Saya ada kendala dengan leasing BFI finance, dimana saya menunggak 3 bulan per tanggal 2 September ini. Sebelumnya saya sudah komunikasi dengan pihak internal kolektor BFI finance, jika saya akan membayar 2 angsuran di tgl 25 September ini. Namun hari Kamis lalu saya didatangi pihak ketiga untuk penarikan mobil dan dibawa ke BFI cabang Sunter. Itikad baik saya membayar 2 angsuran, namun dibebankan biaya penarikan sebesar 11jt dan tidak dapat dinegosiasikan.
Pihak BFI Tangerang meminta saya menjual mobilnya, namun saya memiliki itikad baik untuk meneruskan kewajiban cicilan mobkl saya tersebut.
2023-09-10
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahannya harus dilihat dulu isi perjanjian antara Bapak Odry dengan pihak leasing BFI Finance saat melakukan pembelian kendaraan..apakah dalam isi klausal perjanjiannya terdapat hal-hal yang dilanggar maka hal tersebut dinamakan cedera janji atau wanprestasi..Hal-hal yang dapat mengakibatkan wanprestasi dalam perjanjian leasing apabila para pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian antara lain tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan..Penyelesaian sengketa dalam perjanjian leasing dilakukan dengan beberapa cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari kedua belah pihak, yaitu bisa dengan cara penyelesaian sengketa secara damai dengan melakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu, atau melalui Pengadilan Negeri dimana untuk memperbaiki dan memulihkan hak-hak lessor dapat menuntut ke pengadilan dan dapat juga melalui Arbitrase..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
muhammad ridhwann naufal
mohon bantuannya untuk kasus saya pak
2023-08-31
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..untuk konsultasi terkait permasalahan Bapak dapat datang ke Kantor Bagian Hukum lt.3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Abdul Rohman
Apakah kota Tangerang memiliki peraturan terkait Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang?
2023-08-28
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait Peraturan Masjid Agung Al -Ittihad yaitu dalam Keputusan Walikota tentang Pengurus DewanKemakmuran Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang..Demikian jawaban kami..Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Anis Usman
Mau tanya peraturan walikota tangerang nomor dan tahun berapa? Yang mengatur faktor pengurang didalam sppt pbb tahun 2023. terimakasih
2023-07-25
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait dengan pengurangan di dalam sppt pbb tahun 2023 dapat dilihat pada Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan..Demikian jawaban kami. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
corry
malam admin. saya mau lapor terkait kebisingan malam hari yg disebabkan oleh coffee shop di Jl. KH. Hasyim Ashari. Pinang. ( BASAMO COFFEE SPACE )
sebelumnya sudah sering menghubungi aparatur setempat tapi belum ada tanggapan apa-apa.
Mohon bantuannya untuk ditindak lanjuti oleh pihak/opd yg berwenang karena kebisingan yg ditimbulkan sangat mengganggu. Terimakasih admin :)
2023-06-27
Tanggapan
terimasih atas aduannya..terkait permasalahan Saudara dapat berkoordinasi dengan instansi terkait baik Binamas, Babinsa, Pihak Kelurahan setempat maupun Tramtib Kecamatan..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Rendi kurniawan
Adik saya di fitnah mencuri motor dan di paksa mencari BB karena adik saya takut dipukul akhirnya dia terpaksa mengaku padahal ia tidak melakukan, dan pihak polsek mengeluarkan BAPP sepihak tanpa pendamping dari tersangka. Mohon bantuan nya agar bisa di cabut BAPP dan di bebaskan adik saya karena bukti dan saksi dari pelapor tidak jelas
2023-06-23
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait masalah Saudara dapat disampaikan bahwa Bagian Hukum hanya memberikan bantuan hukum dalam proses litigasi/proses pendampingan di Pengadilan Negeri..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
sulistiana
saya di keluarkan kerja gaji tidak full dan di cicil bekali kali thr tahun kmren belum di bayr setenga dan thr tahun ini belom ada pembayaran perusahaan selalu menjanjikan tapi tetap tidak ada pembayran yng saya terimna kalo seperti ini saya harus apaa terimakasih
2023-06-03
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang Bapak/Ibu hadapi hal tersebut merupakan termasuk perselisihan hubungan industrial..upaya pertama yang sebaiknya ditempuh yaitu mengadakan perundingan bipartit dengan perusahaan, yaitu perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Namun dalam hal tidak adanya kata sepakat antara pekerja dan perusahaan maka Bapak/Ibu dapat mendatangi Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota yang berwenang untuk menerima pencatatan perselisihan hubungan industrial dan melakukan mediasi. Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan adalah Kabupaten/Kota tempat pekerja/buruh bekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit Pasal 4 ayat (1) huruf c angka (2)“Apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.â€ÂDemikian yang disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Renissa
