I. TAHAP PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
formulir surat permohonan;
surat kuasa;
surat pernyataan;
surat gugatan;
registrasi perkara dengan nomor register;
surat panggilan; dan
surat penetapan pengadilan pada rapat permusyawaratan (dismissal process);
II. TAHAP PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
jadwal sidang;
surat kuasa ;
s o m a s i ;
jawaban gugatan;
tawaran mediasi atau jawaban;
eksepsi atau replik;
kesimpulan ;
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan;
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan.
III. TAHAP PENGADILAN TINGKAT BANDING
akta banding ;
memori banding atau kontra memori banding, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat banding.
IV. TAHAP PENGADILAN TINGKAT KASASI
akta kasasi;
memori kasasi atau kontra memori kasasi, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa;
salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat kasasi.
V. TAHAP PENINJAUAN KEMBALI
surat permintaan atau permohonan peninjauan kembali kepada pengadilan tingkat pertama;
salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum luar biasa;
salinan putusan atau petikan putusan peninjauan kembali.