Konsultasi dan Pengaduan

  • Dokumen Hukum
  • Konsultasi dan Pengaduan
image

ero hadi pujianto

2015-04-28

Ass. saya ero warga kelurahan kunciran indah kec. pinang tangerang. saya mempunyai masalah dalam mengurus pengantar nikah, orang tua saya tidak menjegal saya untuk mendapatkan pengantar nikah dari kelurahan yang akan diberikan ke KUA kecamatan. kelurahan tidak mau memberikan surat pengantar karena di hubungi oleh orang tua saya. sedangkan dalam undang-undang perkawinan indonesia jelas saya tidak melanggar hukum dan saya sudah berusia di atas 21 tahun. mohon untuk informasinya kemana saya mengadu... terimakasih

image

Tanggapan

Yth. Bpk Ero, yang anda maksud orang tua anda tidak mengizinkan anda untuk menikah dan menjegal untuk mendapatkan pengantar nikah dari Kelurahan setempat?. Pada dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan yang memembutuhkan izin dari kedua orang tua apabila belum mencapai umur 21 tahunnamun ada baiknya terkait dengan  persoalan tersebut, dapat dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan didampingi pihak yang dapat menengahi. Terimakasih.

image

2015-04-20

Saya warga perumahan pondok alam permai,di pemukiman saya ada warga yang memelihara ayam,bebek dan sejenisnya,mereka membuat kandang kandang d mana saja.terus terang saya merasa keberatan,limbah dan bau dari ternak sangat menyengat.kami mohon agar bapak bisa meninjau tempat kami d purati rw3

image

Tanggapan

Terimakasih, terkait dengan lokasi kandang ternak tersebut agar dapat disampaikan lokasi kelurahannya sehingga dapat kami sampaikan ke Lurah terkait.
Namun untuk langkah awal sebaiknya Bpk/Ibu dapat langsung menyampaikan kepada Lurah diwilayah tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti. Terimakasih.

image

hari saputro

2015-04-10

Masa jaringan offline!!!!!!! Kecamatan PINANG - TANGERANG. ngabisin waktu aja!!!!!!!!!!

image

Tanggapan

Yth. Bpk. Hari, mohon diperjelas maksud pertanyaannya. Terimakasih.

image

Jingga

2015-04-08

Assalamualaikum wr. wb. Saya ingin bertanya, apakah ada aturan yang melarang untuk memaku, menempel, memasang poster, gambar atau benda apapun pada pohon yang ada dipinggir jalan di kota Tangerang? mengingat banyak sekali benda-benda tersebut yang ditempel, dipaku ataupun dipasang pada pohon yang sangat mengganggu kenyamanan dan keindahan di kota tangerang. Terima kasih.

image

Tanggapan

Yth. Sdr. Jingga, bahwa terkait dengan penempelan benda-benda dipohon tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. "Setiap orang dan/atau badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain benderaatau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu penerangan jalan, tanaman-tanaman rekreasi, telepon umum, dan pipa-pipa air". Terkait sanksi pidananya diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) "dikenakan ancaman pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)". Terimakasih.

image

roni ahmad

2015-03-31

Yth pemerintah kota tangerang : sy ketua karang taruna bina muda RW06 kel.kelapa indah sy mhon mnta perhatiannya aparat terkait dilingkungn kami ini bnyak orng ambon yg menguasai lahan parkir tepatnya diruko arcade modern dengan gaya premanisme.tlong kami sebagai ketua pemuda mnta prhatiannya. Trima kasih

image

Tanggapan

Yth. Bpk. Roni, terimakasih atas informasinya, terkait laporan bapak akan kami sampaikan kepada Lurah Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang agar dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk ditindak lanjuti. Terimakasih.

image

Shara Anggriani

2015-03-23

Mohon bertanya lagi, untuk perda tentang penataan pkl jadinya kapan ya? Mohon informasinya

image

Tanggapan

Yth ibu Shara Anggraini, saat ini Raperda tersebut sudah masuk dalam agenda pembahasan oleh DPRD Kota Tangerang, terimakasih.

