Mulai 30 April 2010 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik resmi berlaku. Konsideran menimbang Undang-Undang ini jelas menyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, sehingga seluruh Badan Publik kini memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik dibawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan.
Adapun informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tercantum pada Pasal 17 Undang-Undang ini, adalah sebagai berikut :
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Dalam rangka menjalankan Undang-Undang ini, Pemerintah telah membentuk Komisi Informasi yang berfungsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi, dan apabila dibutuhkan dapat dibentuk Komisi Informasi kabupaten/Kota.
Perlu diketahui bersama, sengketa informasi yang tidak dapat diselesaikan di Komisi Informasi dapat berlanjut kepada gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara bagi Badan Publik Negara dan melalui Pengadilan Negeri bagi Badan Publik selain Badan Publik Negara.
Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar Undang-Undang ini berkisar mulai dari paling banyak 5 juta sampai dengan 20 juta rupiah untuk denda atau kurungan mulai paling lama 1 tahun sampai dengan 5 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 sampai Pasal 56.