Informasi

Demo Image

Sidang Tipiring

  • Rabu , 2009-12-23
  • Umum

Sidang Tindak Pidana Ringan kembali digelar oleh Pemerintah Kota Tangerang bersama - sama dengan Unsur Kejaksaan Negeri Tangerang dan Unsur Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (23/12). Aparat dari Kepolisian Pamong Praja menghadirkan beberapa tersangka yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang K3, yang kesemuanya diganjar dengan denda. Selain itu, untuk tersangka pelanggar Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang tidak hadir diproses melalui sidang vresteg atau sidang yang diputuskan tanpa kehadiran terdakwa. Barang bukti yang ada kemudian disita untuk dimusnahkan.