membayar?, karena kemarin saya ditagihkan uang sebesar Rp,170.000 untuk mengesahkan SKU yg telah saya miliki dari perizininan tempat usaha saya,saya dari perumnas 2 karawaci tangerang, banten.
saya memiliki usaha di ruko pasar modern mutiara karawaci, ketika saya membuat surat izin usaha di pengurus pasar modern itu tidak dikenakan biaya sama sekali, tapi kenapa pada saat dikelurahan yg hanya mengesahkan (stempel) kita harus membayar uang sebanyak itu? berasa dipalak preman tapi pake seragam dinas! Saya tunggu ya balasannya. terimakasih
*KELURAHAN BENCONGAN
2015-06-24
Tanggapan
Yth. Sdr Akbar, lokasi Kelurahan Bencongan yang sdr maksud berada di wilayah Kabupaten Tangerang, sdr dapat mengadukan permasalahan tersebut kepada Bupati Tangerang. Terimakasih.
febry
selamat siang
masih ada tempat pijit spa + karaoke yang tetap buka di bulan ramadhan.
padahal sudah diberi surat edaran untuk tutup sementara.
orchid spa
ruko demansion
alam sutra
blok b
itu lokasinya
mohon ditindak
karena sangat mengganggu.
suara volume karaoke yang sangat berlebih
2015-06-18
Tanggapan
Yth. Sdr. Febry, Terimakasih atas laporan Sdr, menindaklanjuti laporan Sdr, telah dilakukan pengecekan selama 2 hari oleh Satpol PP Kota Tangerang, bahwa pengecekan hari pertama kebisingan berasal dari petugas yang sedang melakukan bersih2 namun kondisi tempat sudah tutup dan tidak lagi ada pengunjung. Hari kedua pengecekan kondisi sudah tutup dan tidak ada aktifitas lagi. Terimakasih.
sugiat
Saya sudah 2 tahun tidak mendapat thr (tunjangan hari raya) di perusahaan percetakan pt.DAJK.tbk
dikarnakan saya karyawan kontrak outsourcing yayasan REZA
Mohon bantuan nya.
2015-06-18
Tanggapan
Yth. Bpk. Sugiat, Mengenai hak THR,
memang merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik
“karyawan kontrak†(PKWT), maupun terhadap PKWTT (permanen).Berdasarkan
Pasal 1 huruf d Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang
selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan
oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang
berupa uang atau bentuk lain. Juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dimaksud, Pengusaha
wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan
secara terus menerus atau lebih. Terimakasih.
Masita
Dan satu lagi pertanyaan saya, apakah di sekitar daerah pemerintahan kota tangerang ada di sediakan LBH yang bisa membantu permasalahan saya ini mengenai sengketa tanah untuk orang-orang yang kurang mampu karna saya tidak mempunyai banyak biaya untuk mengurus semua ini dan juga saya buta akan hukum. Mohon di infokan apabila ada alamatnya dimana. Terimakasih banyak atas bantuannya.
2015-06-10
Tanggapan
Yth. Sdr.
Masita, berkaitan dengan bantuan hukum oleh LBH, untuk wilayah saudara bisa
mendatangi LKBH YUSTEK (Jl. KH. Agus Salim No. 14-15 RT 001/006 Poris Plawad,
Cipondoh, Tangerang. Terimakasih.
willy darmawan
dear Pak Andi yth, Terima kasih atas penjelasannya. Rencana Agustus 2015 besok saya akan kembali mencoba sendiri langsung ke kecamatan jatiuwung untuk membuat AJB nya, dan bilamana ditingkat kelurahan (kel.Alam Jaya) pejabat setempat tidak mau meng ACC nya dikarenakan tetap meminta bea kelurahan 10%, mohon dibantu dan saya harus melapor kemana jika nanti dipersulit..? terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr Willy, silahkan langsung mengurus ke Kecamatan Jatiuwung, kami sudah berkoordinasi dan mengirim surat kepada Camat Jatiuwung terkait permasalahan yang sdr keluhkan sebelumnya. Terimakasih.
willy darmawan
Yth Bpk Andi, Terima kasih atas tanggapannya. Saya mau tanya lagi, apa kah PerKot / SK nya yang menyatakan biaya pembuatan AJB dan balik nama melalui kelurahan dikenakan biaya / jasa 10% dari NJOP? besar harapan saya agar masalah yang saya alami bila hal tersebut anomali mohon segera ditindak tegas kepada oknum tersebut agar menjadi pelajaran bagi lurah2 beserta perangkatnya dan juga benar2 menjadikan kelurahan sebagai wadah layanan masyarakat yang bersih serta tidak ada PUNGLI. Terima kasih
Tanggapan
Yth, Bpk Willy, mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT dan PPAT Sementara (Camat) disebutkan dalam Pasal 32 ayat (1) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah:
Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Maka, dalam hal ini hanya Camat selaku PPAT Sementara dapat meminta maksimal 1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Terimakasih.willy darmawan
Dengan Hormat Dear Bapak Walikota dan Pejabat pembuat akta tanah, Bapak punten saya ingin mengajukan komplain/keberatan serta klarifikasi nya perihal pembuatan AJB via kelurahan Alam Jaya Pasar Kemis Tangerang. Pihak kelurahan minta jasa atas pembuatan AJB tersebut 10% dari NJOP SPPT, yang mana nilai SPPT nya 153.056.000 yang artinya saya harus membayar jasa atas pembuatan AJB tersebut sebesar Rp. 15.305.600. Sedangkan Pajak penjulan dan pembelian atas tanah yang dikenakan kepada kami senilai Rp. 12 jutaan. Artinya, Biaya jasa lebih besar dari total biaya pajak nya. Pak lurah Alam Jaya mengatakan bahwa jasa tersebut untuk biaya pengukuran, biaya untuk kecamatan serta kas kelurahan. Kalau memang hal tersebut sudah merupakan protap dari pelayanan pemerintah setempat, apa ada SK nya atau hanya keputusan sepihak untuk memperoleh keuntungan atas jual beli yang kami lakukan. Kami sebagai masyarakat sangat kecewa terhadap pelayanan di tingkat kelurahan yang menurut saya bukan melayani melainkan merongrong masyarakat. Saya harap kasus yang menimpa kami mohon diperhatikan dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku bukan menyesatkan. Demikian aduan ini saya sampaikan dan besar harapan saya Bapak atau pejabat terkait setingkat kota bisa dan mampu menyelesaikan kendala kami dan saya khususnya untuk pembuatan AJB ditingkat kelurahan khususnya kelurahan ALAM JAYA, Kec.Jatiuwung Kota Tangerang Tangerang, 29 Agustus 2015 Terima kasih
Tanggapan
Yth. Bpk Willy, terimakasih atas informasi yang disampaikan, selanjutnya kami akan sampaikan kepada Inspektur Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan dan Camat Jatiuwung untuk ditelusuri dan tindak lanjuti. Terimakasih.
Andy
Assalamualaikum wr wb Pak/Bu keberadaan terminal bayangan seperti di depan Mal Tangcity dan Kebon Nanas menyebabkan Tangerang makin macet. Mohon bisa ditangani Pak/Bu. Terima kasih Wassalamualaikum wr wb
Tanggapan
Yth. Bpk. Andy, Terimakasih atas laporannya, kami telah menyampaikan laporan tersebut ke Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan berkoordinasi dengan Polres Tangerang Kota untuk ditindaklanjuti. Terimakasih.
Darman Sutarman
Met siang, setau saya ada larangan truk tanah untuk melintas di jalan raya pada siang hari di Kota Tangerang. Akan tetapi saya masih sering melihat truk tanah di siang hari, mohon ditertibkan. karena sangat mengganggu. trima kasih.
