Selasa, 11 Desember 2018 memperingati hari ham sedunia, Pemerintah Kota Tangerang dianugerahi penghargaan sebagai kota peduli ham, adapun pengahargaan diberikan oleh wakil presiden ri yang bertempat di kementerian hukum dan ham ri. Terdapat tujuh kelompok hak yang harus dipenuhi untuk mencapai kriteria peduli, Tujuh kelompok hak tersebut meliputi :
1. hak atas kesehatan,
2. hak pendidikan,
3. hak perempuan dan anak,
4. hak kependudukan,
5. hak pekerjaan,
6. hak perumahan yang layak, dan
7. hak lingkungan yang berkelanjutan.
Tahun 2018 ini Kota Tangerang untuk kedua kalinya memperoleh predikat kota peduli ham setelah tahun 2017 juga memperoleh predikat yang sama.
Pada tahun 2017 kota tangerang memperoleh predikat tersebut bersama 5 kab/kota lainnya dibanten dan tahun ini memperoleh predikat bersama dengan 7 kab/kota lainnya di provinsi banten