image

SHIRLEY M V

2015-03-16

Saya ingin melaporkan gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan rumah saya, Pasar malam yang di kelola oleh sekelompok preman setiap hari jumat malam dari jam 18.00 - 22.00, memblok pagar halaman rumah, membuat lalu lintas macet (jalanan sudah termasuk sempit) menutupi gerbang rumah saya, menimbulkan kebisingan, mengancam mendorong-dorong adik saya dan memukul-mukul mobil saya (kejadian pada jumat malam 13 maret 2015 sekitar jam 8PM, disaksikan oleh banyak orang tetapi tidak ada yang membantu kami, mohon segera ditindak lanjuti karena saya sudah melapor ke 110 Kepolisian dengan nomor pengaduan: 04796087(mereka menyarankan lapor ke Polres Tanggerang), dan juga sudah membuat pengaduan ke website https://lapor.ukp.go.id/ tetapi belum juga ada tindakan. Saya masih percaya ini negara hukum Mereka sangat menggangu saya, bahkan mengancam akan membunuh saya dan adik saya karena kami tidak setuju adanya pasar malam itu.

image

Tanggapan

Yth. Ibu Shirley, terimakasih atas laporannya, karena tidak disertakan lokasi yang jelas, untuk saat ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian (Polres Metro Tangerang Kota) berdasarkan nomor laporan pengaduan sdri ke 110. Terimakasih.

image

Jaeni arifin

2015-03-02

yth .Pejabat Instasi/Pegawe Aparatur Negara Kota Tangerang.Kami mau menanyakan untuk retribusi daerah untuk pengurusan IMB Pergudangan atau nonrumahtinggalbiaya permeternya berapa.tksh

image

Tanggapan

Yth. Bpk. Jaeni Arifin, terkait dengan pengurusan IMB yang bapak tanyakan rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Untuk Peraturan Daerah tersebut dapat diunduh di sini
Terimakasih.

image

Shara Anggriani

2015-02-27

Assalamualaikum sayang shara dari mahasiswa untirta serang, saya ingin bertanya perda tentang penataan pedagang kaki lima di kota tangerang perda nomor berapa ya? Mohon informasinya karena saya sedang skripsi tentang Relokasi PKL di pasar anyar.

image

Tanggapan

Yth. Ibu Shara, terkait dengan penataan pedagang kaki lima, saat ini masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan masih dilakukan pembahasan. (Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima). Terimakasih.

image

andi

2015-02-20

Bangunan Rumah Merampas jalan umum dan Mengganggu Warga LAPORAN: Kepada YTh, Pimpinan JDIH Di wilayah kami PERUMAHAN PORIS INDAH DI JALAN PINUS, BLOK E NO.700A ,Kelurahan CIPONDOH INDAH, Kecamatan CIPONDOH, TANGERANG KOTA, ada bangunan rumah hunian DI BLOK E NO.700A JL.PINUS RAYA, SEBERANG LAPANGAN BASKET-SARANA UMUM, SEDANG MELAKUKAN PEMBANGUNAN RUMAH (TIDAK ADA PLANG IMB), DIMANA MEMULAI BANGUNAN DARI BELAKANG, DAN DARI DEPAN TAMPAK SEPERTI TIDAK ADA PEMBANGUNAN, YANG MENJADI KEBERATAN KAMI, BANGUNAN INI MULAI MEMASANG TIANG BANGUNAN DIATAS JALAN UMUM (TERLAMPIR FOTO), SEHINGGA AKSES JALAN MENJADI SEMPIT, HAL INI SUDAH KAMI LAPORKAN KE PENGURUS WILAYAH KAMI, DAN TIDAK MENDAPAT TANGGAPAN SAMA SEKALI, DAN TERKESAN DIBIARKAN,INI SANGAT MENGGANGGU WARGA. Mohon ditindaklanjuti laporan tersebut, Terimakasih.

image

Tanggapan

Yth. Bpk. Andi, Terimakasih atas laporan bapak, selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan menyampaikan laporan ini kepada SKPD/dinas yang terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Cipondoh, dan Kelurahan Cipondoh Indah, agar dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut. Terimakasih.