Selamat malam admin, Mau Tya, apa diperbolehkan kop surat RT/RW menggunakan logo kota Tangerang. Ada aturan ga yg mengatur pembuatan kop dinas RT/RW... Trims admin
Kepada Yth. Silahkan berkoordinasi dengan Dinas Arsip. Terimakasih atas perhatiannya wassalam
Selamat Siang, Saya izin bertanya, Apakah untuk Pindah Domisili ke Luar Provinsi masih Perlu membuat surat keterangan RT/RW? sedangkan sudah ada aturan PP nya? terima kasih
Belum ada tanggapan
Admin mohon bantuannya, untuknilai NJOPTKP untuk perhitungan BPHTB di kota tangerang pada tahun 2019 besarnya berapa? Dan apa benar BPHTB waris dikota Tangerang dihapuskan? Dan apakah penghapusan BPHTB waris hanya dibatasi pada NJOP yang bernilai 100rb?
Belum ada tanggapan
Min mau tanya kalo Perda kota Tangerang no 8 tahun 2018 pasal 38 ayat 1 huruf c. Itu mengenai apa yah boleh di infokan secara rinci perda itu?
Selamat Pagi Bapak Dahrul Arifian, Terimakasih atas pertanyaannya. Berikut adalah ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat : "Setiap orang dilarang : c. berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya." Apabila ingin mendapatkan Perda tersebut dapat diunduh di https://jdih.tangerangkota.go.id/. Semoga bermanfaat penjelasan diatas dan terimakasih.
Apa intruksi walikota terkait pengoprasionalan mobil Ambulans dan Jenazah agar dapat fleksibel sudah turun dasar hukumnya? Terima Kasih.
Belum ada tanggapan
Bapak/ibu saya ingin bertanya apakah ada perda sebuah pabrik memakai air tanah apa di perbolehkan di tangerang terima kasih
Belum ada tanggapan
Di SDN Tangerang 15 ada program kelas 6 tuk kegiatan UAS berbayar, seperti penandatangan ijazah,pasfoto ijazah, penulisan ijazah serta program 3 x tryout beserta ljk dan lju , sertifikat yg biaya lumayan besar mohon di bantu penindakan terhadap hal hal tersebut
Belum ada tanggapan
Kpd Bpk/ibu yg terhormat : Di wilayah kelurahan sy sprtinya tdk adanya perhatian khusus dri pihak kelurahan,terkait peningkatan SDM di masyrakat. Pdhal Bpk. Wali kota H. Arief w. Sdh menegaskn bhw mmbangun infrastrukur 70% dan 30% Pningkatan SDM kpd asyarkat . apkh ada atau tdk DANA KELURAHAN?...... Jk mmng ada nominal DANA KELURAHAN , brp?......
Kepada Yth. Bapak/Ibu Yuhakiki, Perihal Dana Kelurahan sebagaimana yang bpk/ibu tanyakan, silahkan untuk mengajukan surat permohonan informasi perihal Dana Kelurahan kepada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Tangerang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semoga bermanfaat penjelasan diatas dan terimakasih.
kenapa saya masuk propil kata sandi salah aja
Kepada Yth. Ibu Irlana, Mohon untuk diperjelas kembali atas pertanyaan dari Ibu Irlana. Terimakasih.
Shelvi Amelia
2019-11-02selamat malam admin. adakah peraturan yang menjelaskan tentang pembangunan/mendirikan posyandu ditanah fasos, seperti syarat2 yang harus dipenuhi? adakah yang mengatur jarak tanah fasos? karena tanah fasos bersinggungan dengan tanah pribadi di setiap sisinya. terimakasih
Tanggapan
Kepada, Yth, Shelvi Amelia Terimakasih atas laporannya. Mohon informasi lebih lanjut dimanakah lokasi yang akan dibangun posyandu tersebut? Terkait peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut dapat merujuk pada Perda Kota Tangerang No 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Terimakasih atas perhatiannya. Salam,