Pengelola JDIH Bagian Hukum

Demo Image

Bantuan Hukum Miskin / Tata Usaha

I. TAHAP PEMERIKSAAN PENDAHULUAN 

  1. formulir surat permohonan;

  2. surat kuasa;

  3. surat pernyataan;

  4. surat gugatan; 

  5. registrasi perkara dengan nomor register; 

  6. surat panggilan; dan 

  7. surat penetapan pengadilan pada rapat permusyawaratan (dismissal process); 

II. TAHAP PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

  1. jadwal sidang; 

  2. surat kuasa ; 

  3. s o m a s i ; 

  4. jawaban gugatan; 

  5. tawaran mediasi atau jawaban;

  6. eksepsi atau replik; 

  7. kesimpulan ; 

  8. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan;

  9. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan.

III. TAHAP PENGADILAN TINGKAT BANDING 

  1. akta banding ; 

  2. memori banding atau kontra memori banding, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan

  3. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat banding.

IV. TAHAP PENGADILAN TINGKAT KASASI

  1. akta kasasi; 

  2. memori kasasi atau kontra memori kasasi, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; 

  3. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat kasasi. 

V. TAHAP PENINJAUAN KEMBALI 

  1. surat permintaan atau permohonan peninjauan kembali kepada pengadilan tingkat pertama; 

  2. salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap; 

  3. memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum luar biasa; 

  4. salinan putusan atau petikan putusan peninjauan kembali.