Dear all,
Mohon di bantu harus kemana saya mengadu lagi, kronologis saya mengurus pembuatan AJB dan balik nama sertifikat di PPATS (hendro) kecamatan pd aren, sudah saya bayar, namun sampai saat ini tidak ada kabar dengan alasan masih proses,
Sudah sempat saya cek ke kantor bpn di bsd ternyata tidak ada pendaftaran.
Apakah saya harus lakukan, pak
Terima kasih
2025-04-12
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat disampaikan bahwa wilayah Kecamatan Pondok Aren bukan merupakan wilayah Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Dicky Dharmawan Hidayat
Assalamualaikum, izin melaporkan...
Untuk daerah Perumahan Cluster Matoa 2 di Gg.Wakaf, Poris Plawad Utara RT.03 / RW.03 telah terjadi 3 kali banjir belakangan ini setiap kali hujan turun, mohon bantu untuk di cek sistem drainase nya apakah tersumbat atau bagaimana, karna sangat menggangu sekali, setiap hujan pasti banjir. Sudah di coba bongkar namun untuk pusat drainase perumahan nya tidak ketemu, mohon segera respon dan bantu yah min. Terimakasih
2025-03-19
Tanggapan
Waalaikumsalam..terkait permasalahan Bapak dapat melaporkan kepada pihak Kelurahan setempat untuk dapat disampaikan ke Dinas terkait..demikian jawaban kami..terima-kasih
Muhamad Fiqri Fahrozi
Bagaimana cara lapor lurah Dan mantan RW Yg kerjanya tidak becus ? Agar bisa di audit
2025-02-10
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Muhamad Hamdani
Saya ingin melaporkan bahwa akun ovo saya telah di retas oleh oihak yang tidak bertanggung jawab... Mohon di bantu
2025-01-14
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Saudara dapat dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat..demikian jawaban kami..atas perhatiannnya diucapkan terimakasih
Diran wahyu maulana
Ada karaoke dipasar modern karawaci tolong disegel meresahkan warga yang sedang beraktivitas tolong ditindak lanjutin
2025-01-09
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Saudara dapat dilaporkan kepada petugas Tramtib Kecamatan setempat untuk dapat dikaji mengenai usahanya..
demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Deden somantri
Pemerintah pusat hapus bphtb dan ppn tuk beli rmh bagi mbr, apakah sdh diterapkan di kota tangerang ? Tkasib
2025-01-08
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait penghapusan Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah maka dapat disampaikan bahwa Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sudah diberlakukan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa perlu diberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta karena adanya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024.
Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
rahasia
saya pkl di CV indonaga cemerlang
jam kerja yg disampaikan tidak sesuai pada saat pelaksanaan pkl,anak pkl disuruh kerja 12 jam dengan waktu istirahat hanya 1 jam,kemudian diberi target yg tidak masuk akal jika tidak target anak pkl dipulangkan
2025-01-02
Tanggapan
Terima-kasih atas aduannya..terkait Praktik Kerja Lapangan yang Saudara lakukan maka dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2020 yaitu :
1. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai pembelajaran bagi peserta didik SMK/MAK, SMALB dan LKP.
2. PKL merupakan mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK pada Kurikulum Merdeka.
3. PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja.
4. PKL bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar bagi peserta didik.
5. PKL berkontribusi pada penguatan nilai-nilai dan karakter Profil Pelajar Pancasila.
Dapat disampaikan bahwa pelaksanaan PKL dilaksanakan sesuai kontrak PKL dimana isi pelaksanaan kontrak merupakan hasil dari kesepakatan kerja sama dari pihak sekolah dengan dunia kerja. Agar dapat menjadi evaluasi kepada pihak sekolah ketika mengadakan kesepakatan PKL di suatu tempat maka jam kerja yang diberikan dapat sepatutnya bagi PKL (tidak overtime).
Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Anton Kusmanto
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam hormat
Ijin bertanya, bagaimana jika tetangga rumah membuat usaha yg membisingkan ?
2024-12-28
Tanggapan
Waalaikumsalam Wr Wb..terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang dihadapi, maka dapat disampaikan bahwa tempat usaha berada di lingkungan tempat tinggal itu diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu fungsi hunian. Apabila dicermati ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa ”Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian”.
Yang dimaksud “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang diperkenankan dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian. Adapun ”kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu atau menyebabkan kerugian. Dan yang dimaksud ”kegiatan usaha yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial.
Dan apabila usaha yang dilakukan membuat bising tetangga dan masyarakat sekitar maka sebaiknya melaporkan kepada Ketua RT setempat untuk dapat dimusyawarahkan untuk mencapai kata mufakat.
Demikian jawaban kami, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Sauri
Apa saya bisa mnta perlindungan bantuan hukum pak?
