Pada tanggal 11 Oktober 2010 Walikota Tangerang bersama-sama dengan DPRD Kota Tangerang telah menyetujui bersama pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Perda Nomor 5 Tahun 2010. Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan tindak lanjut Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.
Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya meliputi :
- fasilitas pelayanan kesehatan,
- tempat proses belajar mengajar,
- tempat anak bermain,
- tempat ibadah,
- angkutan umum,
- tempat kerja
- dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Perda Nomor 5 Tahun 2010 merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kota Tangerang bersama-sama DPRD dalam memerangi bahaya rokok dengan tujuan :
- melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok;
- membudayakan hidup sehat;
- menekan perokok pemula;
- melindungi kesehatan perokok pasif.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 6 memberikan jaminan dimana
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Dikuatkan dengan Pasal 10
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat baik fisik, biologi maupun sosial.
Sanksi diberikan dengan sangat tegas oleh Pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. maka penetapan Kawasan Tanpa Rokok menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sesuai amanat peraturan peruuan diatas, untuk itu diperlukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda KTR Kota Tangerang yang mulai diberlakukan sejak tanggal 14 Oktober 2011 kemarin, merupakan Perda yang akan diberlakukan secara bertahap. Dalam arti Penetapan lebih lanjut Kawasan Kawasan mana saja yang akan ditetapkan oleh Walikota menjadi Kawasan Tanpa Rokok akan dituangkan lebih lanjut dalam KEPUTUSAN WALIKOTA.
Langkah awal (dimulai bulan Oktober 2011) untuk penetapan KTR dilakukan di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kantor-Kantor Milik Pemerintah Kota Tangerang yang berada di luar Pusat Pemerintahan termasuk Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan.
Selanjutnya Bulan Oktober 2012 akan ditetapkan KTR untuk Pusat-pusat Pelayanan Kesehatan (diantaranya Puskesmas, Pustu, Rumah Sakit, Balai Pengobatan dsb); Sedangkan untuk tempat-tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, tempat kerja di instansi lainnya, kendaraan umum dan tempat umum baru akan diberlakukan sekitar tahun 2014 dengan memperhatikan kesiapan kesiapan dari Kawasan dimaksud untuk menjadi Kawasan Tanpa Rokok.
Sebelum Perda KTR Kota Tangerang ini diberlakukan pada tanggal 14 Oktober 2011 (1 tahun setelah diundangkan), Walikota Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sebelum Berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam instruksi dimaksud, Walikota menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Camat dan Lurah se Kota Tangerang untuk melaksanakan SOSIALISASI dan/atau PENYULUHAN tentang PERDA NOMOR 5 TAHUN 2010.
Hakekatnya masyarakat perlu lebih diyakinkan bahwa kawasan tanpa rokok bukanlah anti perokok tetapi anti asap rokok yang mencemari tempat-tempat umum dan menempatkan bukan perokok ke dalam resiko bahaya yang sama dengan mereka yang merokok. Tidak ada batasan aman bagi paparan asap rokok orang lain.
penentu keberhasilan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang terbesar adalah kesadaran masyarakat (59,4%), selanjutnya komitmen Pemerintah Daerah dan peran aktif aparat penegak Peraturan Daerah. Perda Kawasan Tanpa Rokok harus dipahami bukan hanya sebagai perda yang mengatur atau membatasi perilaku merokok. Jauh daripada itu, perda ini sebagai komitmen pemerintah dalam memerangi bahaya rokok. Pemerintah berkewajiban melindungi warganya terhadap bahaya zat adiktif berupa rokok yang membahayakan kesehatan.
Memang Perda Kawasan Tanpa Rokok belum sebanding dengan aturan di kota belahan dunia lain yang telah begitu tegas melarang kegiatan promosi rokok, baik di media TV maupun luar ruangan. Bahkan, kegiatan sponsorship dari industri rokok pun dilarang. Namun, Perda ini merupakan langkah kompromistis dari berbagai kepentingan yang ada.
Dukungan dan peran serta masyarakat dimana Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok sangat dibutuhkan. Pemahanan masyarakat akan bahaya asap rokok orang lain dan manfaat peraturan kawasan tanpa rokok yang memberikan perlindungan serta pengertian atas hak untuk hidup sehat – akan menjamin kepatuhan yang didasari oleh kesadaran bukan keterpaksaan karena adanya sanksi peraturan.
Pada gilirannya, udara bebas dari asap rokok orang lain di tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok akan menjadi norma baru yang sehat dan lebih bermartabat. Kebiasaan inipun nantinya akan dibawa dan diterapkan di tingkat keluarga.