Saya terganggu dengan lingkungan belakang rumah saya (beda RT/RW) yang selalu membakar sampah setiap hari dan asapnya ngebul sampai ke komplek kami, sudah diberi teguran tetapi tidak ada respon, malah semakin parah membakar sampahnya.. tempat pembakaran sampah seperti tanah kosong dan jelas bukan TPS/TPST, sangat khawatir akan mengganggu kesehatan
2023-02-17
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait dengan permasalahan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Didalam BAB xiv Pasal 53 huruf c disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang untuk membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan Sampah". Berdasarkan hal-hal tersebut kiranya Ibu dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kelurahan setempat dan Binamas serta Babinsa untuk dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Riska Yuanita
Selamat malam, mohon bantuan nya saya dan keluarga selalu diancam dibunuh, saya sampai stress dan takut, mohon bantuannya ????
2023-02-08
Tanggapan
terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang Ibu hadapi agar dapat melaporkan kepada Pihak Kepolisian setempat..sebagai informasi apabila pengancaman dilakukan melalui media elektronik (telepon/wa/medsos) maka dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITEâ€Â) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016â€Â) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Raden Mohamad Abdullah
Istri saya telah mengalami penipuan berkedok online, ketika saya bantu istri saya, saya diancam balik oleh terduka penipu yang mengatasnamakan dari pihak Shopee. Mohon bantuannya karena istri saya telah mengalami kerugian materi puluhan juta rupiah.
2023-01-08
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait penipuan berkedok online maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa Pasal 8 sampai Pasal 17 mengatur perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha (penjual). Salah satu yang berkaitan dengan penipuan online ialah Pasal 16, yaitu:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan, Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.â€Â
Langkah pertama yang harus Bapak lakukan adalah melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini . Demikian jawaban kami. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Odry Sunaryo
Saya ada kendala dengan leasing BFI finance, dimana saya menunggak 3 bulan per tanggal 2 September ini. Sebelumnya saya sudah komunikasi dengan pihak internal kolektor BFI finance, jika saya akan membayar 2 angsuran di tgl 25 September ini. Namun hari Kamis lalu saya didatangi pihak ketiga untuk penarikan mobil dan dibawa ke BFI cabang Sunter. Itikad baik saya membayar 2 angsuran, namun dibebankan biaya penarikan sebesar 11jt dan tidak dapat dinegosiasikan. Pihak BFI Tangerang meminta saya menjual mobilnya, namun saya memiliki itikad baik untuk meneruskan kewajiban cicilan mobkl saya tersebut.
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahannya harus dilihat dulu isi perjanjian antara Bapak Odry dengan pihak leasing BFI Finance saat melakukan pembelian kendaraan..apakah dalam isi klausal perjanjiannya terdapat hal-hal yang dilanggar maka hal tersebut dinamakan cedera janji atau wanprestasi..Hal-hal yang dapat mengakibatkan wanprestasi dalam perjanjian leasing apabila para pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian antara lain tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan..Penyelesaian sengketa dalam perjanjian leasing dilakukan dengan beberapa cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari kedua belah pihak, yaitu bisa dengan cara penyelesaian sengketa secara damai dengan melakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu, atau melalui Pengadilan Negeri dimana untuk memperbaiki dan memulihkan hak-hak lessor dapat menuntut ke pengadilan dan dapat juga melalui Arbitrase..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
muhammad ridhwann naufal
mohon bantuannya untuk kasus saya pak
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..untuk konsultasi terkait permasalahan Bapak dapat datang ke Kantor Bagian Hukum lt.3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Abdul Rohman
Apakah kota Tangerang memiliki peraturan terkait Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang?
