untuk cek apakah sudah bayar bphtb dan pph gimana caranya online ? saya mau jaminkan sertifikat rumah saya tapi pihak bank bilang ini shm buatan kolektif pemerintah, harus cek bphtb dan pphnya dulu
2023-11-29
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait pertanyaan Bapak untuk dapat mengecek pembayaran PBB maupun BPHTB secara online dapat membuka aplikasi TANGERANG LIVE..demikian jawaban kami..terimakasih
Dita
Apakah surat edaran larangan study tour /outing class masih berlaku??
2023-11-21
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait hal dimaksud agar dapat berkonsultasi dan berkoordinasi langsung dengan Dinas terkait (Dinas Pendidikan)..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
hilman
Saya ingin bertanya mengenai permasalahan saya, diawal saya membeli rumah di agen property dan sudah membayar lunas, setelah itu saya ingin melakukan balik nama di agen property tersebut di bulan september tahun lalu dan sampai saat ini belum jadi juga, ternyata sertifikat saya dijadikan jaminan oleh agen property tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan saya, kira2 langkah apa yg harus saya lakukan agar sertifikat saya balik lagi ke tangan saya. terimakasih
2023-11-03
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Sugandi
Assalamualaikum Wrwb.
Saya Sugandi Warga Perumahan Periuk Jaya Kota Tangerang, yang mengharapkan perlindungan dari ancaman banjir akibat Tanggul Kali Sabi Jebol dan tidak di TURAP layaknya di kali yg ada di wilayah lainnya di Kota Tangerang.
Apakah Pemkot Tangerang bisa diadukan ke ombudsman terkait kelalaiannya yang tidak melaksanakan pembangunan TURAP KALI SABI
- Permohonan Turap Kali Sabi Sudah diajukan sejak era pa Wahidin Halim menjadi Walikota Tangerang sampai hari ini pa Arif Sudah 2
2023-11-02
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Bernasari munianto
Selamat sore,saya mempunyai permasalahan dengan leasing tentang cicilan yg menunggak,dan sdh dilakukan penarikan unit mobil,setelah itu saya coba berniat utk membayar keterlambatan dan mengambil kembali unit mobilnya ternyata saya terbentur dengan biaya penarikan yg sangat besar,mohon solusinya..
2023-10-28
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat kami sampaikan bahwa Leasing diatur dalam Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan yaitu "sewa Guna Usaha (Leasing) adalah Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran".
Leasing dibuat dalam bentuk perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban dan bersifat memaksa. Dalam pasal 1338 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian yang dibuat mengikat kedua belah pihak seperti Undang-Undang (Pacta Sun Servanda)"semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik'.
Oleh karena itu harus dilihat terlebih dahulu ketentuan mengenai perjanjian leasing yang telah dibuat apakah terdapat hal-hal yang dilanggar baik oleh debitur maupun kreditur. Langkah yang utama yaitu penyelesaian administrasi oleh para pihak, namun apabila tidak menemukan kata sepakat terhadap penyelesaian permasalahannya maka dapat melalui beberapa upaya penyelesaian melalui jalur hukum.
Demikian jawaban kami, atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Hobir
Saya geram dengan tindakan satpol PP kota tangerang pada hari ini yg tidk jelas melakukan tindakan
2023-09-14
Tanggapan
terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak sekiranya dapat dikomunikasikan dengan pihak satpol PP nya..demikian jawaban kami..terimakasih
ahmad mukti
Pada 09 Juni 2018 saya (Gita Giovani) melakukan Booking fee sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta
Rupiah), Perumahan Samawa Village Sepatan Blok G3 No.13 yang berlokasi di kampung Tempe, desa Jati
Mulya, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.
Nilai harga jual rumah Rp. 190.600.000 (seratus Sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah),
Perincian cara pembayaran yaitu sebagai berikut:
1. DP sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) di angsur selama 3 bulan
berturut-turut,
2. Indent tahap 2 sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) diangsur selama 15
(lima belas) bulan,
3. Cicilan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) Rumah selama 8 (delapan) tahun
Saya sebagai pihak pembeli sudah menyelesaikan pembayaran DP / Uang Muka, Indent Tahap 2 dan
sudah melakukan cicilan rumah sebesar Rp. 25.300.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) atau
setara dengan 23 kali cicilan.
