Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  • Kembali
  • Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah no 1 tahun 2023
T.E.U Badang/Pengarang Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 2023-01-13
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 13-01-2023
Sumber LN.2023/No.6, TLN No.6847, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Subjek HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status Peraturan berlaku
Keterangan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Abstrak
Lampiran Download
Lampiran Bahasa Inggris
Abstrak Bahasa Inggris
Braile
Audio Perda

Dokumen