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait Peraturan Masjid Agung Al -Ittihad yaitu dalam Keputusan Walikota tentang Pengurus DewanKemakmuran Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang..Demikian jawaban kami..Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Anis Usman
Mau tanya peraturan walikota tangerang nomor dan tahun berapa? Yang mengatur faktor pengurang didalam sppt pbb tahun 2023. terimakasih
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait dengan pengurangan di dalam sppt pbb tahun 2023 dapat dilihat pada Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan..Demikian jawaban kami. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
corry
malam admin. saya mau lapor terkait kebisingan malam hari yg disebabkan oleh coffee shop di Jl. KH. Hasyim Ashari. Pinang. ( BASAMO COFFEE SPACE ) sebelumnya sudah sering menghubungi aparatur setempat tapi belum ada tanggapan apa-apa. Mohon bantuannya untuk ditindak lanjuti oleh pihak/opd yg berwenang karena kebisingan yg ditimbulkan sangat mengganggu. Terimakasih admin :)
Tanggapan
terimasih atas aduannya..terkait permasalahan Saudara dapat berkoordinasi dengan instansi terkait baik Binamas, Babinsa, Pihak Kelurahan setempat maupun Tramtib Kecamatan..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Rendi kurniawan
Adik saya di fitnah mencuri motor dan di paksa mencari BB karena adik saya takut dipukul akhirnya dia terpaksa mengaku padahal ia tidak melakukan, dan pihak polsek mengeluarkan BAPP sepihak tanpa pendamping dari tersangka. Mohon bantuan nya agar bisa di cabut BAPP dan di bebaskan adik saya karena bukti dan saksi dari pelapor tidak jelas
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait masalah Saudara dapat disampaikan bahwa Bagian Hukum hanya memberikan bantuan hukum dalam proses litigasi/proses pendampingan di Pengadilan Negeri..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
sulistiana
saya di keluarkan kerja gaji tidak full dan di cicil bekali kali thr tahun kmren belum di bayr setenga dan thr tahun ini belom ada pembayaran perusahaan selalu menjanjikan tapi tetap tidak ada pembayran yng saya terimna kalo seperti ini saya harus apaa terimakasih
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang Bapak/Ibu hadapi hal tersebut merupakan termasuk perselisihan hubungan industrial..upaya pertama yang sebaiknya ditempuh yaitu mengadakan perundingan bipartit dengan perusahaan, yaitu perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan. Namun dalam hal tidak adanya kata sepakat antara pekerja dan perusahaan maka Bapak/Ibu dapat mendatangi Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota yang berwenang untuk menerima pencatatan perselisihan hubungan industrial dan melakukan mediasi. Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan adalah Kabupaten/Kota tempat pekerja/buruh bekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit Pasal 4 ayat (1) huruf c angka (2)“Apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.â€ÂDemikian yang disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Renissa
Saya terganggu dengan lingkungan belakang rumah saya (beda RT/RW) yang selalu membakar sampah setiap hari dan asapnya ngebul sampai ke komplek kami, sudah diberi teguran tetapi tidak ada respon, malah semakin parah membakar sampahnya.. tempat pembakaran sampah seperti tanah kosong dan jelas bukan TPS/TPST, sangat khawatir akan mengganggu kesehatan
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait dengan permasalahan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Didalam BAB xiv Pasal 53 huruf c disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang untuk membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan Sampah". Berdasarkan hal-hal tersebut kiranya Ibu dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kelurahan setempat dan Binamas serta Babinsa untuk dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Riska Yuanita
Selamat malam, mohon bantuan nya saya dan keluarga selalu diancam dibunuh, saya sampai stress dan takut, mohon bantuannya ????
Tanggapan
terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang Ibu hadapi agar dapat melaporkan kepada Pihak Kepolisian setempat..sebagai informasi apabila pengancaman dilakukan melalui media elektronik (telepon/wa/medsos) maka dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITEâ€Â) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016â€Â) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Raden Mohamad Abdullah
Istri saya telah mengalami penipuan berkedok online, ketika saya bantu istri saya, saya diancam balik oleh terduka penipu yang mengatasnamakan dari pihak Shopee. Mohon bantuannya karena istri saya telah mengalami kerugian materi puluhan juta rupiah.
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait penipuan berkedok online maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa Pasal 8 sampai Pasal 17 mengatur perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha (penjual). Salah satu yang berkaitan dengan penipuan online ialah Pasal 16, yaitu: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan, Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.†Langkah pertama yang harus Bapak lakukan adalah melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini . Demikian jawaban kami. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih