Pengelola JDIH Bagian Hukum

Demo Image

Bantuan Hukum Miskin / Konsultasi Hukum

I. Syarat Penerima Bantuan

  1. foto copy KTP-el atau surat keterangan dari disdukcapil; 

  2. surat keterangan tidak mampu dari lurah diketahui camat; 

  3. dokumen yang berkenaan dengan perkara;

  4. surat kuasa, (dalam hal permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya).\

 

II. Syarat Pemberi Bantuan

  1. identitas Pemberi Bantuan Hukum; 

  2. nama program; 

  3. tujuan program;

  4. deskripsi program; 

  5. target pelaksanaan; 

  6. output yang diharapkan; 

  7. jadwal pelaksanaan ;

  8. rincian biaya program.

III. Dokumen Pendukung

  1. Formulir Surat Permohonan Bantuan Hukum
  2. Dokumentasi dan laporan hasil pada setiap kegiatan