Konsultasi dan Pengaduan

  • Dokumen Hukum
  • Konsultasi dan Pengaduan
image

willy darmawan

2015-06-29

Dengan Hormat Dear Bapak Walikota dan Pejabat pembuat akta tanah, Bapak punten saya ingin mengajukan komplain/keberatan serta klarifikasi nya perihal pembuatan AJB via kelurahan Alam Jaya Pasar Kemis Tangerang. Pihak kelurahan minta jasa atas pembuatan AJB tersebut 10% dari NJOP SPPT, yang mana nilai SPPT nya 153.056.000 yang artinya saya harus membayar jasa atas pembuatan AJB tersebut sebesar Rp. 15.305.600. Sedangkan Pajak penjulan dan pembelian atas tanah yang dikenakan kepada kami senilai Rp. 12 jutaan. Artinya, Biaya jasa lebih besar dari total biaya pajak nya. Pak lurah Alam Jaya mengatakan bahwa jasa tersebut untuk biaya pengukuran, biaya untuk kecamatan serta kas kelurahan. Kalau memang hal tersebut sudah merupakan protap dari pelayanan pemerintah setempat, apa ada SK nya atau hanya keputusan sepihak untuk memperoleh keuntungan atas jual beli yang kami lakukan. Kami sebagai masyarakat sangat kecewa terhadap pelayanan di tingkat kelurahan yang menurut saya bukan melayani melainkan merongrong masyarakat. Saya harap kasus yang menimpa kami mohon diperhatikan dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku bukan menyesatkan. Demikian aduan ini saya sampaikan dan besar harapan saya Bapak atau pejabat terkait setingkat kota bisa dan mampu menyelesaikan kendala kami dan saya khususnya untuk pembuatan AJB ditingkat kelurahan khususnya kelurahan ALAM JAYA, Kec.Jatiuwung Kota Tangerang Tangerang, 29 Agustus 2015 Terima kasih

image

Tanggapan

Yth. Bpk Willy, terimakasih atas informasi yang disampaikan, selanjutnya kami akan sampaikan kepada Inspektur Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan dan Camat Jatiuwung untuk ditelusuri dan tindak lanjuti. Terimakasih. 

image

Andy

2015-06-26

Assalamualaikum wr wb Pak/Bu keberadaan terminal bayangan seperti di depan Mal Tangcity dan Kebon Nanas menyebabkan Tangerang makin macet. Mohon bisa ditangani Pak/Bu. Terima kasih Wassalamualaikum wr wb

image

Tanggapan

Yth. Bpk. Andy, Terimakasih atas laporannya, kami telah menyampaikan laporan tersebut ke Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan berkoordinasi dengan Polres Tangerang Kota untuk ditindaklanjuti. Terimakasih.

image

Darman Sutarman

2015-06-25

Met siang, setau saya ada larangan truk tanah untuk melintas di jalan raya pada siang hari di Kota Tangerang. Akan tetapi saya masih sering melihat truk tanah di siang hari, mohon ditertibkan. karena sangat mengganggu. trima kasih.

image

Tanggapan

Yth. Bpk. Darman Sutarman, Terimakasih atas laporannya, kami telah menyampaikan laporan tersebut ke Dinas Perhubungan Kota Tangerang agar dapat ditindaklanjutii. Terimakasih.

image

sugiat

2015-06-24

Perihal thr dwi aneka jaya kemasindo tbk. pekerja yayasan selama 2 tahun tidak pernah mendapatkan thr.tapi yayasan mayora dan yayasan lain nya juga dapet,mohon bantuan nya mengenai hak pekerja.

image

Tanggapan

Yth. Bpk Sugiat, Mengenai hak THR, memang merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik “karyawan kontrak” (PKWT), maupun terhadap PKWTT (permanen).Berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dimaksud, Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

Terkait dengar permasalahan tersebut kami telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Terimakasih.

image

akbar

2015-06-24

kepada yth pemerintah kota tangerang banten, apakah untuk membuat surat keterangan usaha (SKU) dikelurahan harus membayar?, karena kemarin saya ditagihkan uang sebesar Rp,170.000 untuk mengesahkan SKU yg telah saya miliki dari perizininan tempat usaha saya,saya dari perumnas 2 karawaci tangerang, banten. saya memiliki usaha di ruko pasar modern mutiara karawaci, ketika saya membuat surat izin usaha di pengurus pasar modern itu tidak dikenakan biaya sama sekali, tapi kenapa pada saat dikelurahan yg hanya mengesahkan (stempel) kita harus membayar uang sebanyak itu? berasa dipalak preman tapi pake seragam dinas! Saya tunggu ya balasannya. terimakasih *KELURAHAN BENCONGAN

image

Tanggapan

Yth. Sdr Akbar, lokasi Kelurahan Bencongan yang sdr maksud berada di wilayah Kabupaten Tangerang, sdr dapat mengadukan permasalahan tersebut kepada Bupati Tangerang. Terimakasih.

