Pengaduan masyarakat terkait permasalahan hukum ditindaklanjuti oleh
Pemerintah Kota Tangerang. Beberapa pengaduan dalam kurun waktu 4
(empat) bulan ini telah ditangani baik di tahap mediasi hingga
eksekusi.
Pengaduan yang baru-baru ini ditangani adalah pengaduan masyarakat di Perumahan Permata Puri Cipondoh atas keberadaan industri pengolahan biji plastik. Industri yang beroperasi di tengah-tengah perumahan penduduk menuai keberatan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingin mesin produksi yang beroperasional selama 24 jam penuh.
Setelah melalui mekanisme pembahasan bersama SKPD terkait dan pemilik, Tim yang terdiri dari Bagian Hukum, Satpol PP, BPLH, Disnaker dan Unsur Kecamatan hari ini (21/04) melakukan peninjauan ke lokasi. Setelah melihat langsung kondisi lapangan, dilakukan penyegelan terhadap operasional industri tersebut dan diperintahkan agar segera dilakukan relokasi.