dengan ini saya mengadukan dan mohon di tindak lanjuti bahwa puskesmas cabang pembantu cikokol yang terletak di depan apartemen ayodha pelayanannya sangatlah buruk : pelayanan yang lambat, staf yang kurang responsip terhadap masyarakat, di saat jam kerja bukannya melayani malah santai santai samabil mengunyah makan.. enak betul ia... yang lebih menjengkelkan lagi saya sudah datang dari awal jam 07.30 sampai di puskesmas ternyata stafnya blm banyak yang datang hanya baru 1 orng. saya pun menunggu sampai jam 09.30 ternyata dokter nyapun blm tiba juga.. enak sekali berkerja di sana ia... bknnya melayani masyarakat yang mau berobat ini malah santai santai saja.. kami ini bayar bosss .. tolong di tindak lanjuti ... pelayanan lambat, datang telat... cape deh... waktu itu saya datang untuk berobat anak, dokter balita itu saya tunggu sampai jam 09.30 blm sampai juga... pelayanan yang sangat buruk sekali.. tolong pak wali kota sesekali inspeksi ke puskesmas pembatu di cikopkol tersebut di arahkan untuk bekerja profesional.. malu doong makan uang rakyat...
Yth. Bpk. Andri kami informasikan bahwa ruang ini kami khususkan untuk konsultasi dan pengaduan terkait hukum.
Terkait pengaduan diatas, kami sudah menyampaikan laporan bapak tersebut ke Inspektorat Kota Tangerang dan Dinas Kesehatan Kota tangerang untuk di tindak-lanjuti. Terimakasih.
Yth. Bpk Wali Kota Tangerang Jln. Raya Gempol yang menghubungkan Alam Sutera dan Kunciran sekarang ini sudah sangat padat, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja, Tetapi jalan ini kondisinya sangat memprihatinkan, disamping sempit, jalanan ini juga penuh lubang, dari pengamatan saya tidak ada upaya dari Pemda Kota Tangerang untuk memperbaiki jalan ini. Harapan kami pihak pemda segera memperbaiki & melebarkan jalan tsb secara permanen, karena kalau dilihat dari panjang jalan cuma sekitar 3 km, tetapi jalanan ini sangat vital. karena jika jalan ini diperlebar maka akan mengurangi kepadatan lalu lintas Jln Bhayangkara, karena sebagian akan beralih ke jln Raya Gempol. TERIMA KASIH dari Sartono DUTA BINTARO Tembusan - Web Prop Banten - Web Presiden RI
Yth. Bpk. Sartono kami informasikan bahwa ruang ini kami khususkan untuk konsultasi dan pengaduan terkait hukum.
Terkait pertanyaan diatas, kami tidak bisa memberikan jawaban secara detail, namun kami telah berkoordinasi dengan Dinas terkait yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang, bahwa untuk lokasi yang dimaksud telah masuk dalam perencanaan perbaikan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan pada tahun 2015 ini. Terimakasih.
Pedagang di Bahu Jalan Daan Mogot Depam Pabrik Bir Bintang s/d perbatasan Prop DKI Jalan Daan Mogot sudah macet ditambah lagi banayk pedagang yang menggunakan mobil berdagang di bahu jalan, bukan di trotoar. Sebagai generasi muda Kota Tangerang, saya sangat menyesalkan adanya pedagang yang merusak pemandangan kota tangerang, dan juga menggangu lalu lintas apalagi di masa jam pulang kerja. Kami mohon semua pedagang yang berdagang di bahu jalan Da'an Mogot ( Mulai depan Bir Bintang s/d perbatasan Provinsi DKI) agar ditertibkan dengan alasan: - Mengganggu lalulilintas terutama di jam pulang kerja - Jumlahnya kian bertambah seakan2 Pasar anyar pindah ke daan mogot - Ketidak adilan secara ekonomi, karena mereka gratis, sedangkan yang sewa kios akan terpengaruh sepi pembeli. - menggangu keindahan Kota Tangerang - Banyaknya sampah di Jalan yang ditidak dibersihkan NB: Satpol PP DKI selalu mengusir pedagang dan pindah ke wilayah kota tangerang, saya belum pernah melihat Sapol PP kota Tangerang menertibkan Kami Cinta Kota Tangedrang
Yth. Bapak Ahmad Bukhori, Berdasarkan keterangan Satpol PP Kota Tangerang, memang benar beberapa kali telah menertibkan pedagang-pedagang yang berada di bahu jalan Daan Mogot (depan pabrik bir bintang), namun memang berulang kali pedagang tersebut kembali berjualan. Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini Satpol PP akan mengadakan operasi gabungan dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian dilokasi tersebut, terimakasih.
Assalamuallaikum langsung pada pokok permasalahan saja. Apakah benar dalam proses pembuatan surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK di kenakan biaya sebesar Rp 10.000? Apabila iya untuk apa dana Rp 10.000 nya? ketika saya datang pun sekitaran pukul 13.20 wib para pegawai sedang bersantai" Lokasi: KELURAHAN SANGIANG JAYA
Yth. Bapak Yandi Gustiandri, dapat kami sampaikan bahwa Ketentuan tentang Biaya pembuatan surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK, tidak ada Ketentuan Biayanya, terimakasih.