Dengan perjanjian rumah akan mulai dibangun sejak DP / uang muka selesai dibayarkan
selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan – tercantum dalam surat akad istishna / Perjanjian Jual Beli
Pemesanan Rumah pasal 4 (empat) ayat 2 (dua) dan penyelesaian pembangunan selambat-lambat nya 3
(tiga) bulan pada pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga).
Selanjutnya saya sudah melaksanakan kewajiban pembayaran DP sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga
Puluh Lima Juta Rupiah) yang diangsur selama 3 bulan berturut-turut sejak 20 Juni 2018 sampai dengan
19 Agustus 2018. Namun rumah saya masih belum di mulai juga pembangunannya.
Sampai pada diadakannya pertemuan AKAD ISTISHNA tanggal 4 November 2018 masih belum
ada progress untuk rumah saya.
Lalu pihak developer mengundang kami Kembali pada pertemuan tanggal 14 juli 2022 dengan
membahas permintaan penambahan biaya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai
bentuk percepatan pembangunan. Namun saya (Gita Giovani) menolak permintaan itu dan mengajukan
pembatalan pembelian rumah pada tanggal 26 Juli 2022, dan berdasarkan Berita Acara Silaturahmi dan
Ishlah tanggal 14 Juli 2022 pada “ Point Pembahasan” Nomor 3 bagian dijelaskan “opsi batal/cancel yang
dipilih oleh konsumen, maka seluruh uang yang telah diterima oleh manajemen akan dikembalikan
kepada konsumen yang bersangkutan (tidak termasuk booking fee). Adapun waktu pengembalian uang
tersebut ialah selama 12 bulan setelah surat pernyataan konsumen tersebut ditandatangani dan
dikembalikan kepada manajemen Rumahku Surgaku.
Dan pada tanggal 13 Juli 2023 saya (Gita Giovani) mendatangi kantor pusat rumahku surgaku
yang beralamat di Ruko Permata Cimone Blok A1-2, Jl. Raya Cimone Km.2 Cimone, Karawaci Tangerang,
Banten 15114. Saya bertemu dengan staf yaitu Bp. Fiat beliau mengajukan surat pernyataan pihak
developer akan mencicil selama 12 bulan sejak Februari 2024 sampai Januari 2025 dengan kisaran nilai
cicilan sekitar Rp. 9.025.000 (Sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) dan saya menolak Kembali surat
pernyataan tersebut dan meminta pertanggungjawaban membayarkan kewajibannya secara penuh
100% pda bulan Juli 2023 sesuai Berita Acara Silaturahmi dan Ishlah.
2023-09-11
Tanggapan
terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak silahkan datang untuk berkonsultasi ke bagian hukum lantai 3..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Odry Sunaryo
Saya ada kendala dengan leasing BFI finance, dimana saya menunggak 3 bulan per tanggal 2 September ini. Sebelumnya saya sudah komunikasi dengan pihak internal kolektor BFI finance, jika saya akan membayar 2 angsuran di tgl 25 September ini. Namun hari Kamis lalu saya didatangi pihak ketiga untuk penarikan mobil dan dibawa ke BFI cabang Sunter. Itikad baik saya membayar 2 angsuran, namun dibebankan biaya penarikan sebesar 11jt dan tidak dapat dinegosiasikan.
Pihak BFI Tangerang meminta saya menjual mobilnya, namun saya memiliki itikad baik untuk meneruskan kewajiban cicilan mobkl saya tersebut.
2023-09-10
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahannya harus dilihat dulu isi perjanjian antara Bapak Odry dengan pihak leasing BFI Finance saat melakukan pembelian kendaraan..apakah dalam isi klausal perjanjiannya terdapat hal-hal yang dilanggar maka hal tersebut dinamakan cedera janji atau wanprestasi..Hal-hal yang dapat mengakibatkan wanprestasi dalam perjanjian leasing apabila para pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian antara lain tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan..Penyelesaian sengketa dalam perjanjian leasing dilakukan dengan beberapa cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari kedua belah pihak, yaitu bisa dengan cara penyelesaian sengketa secara damai dengan melakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu, atau melalui Pengadilan Negeri dimana untuk memperbaiki dan memulihkan hak-hak lessor dapat menuntut ke pengadilan dan dapat juga melalui Arbitrase..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
muhammad ridhwann naufal
mohon bantuannya untuk kasus saya pak
2023-08-31
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..untuk konsultasi terkait permasalahan Bapak dapat datang ke Kantor Bagian Hukum lt.3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Abdul Rohman
Apakah kota Tangerang memiliki peraturan terkait Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang?
