Assalamuallaikum
langsung pada pokok permasalahan saja.
Apakah benar dalam proses pembuatan surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK di kenakan biaya sebesar Rp 10.000? Apabila iya untuk apa dana Rp 10.000 nya?
ketika saya datang pun sekitaran pukul 13.20 wib para pegawai sedang bersantai"
Lokasi: KELURAHAN SANGIANG JAYA
2015-01-12
Tanggapan
Yth. Bapak
Yandi Gustiandri, dapat kami sampaikan bahwa Ketentuan tentang Biaya pembuatansurat pengantar dari
kelurahan untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK, tidak
ada Ketentuan Biayanya, terimakasih.
Akbar
Assalamualaikum wr.wb, Selamat Malam.
saya mau tanya apakah benar MUI KOTA TANGERANG mengeluarkan Fatwa yang tidak memperbolehkan masyarakat Kota Tangerang melakukan kegiatan marawis, Qosidahan di dalam masjid ???
Kalau memang iya apa buktinya ???
sejak kapan di keluarkannya ???
dan apa hukumannya ???
terimakasih
2015-01-08
Tanggapan
Yth. Bapak
Akbar, kedudukan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang berada di luar struktur
Pemerintah Kota Tangerang, terkait dengan pertanyaaan Bapak, Pemerintah Kota
Tangerang tidak dalam kapasitas/kewenangan untuk menjelaskan fatwa yang
dikeluarkan oleh MUI Kota Tangerang.
Untuk selanjutnya bapak dapat menghubungi sekertariat
MUI Kota Tangerang di Jl. Satria Sudirman, Kota Tangerang, terimakasih.
Syahrudin
mau tanya apakanh kota tangerang memproduksi aturan tata cara pemilihan RT/RW berapa lama jabatan RT/RW tersebut, kalau ada peraturan nomor berapa, terima kasih
2015-01-06
Tanggapan
Yth. Bapak Syahrudin,
sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Perturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, masa bhakti pengurus RT dan RW
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Lurah dan dapat dipilih
kembali untuk 2 (dua) kali masa berikutnya, terimakasih.
angelspirilly
Kepada yth.Bpk/IBU
SayA melaporkan Kl di RODEO SPA
RUKO PARAMOUNTH RODEO BLOK C8-9
GADING SERPONG TANGERANG
Ada Freeland sktr 5 org.&teraphis berbuat maksiat di dlm kmr
Mohon ditindak lanjuti ..krna sgt2 meresahkan warga sekitar.terima ksh
2014-12-15
Tanggapan
kepada yth ibu angelspirilly, mohon maaf lokasi spa tersebut berada di luar wilayah kota tangerang, kami menyarankan agar ibu melaporkan ke satpol pp di kabupaten tangerang atau membuat pengaduan ke bupati tangerang. Terimakasih.
ARDIE JURNALLINE COM
MENGAPA PERDA TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN HANYA TEBANG PILIH SAJA DALAM PENEGAKANNYA, APABILA BANGUNAN YANG KAPASITAS BESAR TIDAK DI TINDAK APABILA ADANYA PELANGGARAN PERDA TERSEBUT? APAKAH ADA SANGSI PIDANA YANG MELANGGAR PERDA TERSEBUT ?
2014-11-28
Tanggapan
Yth. Bpk Ardie,pada dasarnya tidak ada tebang pilih terhadap pelanggar perda,
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 38 perda nomor 17 thn 2011 ttg retribusi perizinan tertentu, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Terimakasih.
Largo Noviswara
Kepada Yth,
Petugas Ahli Hukum
Kota Tangerang.
Bersama ini kami sampaikan, bahwa di Taman Pinang Indah RW04 Kel Neroktog Kecamamatn Pinang, sedang dilakukan pembuatan Turap Drainase sepanjang 30 - 40 meter sebenarnya pajang turap +/- 300 meter, pekerjaan bertahap, namun dalam pengerjaan 30 -40 meter (tahap II) ini pembuatan turap itu di beri celah (1,5m x 75 cm ), sementara warga tidak setuju karena percuma saat banjir air akan mengalir lewat celah tersebut
Yang jadi pertanyaan saya mewakili warga,
1.apakah dalam pengerjaan yang tidak sesuai bastek/Spesifikasi bisa di anggap baik/sempurna yang seharus nya rata tidak ada celah.
2.Selain itu juga sebelah Drainase sekitar RT06/RW04 akan dibuat pemancingan, dimana akan mengunakan aksess jalan melewati koplek Taman Pinang Indah yang akan membuat kondisi komplek tidak aman dan nyaman sehingga Warga menolak, karena pengusaha pemancingan mengunakan orang2 bayaran sehingga warga menghindari bentrok fisik.