Tanggapan
Yth. Bpk. Darman Sutarman, Terimakasih atas laporannya, kami telah menyampaikan laporan tersebut ke Dinas Perhubungan Kota Tangerang agar dapat ditindaklanjutii. Terimakasih.
sugiat
Perihal thr dwi aneka jaya kemasindo tbk. pekerja yayasan selama 2 tahun tidak pernah mendapatkan thr.tapi yayasan mayora dan yayasan lain nya juga dapet,mohon bantuan nya mengenai hak pekerja.
Tanggapan
Yth. Bpk Sugiat, Mengenai hak THR, memang merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik “karyawan kontrak†(PKWT), maupun terhadap PKWTT (permanen).Berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dimaksud, Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
Terkait dengar permasalahan tersebut kami telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Terimakasih.
akbar
kepada yth pemerintah kota tangerang banten, apakah untuk membuat surat keterangan usaha (SKU) dikelurahan harus membayar?, karena kemarin saya ditagihkan uang sebesar Rp,170.000 untuk mengesahkan SKU yg telah saya miliki dari perizininan tempat usaha saya,saya dari perumnas 2 karawaci tangerang, banten. saya memiliki usaha di ruko pasar modern mutiara karawaci, ketika saya membuat surat izin usaha di pengurus pasar modern itu tidak dikenakan biaya sama sekali, tapi kenapa pada saat dikelurahan yg hanya mengesahkan (stempel) kita harus membayar uang sebanyak itu? berasa dipalak preman tapi pake seragam dinas! Saya tunggu ya balasannya. terimakasih *KELURAHAN BENCONGAN
Tanggapan
Yth. Sdr Akbar, lokasi Kelurahan Bencongan yang sdr maksud berada di wilayah Kabupaten Tangerang, sdr dapat mengadukan permasalahan tersebut kepada Bupati Tangerang. Terimakasih.
febry
selamat siang masih ada tempat pijit spa + karaoke yang tetap buka di bulan ramadhan. padahal sudah diberi surat edaran untuk tutup sementara. orchid spa ruko demansion alam sutra blok b itu lokasinya mohon ditindak karena sangat mengganggu. suara volume karaoke yang sangat berlebih
Tanggapan
Yth. Sdr. Febry, Terimakasih atas laporan Sdr, menindaklanjuti laporan Sdr, telah dilakukan pengecekan selama 2 hari oleh Satpol PP Kota Tangerang, bahwa pengecekan hari pertama kebisingan berasal dari petugas yang sedang melakukan bersih2 namun kondisi tempat sudah tutup dan tidak lagi ada pengunjung. Hari kedua pengecekan kondisi sudah tutup dan tidak ada aktifitas lagi. Terimakasih.
sugiat
Saya sudah 2 tahun tidak mendapat thr (tunjangan hari raya) di perusahaan percetakan pt.DAJK.tbk dikarnakan saya karyawan kontrak outsourcing yayasan REZA Mohon bantuan nya.
Tanggapan
Yth. Bpk. Sugiat, Mengenai hak THR, memang merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik “karyawan kontrak†(PKWT), maupun terhadap PKWTT (permanen).Berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dimaksud, Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Terimakasih.
Masita
Dan satu lagi pertanyaan saya, apakah di sekitar daerah pemerintahan kota tangerang ada di sediakan LBH yang bisa membantu permasalahan saya ini mengenai sengketa tanah untuk orang-orang yang kurang mampu karna saya tidak mempunyai banyak biaya untuk mengurus semua ini dan juga saya buta akan hukum. Mohon di infokan apabila ada alamatnya dimana. Terimakasih banyak atas bantuannya.
Tanggapan
Yth. Sdr. Masita, berkaitan dengan bantuan hukum oleh LBH, untuk wilayah saudara bisa mendatangi LKBH YUSTEK (Jl. KH. Agus Salim No. 14-15 RT 001/006 Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang. Terimakasih.