2023-08-28
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait Peraturan Masjid Agung Al -Ittihad yaitu dalam Keputusan Walikota tentang Pengurus DewanKemakmuran Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang..Demikian jawaban kami..Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
pras
untuk cek apakah sudah bayar bphtb dan pph gimana caranya online ? saya mau jaminkan sertifikat rumah saya tapi pihak bank bilang ini shm buatan kolektif pemerintah, harus cek bphtb dan pphnya dulu
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait pertanyaan Bapak untuk dapat mengecek pembayaran PBB maupun BPHTB secara online dapat membuka aplikasi TANGERANG LIVE..demikian jawaban kami..terimakasih
Dita
Apakah surat edaran larangan study tour /outing class masih berlaku??
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait hal dimaksud agar dapat berkonsultasi dan berkoordinasi langsung dengan Dinas terkait (Dinas Pendidikan)..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
hilman
Saya ingin bertanya mengenai permasalahan saya, diawal saya membeli rumah di agen property dan sudah membayar lunas, setelah itu saya ingin melakukan balik nama di agen property tersebut di bulan september tahun lalu dan sampai saat ini belum jadi juga, ternyata sertifikat saya dijadikan jaminan oleh agen property tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan saya, kira2 langkah apa yg harus saya lakukan agar sertifikat saya balik lagi ke tangan saya. terimakasih
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Sugandi
Assalamualaikum Wrwb. Saya Sugandi Warga Perumahan Periuk Jaya Kota Tangerang, yang mengharapkan perlindungan dari ancaman banjir akibat Tanggul Kali Sabi Jebol dan tidak di TURAP layaknya di kali yg ada di wilayah lainnya di Kota Tangerang. Apakah Pemkot Tangerang bisa diadukan ke ombudsman terkait kelalaiannya yang tidak melaksanakan pembangunan TURAP KALI SABI - Permohonan Turap Kali Sabi Sudah diajukan sejak era pa Wahidin Halim menjadi Walikota Tangerang sampai hari ini pa Arif Sudah 2
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Bernasari munianto
Selamat sore,saya mempunyai permasalahan dengan leasing tentang cicilan yg menunggak,dan sdh dilakukan penarikan unit mobil,setelah itu saya coba berniat utk membayar keterlambatan dan mengambil kembali unit mobilnya ternyata saya terbentur dengan biaya penarikan yg sangat besar,mohon solusinya..
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat kami sampaikan bahwa Leasing diatur dalam Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan yaitu "sewa Guna Usaha (Leasing) adalah Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran". Leasing dibuat dalam bentuk perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban dan bersifat memaksa. Dalam pasal 1338 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian yang dibuat mengikat kedua belah pihak seperti Undang-Undang (Pacta Sun Servanda)"semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik'. Oleh karena itu harus dilihat terlebih dahulu ketentuan mengenai perjanjian leasing yang telah dibuat apakah terdapat hal-hal yang dilanggar baik oleh debitur maupun kreditur. Langkah yang utama yaitu penyelesaian administrasi oleh para pihak, namun apabila tidak menemukan kata sepakat terhadap penyelesaian permasalahannya maka dapat melalui beberapa upaya penyelesaian melalui jalur hukum. Demikian jawaban kami, atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Hobir
Saya geram dengan tindakan satpol PP kota tangerang pada hari ini yg tidk jelas melakukan tindakan
Tanggapan
terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak sekiranya dapat dikomunikasikan dengan pihak satpol PP nya..demikian jawaban kami..terimakasih
ahmad mukti
Pada 09 Juni 2018 saya (Gita Giovani) melakukan Booking fee sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), Perumahan Samawa Village Sepatan Blok G3 No.13 yang berlokasi di kampung Tempe, desa Jati Mulya, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. Nilai harga jual rumah Rp. 190.600.000 (seratus Sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah), Perincian cara pembayaran yaitu sebagai berikut: 1. DP sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) di angsur selama 3 bulan berturut-turut, 2. Indent tahap 2 sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) diangsur selama 15 (lima belas) bulan, 3. Cicilan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) Rumah selama 8 (delapan) tahun Saya sebagai pihak pembeli sudah menyelesaikan pembayaran DP / Uang Muka, Indent Tahap 2 dan sudah melakukan cicilan rumah sebesar Rp. 25.300.