Selamat siang PemKot Tangerang,
Mohon bisa diinfoka untuk Retribusi Parkir Di Pasar Jati Baru, Jati - Keroncong Permai, itu masuk kemana ?
Kalau masuk ke Para Preman alangkah sayangnya pendapatan daerah yang bisa di maksimalkan. Kl Untuk kas RT dll, dari uang itu untuk apa penyaluran ke Masyarakat.
1 hari berapa motor parkir di pasar dan dikalikan Rp. 2000, dikalikan 30 hari.
Mohon bisa ditindak- lanjuti. Ini kan bisa masuk ke Pendapatan Daerah, kalalu memang belum dikelola. Kalau jatuh ke tangan Preman, alangkah disayangkan.
TErima kasih
Puryadi - Perumahan Pondok Makmur
2015-05-19
Tanggapan
Yth. Bpk Puryadi, terimakasih. bahwa terkait dengan informasi yang telah bapak sampaikan kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada instansi yang bersangkutan dalam hal ini Dinas Perhubungan. Terimakasih.
ananda tri rizki
Mohon dapat ditindak usaha lapak yang ada di jalan prabu siliwangi gembor periuk tangerang pernah terjadi kebakaran pada bulan september 2014 lalu dan sekarang membuka lagi usaha tersebut dan tetap tanpa adanya izin gangguan (HO) ke warga yang berdepetan dengan usaha yang dilakukan di rumah tersebut.
Jangan ragu untuk mengkontak saya di 08888033214, jika memang bapak/ibu peduli dengan warga kota tangerang.
Terima kasih apabila anda sudah membaca pengaduan ini, harapan saya semoga bisa diselesaikan secepatnya.
Warga kota tangerang.
Ananda Tri Rizki
2015-05-01
Tanggapan
Yth. Sdr. Ananda, Terimakasih atas
laporan yang disampaikan, kami akan segera tindak lanjuti dengan menyampaikan
kepada instansi terkait. Terimakasih.
ero hadi pujianto
Ass. saya ero warga kelurahan kunciran indah kec. pinang tangerang. saya mempunyai masalah dalam mengurus pengantar nikah, orang tua saya tidak menjegal saya untuk mendapatkan pengantar nikah dari kelurahan yang akan diberikan ke KUA kecamatan. kelurahan tidak mau memberikan surat pengantar karena di hubungi oleh orang tua saya. sedangkan dalam undang-undang perkawinan indonesia jelas saya tidak melanggar hukum dan saya sudah berusia di atas 21 tahun. mohon untuk informasinya kemana saya mengadu... terimakasih
2015-04-28
Tanggapan
Yth. Bpk Ero, yang anda maksud orang tua anda tidak
mengizinkan anda untuk menikah dan menjegal untuk mendapatkan pengantar nikah
dari Kelurahan setempat?. Pada dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan disebutkan yang memembutuhkan izin dari kedua orang tua apabila belum mencapai
umur 21 tahun, namun ada baiknya terkait
dengan persoalan tersebut, dapat
dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan didampingi pihak yang
dapat menengahi. Terimakasih.
Saya warga perumahan pondok alam permai,di pemukiman saya ada warga yang memelihara ayam,bebek dan sejenisnya,mereka membuat kandang kandang d mana saja.terus terang saya merasa keberatan,limbah dan bau dari ternak sangat menyengat.kami mohon agar bapak bisa meninjau tempat kami d purati rw3
2015-04-20
Tanggapan
Terimakasih, terkait dengan lokasi kandang ternak tersebut agar dapat disampaikan lokasi kelurahannya sehingga dapat kami sampaikan ke Lurah terkait. Namun untuk langkah awal sebaiknya Bpk/Ibu dapat langsung menyampaikan kepada Lurah diwilayah tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti. Terimakasih.
hari saputro
Masa jaringan offline!!!!!!! Kecamatan PINANG - TANGERANG. ngabisin waktu aja!!!!!!!!!!
Assalamualaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya, apakah ada aturan yang melarang untuk memaku, menempel, memasang poster, gambar atau benda apapun pada pohon yang ada dipinggir jalan di kota Tangerang? mengingat banyak sekali benda-benda tersebut yang ditempel, dipaku ataupun dipasang pada pohon yang sangat mengganggu kenyamanan dan keindahan di kota tangerang.
Terima kasih.
2015-04-08
Tanggapan
Yth. Sdr. Jingga, bahwa terkait dengan penempelan benda-benda dipohon tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. "Setiap orang dan/atau badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain benderaatau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu penerangan jalan, tanaman-tanaman rekreasi, telepon umum, dan pipa-pipa air". Terkait sanksi pidananya diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) "dikenakan ancaman pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)". Terimakasih.
roni ahmad
Yth pemerintah kota tangerang : sy ketua karang taruna bina muda RW06 kel.kelapa indah sy mhon mnta perhatiannya aparat terkait dilingkungn kami ini bnyak orng ambon yg menguasai lahan parkir tepatnya diruko arcade modern dengan gaya premanisme.tlong kami sebagai ketua pemuda mnta prhatiannya. Trima kasih
2015-03-31
Tanggapan
Yth. Bpk. Roni, terimakasih atas informasinya, terkait laporan bapak akan kami sampaikan kepada Lurah Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang agar dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk ditindak lanjuti. Terimakasih.
