Bantuan Hukum Secara Litigasi

  • Bantuan Hukum
  • Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin
  • Bantuan Hukum Secara Litigasi

I. TAHAP PENYIDIKAN

  1. formulir surat permohonan;

  2. formulir permohonan pengajuan anggaran bantuan hukum;

  3. surat kuasa;

  4. surat pernyataan;

  5. surat panggilan;

  6. surat perintah penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan.


II. TAHAP PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

Syarat Khusus

  1. surat kuasa;

  2. nomor perkara;

  3. surat dakwaan;

  4. pledoi;

  5. jadwal sidang;

  6. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan.

Syarat Tambahan

  1. eksepsi, jika disampaikan secara tertulis dalam persidangan;

  2. replik, jika disampaikan secara tertulis dalam persidangan;

  3. duplik, jika disampaikan secara tertulis dalam persidangan.


III. TAHAP PENGADILAN TINGKAT BANDING

  1. akta banding;

  2. memori banding atau kontra memori banding, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa;

  3. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat banding.


IV. TAHAP PENGADILAN TINGKAT KASASI

  1. akta kasasi;

  2. memori kasasi atau kontra memori kasasi, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa;

  3. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat kasasi.


V. TAHAP PENINJAUAN KEMBALI

  1. surat permintaan atau permohonan peninjauan kembali kepada pengadilan tingkat pertama;

  2. salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;

  3. memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum luar biasa;

  4. salinan putusan atau petikan putusan peninjauan kembali

I. TAHAP GUGATAN

  1. formulir surat permohonan;

  2. formulir permohonan pe ngajuan anggaran bantuan hukum

  3. surat kuasa;

  4. surat pernyataan;

  5.  surat gugatan atau jawaban gugatan; dan/atau

  6. surat panggilan; 

II. TAHAP PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA 

  1. jadwal sidang; 

  2. surat kuasa; 

  3. somasi; 

  4. tawaran mediasi atau jawaban; 

  5. akta perdamaian atau melanjutkan perkara;

  6. eksepsi atau replik; 

  7. kesimpulan; dan/atau

  8. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan.

III. TAHAP PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT BANDING 

  1. akta banding; 

  2. memori banding atau kontra memori banding, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan

  3. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat banding.

IV. TAHAP PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT KASASI 

a. akta kasasi; 

b. memori kasasi atau kontra memori kasasi, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan 

c. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat kasasi.

V.  TAHAP PENINJAUAN KEMBALI 

  1. surat permintaan atau permohonan peninjauan kembali kepada pengadilan tingkat pertama;

  2. salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;

  3. memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum luar biasa; dan 

    1. salinan putusan atau petikan putusan peninjauan kembali.

I. TAHAP PEMERIKSAAN PENDAHULUAN 

  1. formulir surat permohonan;

  2. surat kuasa;

  3. surat pernyataan;

  4. surat gugatan; 

  5. registrasi perkara dengan nomor register; 

  6. surat panggilan; dan 

  7. surat penetapan pengadilan pada rapat permusyawaratan (dismissal process); 

II. TAHAP PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

  1. jadwal sidang; 

  2. surat kuasa ; 

  3. s o m a s i ; 

  4. jawaban gugatan; 

  5. tawaran mediasi atau jawaban;

  6. eksepsi atau replik; 

  7. kesimpulan ; 

  8. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan;

  9. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan.

III. TAHAP PENGADILAN TINGKAT BANDING 

  1. akta banding ; 

  2. memori banding atau kontra memori banding, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; dan

  3. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat banding.

IV. TAHAP PENGADILAN TINGKAT KASASI

  1. akta kasasi; 

  2. memori kasasi atau kontra memori kasasi, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum biasa; 

  3. salinan putusan atau petikan putusan pengadilan tingkat kasasi. 

V. TAHAP PENINJAUAN KEMBALI 

  1. surat permintaan atau permohonan peninjauan kembali kepada pengadilan tingkat pertama; 

  2. salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap; 

  3. memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali, dalam hal perkara dilanjutkan ke proses upaya hukum luar biasa; 

  4. salinan putusan atau petikan putusan peninjauan kembali.