Perpres No. 54 Tahun 2010 yang menggantikan Keppres No. 80 Tahun 2003 telah terbit. Beberapa perubahan besar yang terjadi adalah:
- Adanya Standar Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari Perpres
- Pembagian tugas yang lebih jelas antara PA/KPA, PPK, dan ULP
- Ketentuan baru tentang Hibah Luar Negeri
- Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi
- Penghapusan pengumuman di Surat Kabar
- Penetapan Pemenang bukan lagi oleh PPK melainkan dilakukan oleh ULP
Untuk lebih lebih jelas, silahkan download filenya
disini (File berformat gambar/jpg dan pdf yang dikompress dalam bentuk Rar)