Shara Anggriani
Mohon bertanya lagi, untuk perda tentang penataan pkl jadinya kapan ya? Mohon informasinya
2015-03-23
Tanggapan
Yth ibu Shara Anggraini, saat ini Raperda tersebut sudah
masuk dalam agenda pembahasan oleh DPRD Kota Tangerang, terimakasih.
SHIRLEY M V
Saya ingin melaporkan gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan rumah saya, Pasar malam yang di kelola oleh sekelompok preman setiap hari jumat malam dari jam 18.00 - 22.00, memblok pagar halaman rumah, membuat lalu lintas macet (jalanan sudah termasuk sempit) menutupi gerbang rumah saya, menimbulkan kebisingan, mengancam mendorong-dorong adik saya dan memukul-mukul mobil saya (kejadian pada jumat malam 13 maret 2015 sekitar jam 8PM, disaksikan oleh banyak orang tetapi tidak ada yang membantu kami, mohon segera ditindak lanjuti karena saya sudah melapor ke 110 Kepolisian dengan nomor pengaduan: 04796087(mereka menyarankan lapor ke Polres Tanggerang), dan juga sudah membuat pengaduan ke website https://lapor.ukp.go.id/ tetapi belum juga ada tindakan.
Saya masih percaya ini negara hukum
Mereka sangat menggangu saya, bahkan mengancam akan membunuh saya dan adik saya karena kami tidak setuju adanya pasar malam itu.
2015-03-16
Tanggapan
Yth. Ibu Shirley, terimakasih atas laporannya, karena tidak
disertakan lokasi yang jelas, untuk saat ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak
kepolisian (Polres Metro Tangerang Kota) berdasarkan nomor laporan pengaduan
sdri ke 110. Terimakasih.
Jaeni arifin
yth .Pejabat Instasi/Pegawe Aparatur Negara Kota Tangerang.Kami mau menanyakan untuk retribusi daerah untuk pengurusan IMB Pergudangan atau nonrumahtinggalbiaya permeternya berapa.tksh
2015-03-02
Tanggapan
Yth. Bpk. Jaeni Arifin, terkait dengan pengurusan IMB yang bapak tanyakan rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Untuk Peraturan Daerah tersebut dapat diunduh di sini Terimakasih.
Puryadi
Selamat siang PemKot Tangerang, Mohon bisa diinfoka untuk Retribusi Parkir Di Pasar Jati Baru, Jati - Keroncong Permai, itu masuk kemana ? Kalau masuk ke Para Preman alangkah sayangnya pendapatan daerah yang bisa di maksimalkan. Kl Untuk kas RT dll, dari uang itu untuk apa penyaluran ke Masyarakat. 1 hari berapa motor parkir di pasar dan dikalikan Rp. 2000, dikalikan 30 hari. Mohon bisa ditindak- lanjuti. Ini kan bisa masuk ke Pendapatan Daerah, kalalu memang belum dikelola. Kalau jatuh ke tangan Preman, alangkah disayangkan. TErima kasih Puryadi - Perumahan Pondok Makmur
Tanggapan
Yth. Bpk Puryadi, terimakasih. bahwa terkait dengan informasi yang telah bapak sampaikan kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada instansi yang bersangkutan dalam hal ini Dinas Perhubungan. Terimakasih.
ananda tri rizki
Mohon dapat ditindak usaha lapak yang ada di jalan prabu siliwangi gembor periuk tangerang pernah terjadi kebakaran pada bulan september 2014 lalu dan sekarang membuka lagi usaha tersebut dan tetap tanpa adanya izin gangguan (HO) ke warga yang berdepetan dengan usaha yang dilakukan di rumah tersebut. Jangan ragu untuk mengkontak saya di 08888033214, jika memang bapak/ibu peduli dengan warga kota tangerang. Terima kasih apabila anda sudah membaca pengaduan ini, harapan saya semoga bisa diselesaikan secepatnya. Warga kota tangerang. Ananda Tri Rizki
Tanggapan
Yth. Sdr. Ananda, Terimakasih atas laporan yang disampaikan, kami akan segera tindak lanjuti dengan menyampaikan kepada instansi terkait. Terimakasih.
ero hadi pujianto
Ass. saya ero warga kelurahan kunciran indah kec. pinang tangerang. saya mempunyai masalah dalam mengurus pengantar nikah, orang tua saya tidak menjegal saya untuk mendapatkan pengantar nikah dari kelurahan yang akan diberikan ke KUA kecamatan. kelurahan tidak mau memberikan surat pengantar karena di hubungi oleh orang tua saya. sedangkan dalam undang-undang perkawinan indonesia jelas saya tidak melanggar hukum dan saya sudah berusia di atas 21 tahun. mohon untuk informasinya kemana saya mengadu... terimakasih
Tanggapan
Yth. Bpk Ero, yang anda maksud orang tua anda tidak mengizinkan anda untuk menikah dan menjegal untuk mendapatkan pengantar nikah dari Kelurahan setempat?. Pada dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan yang memembutuhkan izin dari kedua orang tua apabila belum mencapai umur 21 tahun, namun ada baiknya terkait dengan persoalan tersebut, dapat dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan didampingi pihak yang dapat menengahi. Terimakasih.
Saya warga perumahan pondok alam permai,di pemukiman saya ada warga yang memelihara ayam,bebek dan sejenisnya,mereka membuat kandang kandang d mana saja.terus terang saya merasa keberatan,limbah dan bau dari ternak sangat menyengat.kami mohon agar bapak bisa meninjau tempat kami d purati rw3
Tanggapan
Terimakasih, terkait dengan lokasi kandang ternak tersebut agar dapat disampaikan lokasi kelurahannya sehingga dapat kami sampaikan ke Lurah terkait.
Namun untuk langkah awal sebaiknya Bpk/Ibu dapat langsung menyampaikan kepada Lurah diwilayah tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti. Terimakasih.
hari saputro
Masa jaringan offline!!!!!!! Kecamatan PINANG - TANGERANG. ngabisin waktu aja!!!!!!!!!!
Tanggapan
Yth. Bpk. Hari, mohon diperjelas maksud pertanyaannya. Terimakasih.
Jingga
Assalamualaikum wr. wb. Saya ingin bertanya, apakah ada aturan yang melarang untuk memaku, menempel, memasang poster, gambar atau benda apapun pada pohon yang ada dipinggir jalan di kota Tangerang? mengingat banyak sekali benda-benda tersebut yang ditempel, dipaku ataupun dipasang pada pohon yang sangat mengganggu kenyamanan dan keindahan di kota tangerang. Terima kasih.
Tanggapan
Yth. Sdr. Jingga, bahwa terkait dengan penempelan benda-benda dipohon tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. "Setiap orang dan/atau badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain benderaatau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu penerangan jalan, tanaman-tanaman rekreasi, telepon umum, dan pipa-pipa air". Terkait sanksi pidananya diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) "dikenakan ancaman pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)". Terimakasih.
roni ahmad
Yth pemerintah kota tangerang : sy ketua karang taruna bina muda RW06 kel.kelapa indah sy mhon mnta perhatiannya aparat terkait dilingkungn kami ini bnyak orng ambon yg menguasai lahan parkir tepatnya diruko arcade modern dengan gaya premanisme.tlong kami sebagai ketua pemuda mnta prhatiannya. Trima kasih
Tanggapan
Yth. Bpk. Roni, terimakasih atas informasinya, terkait laporan bapak akan kami sampaikan kepada Lurah Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang agar dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk ditindak lanjuti. Terimakasih.
Shara Anggriani
Mohon bertanya lagi, untuk perda tentang penataan pkl jadinya kapan ya? Mohon informasinya
Tanggapan
Yth ibu Shara Anggraini, saat ini Raperda tersebut sudah masuk dalam agenda pembahasan oleh DPRD Kota Tangerang, terimakasih.
SHIRLEY M V
Saya ingin melaporkan gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan rumah saya, Pasar malam yang di kelola oleh sekelompok preman setiap hari jumat malam dari jam 18.00 - 22.00, memblok pagar halaman rumah, membuat lalu lintas macet (jalanan sudah termasuk sempit) menutupi gerbang rumah saya, menimbulkan kebisingan, mengancam mendorong-dorong adik saya dan memukul-mukul mobil saya (kejadian pada jumat malam 13 maret 2015 sekitar jam 8PM, disaksikan oleh banyak orang tetapi tidak ada yang membantu kami, mohon segera ditindak lanjuti karena saya sudah melapor ke 110 Kepolisian dengan nomor pengaduan: 04796087(mereka menyarankan lapor ke Polres Tanggerang), dan juga sudah membuat pengaduan ke website https://lapor.ukp.go.id/ tetapi belum juga ada tindakan. Saya masih percaya ini negara hukum Mereka sangat menggangu saya, bahkan mengancam akan membunuh saya dan adik saya karena kami tidak setuju adanya pasar malam itu.
Tanggapan
Yth. Ibu Shirley, terimakasih atas laporannya, karena tidak disertakan lokasi yang jelas, untuk saat ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian (Polres Metro Tangerang Kota) berdasarkan nomor laporan pengaduan sdri ke 110. Terimakasih.
Jaeni arifin
yth .Pejabat Instasi/Pegawe Aparatur Negara Kota Tangerang.Kami mau menanyakan untuk retribusi daerah untuk pengurusan IMB Pergudangan atau nonrumahtinggalbiaya permeternya berapa.tksh
Tanggapan
Yth. Bpk. Jaeni Arifin, terkait dengan pengurusan IMB yang bapak tanyakan rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Untuk Peraturan Daerah tersebut dapat diunduh di sini
Terimakasih.