I. TAHAP GUGATAN
formulir surat permohonan;
formulir permohonan pe ngajuan anggaran bantuan hukum
surat kuasa;
surat pernyataan;
surat gugatan atau jawaban gugatan; dan/atau
surat panggilan;
II. TAHAP PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
jadwal sidang;
surat kuasa;
somasi;
tawaran mediasi atau jawaban;
akta perdamaian atau melanjutkan perkara;
eksepsi atau replik;
kesimpulan; dan/atau
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan.
III. TAHAP PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT BANDING
akta banding;
memori banding atau kontra memori banding, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat banding.
IV. TAHAP PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT KASASI
a. akta kasasi;
b. memori kasasi atau kontra memori kasasi, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan
c. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat kasasi.
V. TAHAP PENINJAUAN KEMBALI
surat permintaan atau permohonan peninjauan kembali kepada pengadilan tingkat pertama;
salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum luar biasa; dan
salinan putusan atau petikan putusan peninjauan kembali.