2024-12-27
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait bantuan hukum, Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dapat memberikan bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi bagi masyarakat miskin yang berdomisili di wilayah Kota Tangerang dengan menunjukkan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Perda dimaksud. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Herman
Sy dri 2017 smpi di bln 12 2024 sertifikat blm menerima dan kejelasan di BPN tanggerang selatan banten...kiranya bs di bantu terima kasih sblmnya
2024-12-11
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan setempat..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Mukroji
Dear all, Mohon di bantu harus kemana saya mengadu lagi, kronologis saya mengurus pembuatan AJB dan balik nama sertifikat di PPATS (hendro) kecamatan pd aren, sudah saya bayar, namun sampai saat ini tidak ada kabar dengan alasan masih proses, Sudah sempat saya cek ke kantor bpn di bsd ternyata tidak ada pendaftaran. Apakah saya harus lakukan, pak Terima kasih
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat disampaikan bahwa wilayah Kecamatan Pondok Aren bukan merupakan wilayah Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Dicky Dharmawan Hidayat
Assalamualaikum, izin melaporkan... Untuk daerah Perumahan Cluster Matoa 2 di Gg.Wakaf, Poris Plawad Utara RT.03 / RW.03 telah terjadi 3 kali banjir belakangan ini setiap kali hujan turun, mohon bantu untuk di cek sistem drainase nya apakah tersumbat atau bagaimana, karna sangat menggangu sekali, setiap hujan pasti banjir. Sudah di coba bongkar namun untuk pusat drainase perumahan nya tidak ketemu, mohon segera respon dan bantu yah min. Terimakasih
Tanggapan
Waalaikumsalam..terkait permasalahan Bapak dapat melaporkan kepada pihak Kelurahan setempat untuk dapat disampaikan ke Dinas terkait..demikian jawaban kami..terima-kasih
Muhamad Fiqri Fahrozi
Bagaimana cara lapor lurah Dan mantan RW Yg kerjanya tidak becus ? Agar bisa di audit
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Muhamad Hamdani
Saya ingin melaporkan bahwa akun ovo saya telah di retas oleh oihak yang tidak bertanggung jawab... Mohon di bantu
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Saudara dapat dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat..demikian jawaban kami..atas perhatiannnya diucapkan terimakasih
Diran wahyu maulana
Ada karaoke dipasar modern karawaci tolong disegel meresahkan warga yang sedang beraktivitas tolong ditindak lanjutin
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Saudara dapat dilaporkan kepada petugas Tramtib Kecamatan setempat untuk dapat dikaji mengenai usahanya.. demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Deden somantri
Pemerintah pusat hapus bphtb dan ppn tuk beli rmh bagi mbr, apakah sdh diterapkan di kota tangerang ? Tkasib
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait penghapusan Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah maka dapat disampaikan bahwa Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sudah diberlakukan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa perlu diberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta karena adanya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
rahasia
saya pkl di CV indonaga cemerlang jam kerja yg disampaikan tidak sesuai pada saat pelaksanaan pkl,anak pkl disuruh kerja 12 jam dengan waktu istirahat hanya 1 jam,kemudian diberi target yg tidak masuk akal jika tidak target anak pkl dipulangkan
Tanggapan
Terima-kasih atas aduannya..terkait Praktik Kerja Lapangan yang Saudara lakukan maka dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2020 yaitu : 1. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai pembelajaran bagi peserta didik SMK/MAK, SMALB dan LKP. 2. PKL merupakan mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK pada Kurikulum Merdeka. 3. PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja. 4. PKL bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar bagi peserta didik. 5. PKL berkontribusi pada penguatan nilai-nilai dan karakter Profil Pelajar Pancasila. Dapat disampaikan bahwa pelaksanaan PKL dilaksanakan sesuai kontrak PKL dimana isi pelaksanaan kontrak merupakan hasil dari kesepakatan kerja sama dari pihak sekolah dengan dunia kerja. Agar dapat menjadi evaluasi kepada pihak sekolah ketika mengadakan kesepakatan PKL di suatu tempat maka jam kerja yang diberikan dapat sepatutnya bagi PKL (tidak overtime). Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Anton Kusmanto
Assalamualaikum Wr.Wb Salam hormat Ijin bertanya, bagaimana jika tetangga rumah membuat usaha yg membisingkan ?
Tanggapan
Waalaikumsalam Wr Wb..terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang dihadapi, maka dapat disampaikan bahwa tempat usaha berada di lingkungan tempat tinggal itu diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu fungsi hunian. Apabila dicermati ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa ”Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian”. Yang dimaksud “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang diperkenankan dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian. Adapun ”kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu atau menyebabkan kerugian. Dan yang dimaksud ”kegiatan usaha yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial. Dan apabila usaha yang dilakukan membuat bising tetangga dan masyarakat sekitar maka sebaiknya melaporkan kepada Ketua RT setempat untuk dapat dimusyawarahkan untuk mencapai kata mufakat. Demikian jawaban kami, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Sauri
Apa saya bisa mnta perlindungan bantuan hukum pak?
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait bantuan hukum, Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dapat memberikan bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi bagi masyarakat miskin yang berdomisili di wilayah Kota Tangerang dengan menunjukkan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Perda dimaksud. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Herman
Sy dri 2017 smpi di bln 12 2024 sertifikat blm menerima dan kejelasan di BPN tanggerang selatan banten...kiranya bs di bantu terima kasih sblmnya
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan setempat..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih