Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    MENGAPA PERDA TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN HANYA TEBANG PILIH SAJA DALAM PENEGAKANNYA, APABILA BANGUNAN YANG KAPASITAS BESAR TIDAK DI TINDAK APABILA ADANYA PELANGGARAN PERDA TERSEBUT? APAKAH ADA SANGSI PIDANA YANG MELANGGAR PERDA TERSEBUT ?

    • 2014-11-28
    1. image

      Yth. Bpk Ardie,pada dasarnya tidak ada tebang pilih terhadap pelanggar perda, 
      Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 38 perda nomor 17 thn 2011 ttg retribusi perizinan tertentu, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Terimakasih.

  2. image

    Kepada Yth, Petugas Ahli Hukum Kota Tangerang. Bersama ini kami sampaikan, bahwa di Taman Pinang Indah RW04 Kel Neroktog Kecamamatn Pinang, sedang dilakukan pembuatan Turap Drainase sepanjang 30 - 40 meter sebenarnya pajang turap +/- 300 meter, pekerjaan bertahap, namun dalam pengerjaan 30 -40 meter (tahap II) ini pembuatan turap itu di beri celah (1,5m x 75 cm ), sementara warga tidak setuju karena percuma saat banjir air akan mengalir lewat celah tersebut Yang jadi pertanyaan saya mewakili warga, 1.apakah dalam pengerjaan yang tidak sesuai bastek/Spesifikasi bisa di anggap baik/sempurna yang seharus nya rata tidak ada celah. 2.Selain itu juga sebelah Drainase sekitar RT06/RW04 akan dibuat pemancingan, dimana akan mengunakan aksess jalan melewati koplek Taman Pinang Indah yang akan membuat kondisi komplek tidak aman dan nyaman sehingga Warga menolak, karena pengusaha pemancingan mengunakan orang2 bayaran sehingga warga menghindari bentrok fisik. Yang menjadi pertanyaan apakah boleh membuat pemancingan di dekat lingkungan komplek TPI RWO4 dan dilingkungan RW03 yang pada dasar nya, lingkungan perumahan tidak diperbolehkan untuk usaha, apalagi ada Undang2 Gangguan Lingkungan Hunian. Foto lingkungan dan surat putusan rapat RT/RW04 Taman Pinang Indah ada namun tidak bisa di lampirkan (Attach) Mohon penjelasan untuk mendapatkan solusi, yang baik Terimakasih, Largo Noviswara RT04/RW04

    • 2014-11-24
    1. image

      Yth. Bpk largo, Terimakasih atas infonya.
      Terkait dengan pertanyaan nomor 1 s.d 2 akan kami tindak lanjuti dengan menyampaikan laporan ini kepada dinas yang terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum. Namun apabila terdapat pelanggaran terkait perizinan, Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 38 perda nomor 17 thn 2011 ttg retribusi perizinan tertentu, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Terimakasih.

  3. image

    Kepada Bapak /Ibu, Mohon info dan bantuan Bapaka/Ibu apabila saya ada masalah dengan developer nakal di daerah tangerang. belum lama ini saya merasa tertipu dan di bohongi oleh salah satu pengembang perumhana dasana resident 2 (perumahan dalam perumahan dasana indah Bonang). pada awal menjual mereka menjanjikan 2 akses pintu keluar masuk di cluster tersebut. namun pada kenyataannya mereka mengingkari, bahakan belum lama ini mereka menembok pintu salah satunya. banyak hal yang mereka ingkari. kami selaku pembeli merasa dirugikan dan dibohongi. maka dari itu kami mohon bantuannya akan hal ini. begitu pula mengenai saluran air (saluran air ada namun buntu) pada saat kami menanyakan ke mereka mereka menyanggah bahwa ada pembuangan air yang dialirkan ke sawah. namun prakteknya tidak ada sama sekali. yang kami khawatirkan akan terjadi banjir jika musim hujan tiba. kami mohon bantuannya akan hal ini. atas bantuannya diberikan saya ucapakan terima kasih. salam,merliana

    • 2014-09-24
    1. image

      Kepada Yth Ibu Merliana, mohon maaf perumahan Dasana Residen berada di luar wilayah Kota Tangerang, tapi kami menyarankan supaya ibu melaporkan ke Bidang Perumahan dan Permukiman di Pemda Kabupaten Tangerang atau membuat pengaduan ke Bupati Tangerang karena pelanggaran izin Site Plant perumahan.