Assalamualaikum wr.wb, Selamat Malam. saya mau tanya apakah benar MUI KOTA TANGERANG mengeluarkan Fatwa yang tidak memperbolehkan masyarakat Kota Tangerang melakukan kegiatan marawis, Qosidahan di dalam masjid ??? Kalau memang iya apa buktinya ??? sejak kapan di keluarkannya ??? dan apa hukumannya ??? terimakasih
Yth. Bapak
Akbar, kedudukan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang berada di luar struktur
Pemerintah Kota Tangerang, terkait dengan pertanyaaan Bapak, Pemerintah Kota
Tangerang tidak dalam kapasitas/kewenangan untuk menjelaskan fatwa yang
dikeluarkan oleh MUI Kota Tangerang.
Untuk selanjutnya bapak dapat menghubungi sekertariat
MUI Kota Tangerang di Jl. Satria Sudirman, Kota Tangerang, terimakasih.
mau tanya apakanh kota tangerang memproduksi aturan tata cara pemilihan RT/RW berapa lama jabatan RT/RW tersebut, kalau ada peraturan nomor berapa, terima kasih
Yth. Bapak Syahrudin, sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Perturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, masa bhakti pengurus RT dan RW adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Lurah dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa berikutnya, terimakasih.
Kepada yth.Bpk/IBU SayA melaporkan Kl di RODEO SPA RUKO PARAMOUNTH RODEO BLOK C8-9 GADING SERPONG TANGERANG Ada Freeland sktr 5 org.&teraphis berbuat maksiat di dlm kmr Mohon ditindak lanjuti ..krna sgt2 meresahkan warga sekitar.terima ksh
kepada yth ibu angelspirilly, mohon maaf lokasi spa tersebut berada di luar wilayah kota tangerang, kami menyarankan agar ibu melaporkan ke satpol pp di kabupaten tangerang atau membuat pengaduan ke bupati tangerang. Terimakasih.
MENGAPA PERDA TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN HANYA TEBANG PILIH SAJA DALAM PENEGAKANNYA, APABILA BANGUNAN YANG KAPASITAS BESAR TIDAK DI TINDAK APABILA ADANYA PELANGGARAN PERDA TERSEBUT? APAKAH ADA SANGSI PIDANA YANG MELANGGAR PERDA TERSEBUT ?
Kepada Yth, Petugas Ahli Hukum Kota Tangerang. Bersama ini kami sampaikan, bahwa di Taman Pinang Indah RW04 Kel Neroktog Kecamamatn Pinang, sedang dilakukan pembuatan Turap Drainase sepanjang 30 - 40 meter sebenarnya pajang turap +/- 300 meter, pekerjaan bertahap, namun dalam pengerjaan 30 -40 meter (tahap II) ini pembuatan turap itu di beri celah (1,5m x 75 cm ), sementara warga tidak setuju karena percuma saat banjir air akan mengalir lewat celah tersebut Yang jadi pertanyaan saya mewakili warga, 1.apakah dalam pengerjaan yang tidak sesuai bastek/Spesifikasi bisa di anggap baik/sempurna yang seharus nya rata tidak ada celah. 2.Selain itu juga sebelah Drainase sekitar RT06/RW04 akan dibuat pemancingan, dimana akan mengunakan aksess jalan melewati koplek Taman Pinang Indah yang akan membuat kondisi komplek tidak aman dan nyaman sehingga Warga menolak, karena pengusaha pemancingan mengunakan orang2 bayaran sehingga warga menghindari bentrok fisik. Yang menjadi pertanyaan apakah boleh membuat pemancingan di dekat lingkungan komplek TPI RWO4 dan dilingkungan RW03 yang pada dasar nya, lingkungan perumahan tidak diperbolehkan untuk usaha, apalagi ada Undang2 Gangguan Lingkungan Hunian. Foto lingkungan dan surat putusan rapat RT/RW04 Taman Pinang Indah ada namun tidak bisa di lampirkan (Attach) Mohon penjelasan untuk mendapatkan solusi, yang baik Terimakasih, Largo Noviswara RT04/RW04
haryono
2015-02-08Assala,u'alaikum Pak Wali Sudah 4 tahun kondisi jalan utama Taman Royal I yang merupakan akses dari dan ke kota tangerang sampai saat ini rusak berat, padahal lokasi ada diwilayah kota dan digunakan seluruh masyarakat kota tangerang. Mohon dinas Pu dapat memprogramkan dan melaksanakan pekerjaan fisik pengaspalan dan dipsang portal karena keluar masuik kendaraan besar dan berat mengangkut material. Saya sarankan untuk kerjasama dengan Satker Pengembangan Permukiman kawasan provinsi banten karena merupakan salah satu tupoksi dari Ditjen Cipta karya kementerian PU Pusat melalu Satker tersebut. Bapak Wali bisa mengusulkan ke Dinas PU provinsi banten dan bila pekerjaan selesai setelah FHO bisa dihibahkan kepada pemkot tangerang sebagai aset Pusat menjadi Aset daerah. Perlu diketaui bahwa untuk tahun 2015 ini bapak Wali bisa merekomendasikan kepada Dinas PU melalui satker Pengembangan Kawasan Permukiman provinsi Banten. Terima kasih dan mohon perhatian sekali terhadap perbaikan infrastruktur di kota tangerang. Salam kebaikan buat semua
Tanggapan
Yth. Bpk. Haryono kami informasikan bahwa ruang ini kami khususkan untuk konsultasi dan pengaduan terkait hukum.
Terkait pertanyaan diatas, berdasarkan keterangan Dinas terkait yaitu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Jalan utama Taman Royal I (Prasarana, Sarana dan Utilitas) hingga saat ini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang, sehingga pengelolaannya/perbaikannya masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang. Terimakasih.