Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Masa jaringan offline!!!!!!! Kecamatan PINANG - TANGERANG. ngabisin waktu aja!!!!!!!!!!

    • 2015-04-10
    1. image

      Yth. Bpk. Hari, mohon diperjelas maksud pertanyaannya. Terimakasih.

  2. image

    Assalamualaikum wr. wb. Saya ingin bertanya, apakah ada aturan yang melarang untuk memaku, menempel, memasang poster, gambar atau benda apapun pada pohon yang ada dipinggir jalan di kota Tangerang? mengingat banyak sekali benda-benda tersebut yang ditempel, dipaku ataupun dipasang pada pohon yang sangat mengganggu kenyamanan dan keindahan di kota tangerang. Terima kasih.

    • 2015-04-08
    1. image

      Yth. Sdr. Jingga, bahwa terkait dengan penempelan benda-benda dipohon tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. "Setiap orang dan/atau badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain benderaatau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu penerangan jalan, tanaman-tanaman rekreasi, telepon umum, dan pipa-pipa air". Terkait sanksi pidananya diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) "dikenakan ancaman pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)". Terimakasih.

  3. image

    Yth pemerintah kota tangerang : sy ketua karang taruna bina muda RW06 kel.kelapa indah sy mhon mnta perhatiannya aparat terkait dilingkungn kami ini bnyak orng ambon yg menguasai lahan parkir tepatnya diruko arcade modern dengan gaya premanisme.tlong kami sebagai ketua pemuda mnta prhatiannya. Trima kasih

    • 2015-03-31
    1. image

      Yth. Bpk. Roni, terimakasih atas informasinya, terkait laporan bapak akan kami sampaikan kepada Lurah Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang agar dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk ditindak lanjuti. Terimakasih.

  4. image

    Mohon bertanya lagi, untuk perda tentang penataan pkl jadinya kapan ya? Mohon informasinya

    • 2015-03-23
    1. image

      Yth ibu Shara Anggraini, saat ini Raperda tersebut sudah masuk dalam agenda pembahasan oleh DPRD Kota Tangerang, terimakasih.

  5. image

    Saya ingin melaporkan gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan rumah saya, Pasar malam yang di kelola oleh sekelompok preman setiap hari jumat malam dari jam 18.00 - 22.00, memblok pagar halaman rumah, membuat lalu lintas macet (jalanan sudah termasuk sempit) menutupi gerbang rumah saya, menimbulkan kebisingan, mengancam mendorong-dorong adik saya dan memukul-mukul mobil saya (kejadian pada jumat malam 13 maret 2015 sekitar jam 8PM, disaksikan oleh banyak orang tetapi tidak ada yang membantu kami, mohon segera ditindak lanjuti karena saya sudah melapor ke 110 Kepolisian dengan nomor pengaduan: 04796087(mereka menyarankan lapor ke Polres Tanggerang), dan juga sudah membuat pengaduan ke website https://lapor.ukp.go.id/ tetapi belum juga ada tindakan. Saya masih percaya ini negara hukum Mereka sangat menggangu saya, bahkan mengancam akan membunuh saya dan adik saya karena kami tidak setuju adanya pasar malam itu.

    • 2015-03-16
    1. image

      Yth. Ibu Shirley, terimakasih atas laporannya, karena tidak disertakan lokasi yang jelas, untuk saat ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian (Polres Metro Tangerang Kota) berdasarkan nomor laporan pengaduan sdri ke 110. Terimakasih.

  6. image

    yth .Pejabat Instasi/Pegawe Aparatur Negara Kota Tangerang.Kami mau menanyakan untuk retribusi daerah untuk pengurusan IMB Pergudangan atau nonrumahtinggalbiaya permeternya berapa.tksh

    • 2015-03-02
    1. image

      Yth. Bpk. Jaeni Arifin, terkait dengan pengurusan IMB yang bapak tanyakan rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

      Untuk Peraturan Daerah tersebut dapat diunduh di sini
      Terimakasih.

  7. image

    Assalamualaikum sayang shara dari mahasiswa untirta serang, saya ingin bertanya perda tentang penataan pedagang kaki lima di kota tangerang perda nomor berapa ya? Mohon informasinya karena saya sedang skripsi tentang Relokasi PKL di pasar anyar.

    • 2015-02-27
    1. image

      Yth. Ibu Shara, terkait dengan penataan pedagang kaki lima, saat ini masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan masih dilakukan pembahasan. (Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima). Terimakasih.

  8. image

    Bangunan Rumah Merampas jalan umum dan Mengganggu Warga LAPORAN: Kepada YTh, Pimpinan JDIH Di wilayah kami PERUMAHAN PORIS INDAH DI JALAN PINUS, BLOK E NO.700A ,Kelurahan CIPONDOH INDAH, Kecamatan CIPONDOH, TANGERANG KOTA, ada bangunan rumah hunian DI BLOK E NO.700A JL.PINUS RAYA, SEBERANG LAPANGAN BASKET-SARANA UMUM, SEDANG MELAKUKAN PEMBANGUNAN RUMAH (TIDAK ADA PLANG IMB), DIMANA MEMULAI BANGUNAN DARI BELAKANG, DAN DARI DEPAN TAMPAK SEPERTI TIDAK ADA PEMBANGUNAN, YANG MENJADI KEBERATAN KAMI, BANGUNAN INI MULAI MEMASANG TIANG BANGUNAN DIATAS JALAN UMUM (TERLAMPIR FOTO), SEHINGGA AKSES JALAN MENJADI SEMPIT, HAL INI SUDAH KAMI LAPORKAN KE PENGURUS WILAYAH KAMI, DAN TIDAK MENDAPAT TANGGAPAN SAMA SEKALI, DAN TERKESAN DIBIARKAN,INI SANGAT MENGGANGGU WARGA. Mohon ditindaklanjuti laporan tersebut, Terimakasih.

    • 2015-02-20
    1. image

      Yth. Bpk. Andi, Terimakasih atas laporan bapak, selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan menyampaikan laporan ini kepada SKPD/dinas yang terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Cipondoh, dan Kelurahan Cipondoh Indah, agar dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut. Terimakasih.

  9. image

    Assala,u'alaikum Pak Wali Sudah 4 tahun kondisi jalan utama Taman Royal I yang merupakan akses dari dan ke kota tangerang sampai saat ini rusak berat, padahal lokasi ada diwilayah kota dan digunakan seluruh masyarakat kota tangerang. Mohon dinas Pu dapat memprogramkan dan melaksanakan pekerjaan fisik pengaspalan dan dipsang portal karena keluar masuik kendaraan besar dan berat mengangkut material. Saya sarankan untuk kerjasama dengan Satker Pengembangan Permukiman kawasan provinsi banten karena merupakan salah satu tupoksi dari Ditjen Cipta karya kementerian PU Pusat melalu Satker tersebut. Bapak Wali bisa mengusulkan ke Dinas PU provinsi banten dan bila pekerjaan selesai setelah FHO bisa dihibahkan kepada pemkot tangerang sebagai aset Pusat menjadi Aset daerah. Perlu diketaui bahwa untuk tahun 2015 ini bapak Wali bisa merekomendasikan kepada Dinas PU melalui satker Pengembangan Kawasan Permukiman provinsi Banten. Terima kasih dan mohon perhatian sekali terhadap perbaikan infrastruktur di kota tangerang. Salam kebaikan buat semua

    • 2015-02-08
    1. image

      Yth. Bpk. Haryono kami informasikan bahwa ruang ini kami khususkan untuk konsultasi dan pengaduan terkait hukum.
      Terkait pertanyaan diatas, berdasarkan keterangan Dinas terkait yaitu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Jalan utama Taman Royal I (Prasarana, Sarana dan Utilitas) hingga saat ini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang, sehingga pengelolaannya/perbaikannya masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang. Terimakasih.

  10. image

    dengan ini saya mengadukan dan mohon di tindak lanjuti bahwa puskesmas cabang pembantu cikokol yang terletak di depan apartemen ayodha pelayanannya sangatlah buruk : pelayanan yang lambat, staf yang kurang responsip terhadap masyarakat, di saat jam kerja bukannya melayani malah santai santai samabil mengunyah makan.. enak betul ia... yang lebih menjengkelkan lagi saya sudah datang dari awal jam 07.30 sampai di puskesmas ternyata stafnya blm banyak yang datang hanya baru 1 orng. saya pun menunggu sampai jam 09.30 ternyata dokter nyapun blm tiba juga.. enak sekali berkerja di sana ia... bknnya melayani masyarakat yang mau berobat ini malah santai santai saja.. kami ini bayar bosss .. tolong di tindak lanjuti ... pelayanan lambat, datang telat... cape deh... waktu itu saya datang untuk berobat anak, dokter balita itu saya tunggu sampai jam 09.30 blm sampai juga... pelayanan yang sangat buruk sekali.. tolong pak wali kota sesekali inspeksi ke puskesmas pembatu di cikopkol tersebut di arahkan untuk bekerja profesional.. malu doong makan uang rakyat...

    • 2015-02-05
    1. image

      Yth. Bpk. Andri kami informasikan bahwa ruang ini kami khususkan untuk konsultasi dan pengaduan terkait hukum.
      Terkait pengaduan diatas, kami sudah menyampaikan laporan bapak tersebut ke Inspektorat Kota Tangerang dan Dinas Kesehatan Kota tangerang untuk di tindak-lanjuti. Terimakasih.