image

febry

2015-06-18

selamat siang masih ada tempat pijit spa + karaoke yang tetap buka di bulan ramadhan. padahal sudah diberi surat edaran untuk tutup sementara. orchid spa ruko demansion alam sutra blok b itu lokasinya mohon ditindak karena sangat mengganggu. suara volume karaoke yang sangat berlebih

image

Tanggapan

Yth. Sdr. Febry, Terimakasih atas laporan Sdr, menindaklanjuti laporan Sdr, telah dilakukan pengecekan selama 2 hari oleh Satpol PP Kota Tangerang, bahwa pengecekan hari pertama kebisingan berasal dari petugas yang sedang melakukan bersih2 namun kondisi tempat sudah tutup dan tidak lagi ada pengunjung. Hari kedua pengecekan kondisi sudah tutup dan tidak ada aktifitas lagi. Terimakasih.

image

sugiat

2015-06-18

Saya sudah 2 tahun tidak mendapat thr (tunjangan hari raya) di perusahaan percetakan pt.DAJK.tbk dikarnakan saya karyawan kontrak outsourcing yayasan REZA Mohon bantuan nya.

image

Tanggapan

Yth. Bpk. Sugiat, Mengenai hak THR, memang merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik “karyawan kontrak” (PKWT), maupun terhadap PKWTT (permanen).Berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dimaksud, Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Terimakasih.

image

Masita

2015-06-10

Dan satu lagi pertanyaan saya, apakah di sekitar daerah pemerintahan kota tangerang ada di sediakan LBH yang bisa membantu permasalahan saya ini mengenai sengketa tanah untuk orang-orang yang kurang mampu karna saya tidak mempunyai banyak biaya untuk mengurus semua ini dan juga saya buta akan hukum. Mohon di infokan apabila ada alamatnya dimana. Terimakasih banyak atas bantuannya.

image

Tanggapan

Yth. Sdr. Masita, berkaitan dengan bantuan hukum oleh LBH, untuk wilayah saudara bisa mendatangi LKBH YUSTEK (Jl. KH. Agus Salim No. 14-15 RT 001/006 Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang. Terimakasih.

image

Masita

2015-06-10

Selamat sore, terimakasih atas jawabannya memang itu adalah permasalahan pribadi kami tetapi kami mohon untuk lebih di perhatikan pada pihak2 yang ikut bermain di dalamnya di antaranya pegawai kelurahan dan juga pihak2 yang menandatangani seperti RT dan RW padahal di kelurahan ada catatannya bahwa itu hak orang lain kenapa bisa sering terjadi hal yang seperti ini seharusnya dari pihak kelurahan mengayomi warga bukannya ikut2 terlibat dan saya minta tolong untuk di buat sanksi yang tegas apabila kedapatan benar ikut terlibat hal-hal semacam ini karna masih banyak terjadi di sekitar wilayah tangerang dan juga daerah lainnya agar bisa mengurangi atau mungkin kalau bisa menghilangkan hal2 tersebut terutama di daerah tangerang. Terimakasih.

image

Tanggapan

Yth. Sdr. Masita Terimakasih atas pemberitahuannya, selanjutnya akan kami sampaikan keluhan sdr kepada Lurah Poris Plawad dan Camat Cipondoh. Terimakasih.

image

Agus Sumantri

2015-06-07

Saya wali murid SDN Total persada ingin melaporkan tentang penipuan yang terjadi di SDN Total Persada dimana semua peserta tour 300 orang lebih ( siswa kelas 6 dan sebagian wali murid ) yang telah membayar Rp 500.000 rupiah perorang telah ditipu oleh panitia / Kepsek bp. Elih yang telah membatalkan sepihak dengan tidak memberangkatkan semua orang yang telah membayar pada tanggal 6 Juni 2015 dan sampai saat ini belum ada penjelasan yang pasti. Mohon kepada Bp. Walikota dan Dinas Pendidikan mau menyelidiki hal ini. sebab sudah banyak pungutan liar yang dilakukan oleh SDN Total tanpa ada tanda terima dan kwitansi ???? Demikianlah saya laporkan.

image

Tanggapan

Yth.Bapak Agus Sumantri, untuk pertanyaan bapak akan kita konfirmasikan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat, Terimakasih.