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) atau setara dengan 23 kali cicilan. Dengan perjanjian rumah akan mulai dibangun sejak DP / uang muka selesai dibayarkan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan – tercantum dalam surat akad istishna / Perjanjian Jual Beli Pemesanan Rumah pasal 4 (empat) ayat 2 (dua) dan penyelesaian pembangunan selambat-lambat nya 3 (tiga) bulan pada pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga). Selanjutnya saya sudah melaksanakan kewajiban pembayaran DP sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang diangsur selama 3 bulan berturut-turut sejak 20 Juni 2018 sampai dengan 19 Agustus 2018. Namun rumah saya masih belum di mulai juga pembangunannya. Sampai pada diadakannya pertemuan AKAD ISTISHNA tanggal 4 November 2018 masih belum ada progress untuk rumah saya. Lalu pihak developer mengundang kami Kembali pada pertemuan tanggal 14 juli 2022 dengan membahas permintaan penambahan biaya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai bentuk percepatan pembangunan. Namun saya (Gita Giovani) menolak permintaan itu dan mengajukan pembatalan pembelian rumah pada tanggal 26 Juli 2022, dan berdasarkan Berita Acara Silaturahmi dan Ishlah tanggal 14 Juli 2022 pada “ Point Pembahasan” Nomor 3 bagian dijelaskan “opsi batal/cancel yang dipilih oleh konsumen, maka seluruh uang yang telah diterima oleh manajemen akan dikembalikan kepada konsumen yang bersangkutan (tidak termasuk booking fee). Adapun waktu pengembalian uang tersebut ialah selama 12 bulan setelah surat pernyataan konsumen tersebut ditandatangani dan dikembalikan kepada manajemen Rumahku Surgaku. Dan pada tanggal 13 Juli 2023 saya (Gita Giovani) mendatangi kantor pusat rumahku surgaku yang beralamat di Ruko Permata Cimone Blok A1-2, Jl. Raya Cimone Km.2 Cimone, Karawaci Tangerang, Banten 15114. Saya bertemu dengan staf yaitu Bp. Fiat beliau mengajukan surat pernyataan pihak developer akan mencicil selama 12 bulan sejak Februari 2024 sampai Januari 2025 dengan kisaran nilai cicilan sekitar Rp. 9.025.000 (Sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) dan saya menolak Kembali surat pernyataan tersebut dan meminta pertanggungjawaban membayarkan kewajibannya secara penuh 100% pda bulan Juli 2023 sesuai Berita Acara Silaturahmi dan Ishlah.
Tanggapan
terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak silahkan datang untuk berkonsultasi ke bagian hukum lantai 3..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Odry Sunaryo
Saya ada kendala dengan leasing BFI finance, dimana saya menunggak 3 bulan per tanggal 2 September ini. Sebelumnya saya sudah komunikasi dengan pihak internal kolektor BFI finance, jika saya akan membayar 2 angsuran di tgl 25 September ini. Namun hari Kamis lalu saya didatangi pihak ketiga untuk penarikan mobil dan dibawa ke BFI cabang Sunter. Itikad baik saya membayar 2 angsuran, namun dibebankan biaya penarikan sebesar 11jt dan tidak dapat dinegosiasikan. Pihak BFI Tangerang meminta saya menjual mobilnya, namun saya memiliki itikad baik untuk meneruskan kewajiban cicilan mobkl saya tersebut.
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahannya harus dilihat dulu isi perjanjian antara Bapak Odry dengan pihak leasing BFI Finance saat melakukan pembelian kendaraan..apakah dalam isi klausal perjanjiannya terdapat hal-hal yang dilanggar maka hal tersebut dinamakan cedera janji atau wanprestasi..Hal-hal yang dapat mengakibatkan wanprestasi dalam perjanjian leasing apabila para pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian antara lain tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan..Penyelesaian sengketa dalam perjanjian leasing dilakukan dengan beberapa cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari kedua belah pihak, yaitu bisa dengan cara penyelesaian sengketa secara damai dengan melakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu, atau melalui Pengadilan Negeri dimana untuk memperbaiki dan memulihkan hak-hak lessor dapat menuntut ke pengadilan dan dapat juga melalui Arbitrase..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
muhammad ridhwann naufal
mohon bantuannya untuk kasus saya pak
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..untuk konsultasi terkait permasalahan Bapak dapat datang ke Kantor Bagian Hukum lt.3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Abdul Rohman
Apakah kota Tangerang memiliki peraturan terkait Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang?
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait Peraturan Masjid Agung Al -Ittihad yaitu dalam Keputusan Walikota tentang Pengurus DewanKemakmuran Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang..Demikian jawaban kami..Atas perhatiannya diucapkan terimakasih