Yang menjadi pertanyaan apakah boleh membuat pemancingan di dekat lingkungan komplek TPI RWO4 dan dilingkungan RW03 yang pada dasar nya, lingkungan perumahan tidak diperbolehkan untuk usaha, apalagi ada Undang2 Gangguan Lingkungan Hunian.
Foto lingkungan dan surat putusan rapat RT/RW04 Taman Pinang Indah ada namun tidak bisa di lampirkan (Attach)
Mohon penjelasan untuk mendapatkan solusi, yang baik
Terimakasih,
Largo Noviswara
RT04/RW04
2014-11-24
Tanggapan
Yth. Bpk largo, Terimakasih atas infonya.
Terkait dengan pertanyaan nomor 1 s.d 2 akan kami tindak lanjuti dengan menyampaikan laporan ini kepada dinas yang terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum. Namun apabila terdapat pelanggaran terkait perizinan, Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 38 perda nomor 17 thn 2011 ttg retribusi perizinan tertentu, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Terimakasih.
merliana
Kepada Bapak /Ibu,
Mohon info dan bantuan Bapaka/Ibu apabila saya ada masalah dengan developer nakal di daerah tangerang. belum lama ini saya merasa tertipu dan di bohongi oleh salah satu pengembang perumhana dasana resident 2 (perumahan dalam perumahan dasana indah Bonang). pada awal menjual mereka menjanjikan 2 akses pintu keluar masuk di cluster tersebut. namun pada kenyataannya mereka mengingkari, bahakan belum lama ini mereka menembok pintu salah satunya.
banyak hal yang mereka ingkari. kami selaku pembeli merasa dirugikan dan dibohongi. maka dari itu kami mohon bantuannya akan hal ini. begitu pula mengenai saluran air (saluran air ada namun buntu) pada saat kami menanyakan ke mereka mereka menyanggah bahwa ada pembuangan air yang dialirkan ke sawah. namun prakteknya tidak ada sama sekali. yang kami khawatirkan akan terjadi banjir jika musim hujan tiba.
kami mohon bantuannya akan hal ini. atas bantuannya diberikan saya ucapakan terima kasih.
salam,merliana
2014-09-24
Tanggapan
<span style="letter-spacing: 0.1px;">Kepada Yth Ibu Merliana, mohon maaf perumahan Dasana Residen berada di luar wilayah Kota Tangerang, tapi kami menyarankan supaya ibu melaporkan ke Bidang Perumahan dan Permukiman di Pemda Kabupaten Tangerang atau membuat pengaduan ke Bupati Tangerang karena pelanggaran izin Site Plant perumahan</span>
yadi gustiandri
Assalamuallaikum langsung pada pokok permasalahan saja. Apakah benar dalam proses pembuatan surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK di kenakan biaya sebesar Rp 10.000? Apabila iya untuk apa dana Rp 10.000 nya? ketika saya datang pun sekitaran pukul 13.20 wib para pegawai sedang bersantai" Lokasi: KELURAHAN SANGIANG JAYA
Tanggapan
Yth. Bapak Yandi Gustiandri, dapat kami sampaikan bahwa Ketentuan tentang Biaya pembuatan surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK, tidak ada Ketentuan Biayanya, terimakasih.
Akbar
Assalamualaikum wr.wb, Selamat Malam. saya mau tanya apakah benar MUI KOTA TANGERANG mengeluarkan Fatwa yang tidak memperbolehkan masyarakat Kota Tangerang melakukan kegiatan marawis, Qosidahan di dalam masjid ??? Kalau memang iya apa buktinya ??? sejak kapan di keluarkannya ??? dan apa hukumannya ??? terimakasih
Tanggapan
Yth. Bapak Akbar, kedudukan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang berada di luar struktur Pemerintah Kota Tangerang, terkait dengan pertanyaaan Bapak, Pemerintah Kota Tangerang tidak dalam kapasitas/kewenangan untuk menjelaskan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Kota Tangerang.
Untuk selanjutnya bapak dapat menghubungi sekertariat MUI Kota Tangerang di Jl. Satria Sudirman, Kota Tangerang, terimakasih.
Syahrudin
mau tanya apakanh kota tangerang memproduksi aturan tata cara pemilihan RT/RW berapa lama jabatan RT/RW tersebut, kalau ada peraturan nomor berapa, terima kasih
Tanggapan
Yth. Bapak Syahrudin, sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Perturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, masa bhakti pengurus RT dan RW adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Lurah dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa berikutnya, terimakasih.
angelspirilly
Kepada yth.Bpk/IBU SayA melaporkan Kl di RODEO SPA RUKO PARAMOUNTH RODEO BLOK C8-9 GADING SERPONG TANGERANG Ada Freeland sktr 5 org.&teraphis berbuat maksiat di dlm kmr Mohon ditindak lanjuti ..krna sgt2 meresahkan warga sekitar.terima ksh
Tanggapan
kepada yth ibu angelspirilly, mohon maaf lokasi spa tersebut berada di luar wilayah kota tangerang, kami menyarankan agar ibu melaporkan ke satpol pp di kabupaten tangerang atau membuat pengaduan ke bupati tangerang. Terimakasih.
ARDIE JURNALLINE COM
MENGAPA PERDA TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN HANYA TEBANG PILIH SAJA DALAM PENEGAKANNYA, APABILA BANGUNAN YANG KAPASITAS BESAR TIDAK DI TINDAK APABILA ADANYA PELANGGARAN PERDA TERSEBUT? APAKAH ADA SANGSI PIDANA YANG MELANGGAR PERDA TERSEBUT ?
Tanggapan
Largo Noviswara
Kepada Yth, Petugas Ahli Hukum Kota Tangerang. Bersama ini kami sampaikan, bahwa di Taman Pinang Indah RW04 Kel Neroktog Kecamamatn Pinang, sedang dilakukan pembuatan Turap Drainase sepanjang 30 - 40 meter sebenarnya pajang turap +/- 300 meter, pekerjaan bertahap, namun dalam pengerjaan 30 -40 meter (tahap II) ini pembuatan turap itu di beri celah (1,5m x 75 cm ), sementara warga tidak setuju karena percuma saat banjir air akan mengalir lewat celah tersebut Yang jadi pertanyaan saya mewakili warga, 1.apakah dalam pengerjaan yang tidak sesuai bastek/Spesifikasi bisa di anggap baik/sempurna yang seharus nya rata tidak ada celah. 2.Selain itu juga sebelah Drainase sekitar RT06/RW04 akan dibuat pemancingan, dimana akan mengunakan aksess jalan melewati koplek Taman Pinang Indah yang akan membuat kondisi komplek tidak aman dan nyaman sehingga Warga menolak, karena pengusaha pemancingan mengunakan orang2 bayaran sehingga warga menghindari bentrok fisik. Yang menjadi pertanyaan apakah boleh membuat pemancingan di dekat lingkungan komplek TPI RWO4 dan dilingkungan RW03 yang pada dasar nya, lingkungan perumahan tidak diperbolehkan untuk usaha, apalagi ada Undang2 Gangguan Lingkungan Hunian. Foto lingkungan dan surat putusan rapat RT/RW04 Taman Pinang Indah ada namun tidak bisa di lampirkan (Attach) Mohon penjelasan untuk mendapatkan solusi, yang baik Terimakasih, Largo Noviswara RT04/RW04
Tanggapan
merliana
Kepada Bapak /Ibu, Mohon info dan bantuan Bapaka/Ibu apabila saya ada masalah dengan developer nakal di daerah tangerang. belum lama ini saya merasa tertipu dan di bohongi oleh salah satu pengembang perumhana dasana resident 2 (perumahan dalam perumahan dasana indah Bonang). pada awal menjual mereka menjanjikan 2 akses pintu keluar masuk di cluster tersebut. namun pada kenyataannya mereka mengingkari, bahakan belum lama ini mereka menembok pintu salah satunya. banyak hal yang mereka ingkari. kami selaku pembeli merasa dirugikan dan dibohongi. maka dari itu kami mohon bantuannya akan hal ini. begitu pula mengenai saluran air (saluran air ada namun buntu) pada saat kami menanyakan ke mereka mereka menyanggah bahwa ada pembuangan air yang dialirkan ke sawah. namun prakteknya tidak ada sama sekali. yang kami khawatirkan akan terjadi banjir jika musim hujan tiba. kami mohon bantuannya akan hal ini. atas bantuannya diberikan saya ucapakan terima kasih. salam,merliana
Tanggapan
<span style="letter-spacing: 0.1px;">Kepada Yth Ibu Merliana, mohon maaf perumahan Dasana Residen berada di luar wilayah Kota Tangerang, tapi kami menyarankan supaya ibu melaporkan ke Bidang Perumahan dan Permukiman di Pemda Kabupaten Tangerang atau membuat pengaduan ke Bupati Tangerang karena pelanggaran izin Site Plant perumahan</span>