Yang saya hormati Bpk/Ibu JDIHUKUM TANGERANG KOTA
Perkenalkan terlebih dahulu Nama Saya Wahyu
Laki-laki lajang berumur 28 Tahun
Saat ini Saya masih tinggal dengan kedua orang tua saya didaerah Tangerang
Ijinkan Saya untuk menyampaikan permasalah saya kepada Bpk/Ibu LKBH yang mungkin dapat membantu permasalahan Saya.
berikut permasalah yang ingin saya sampaikan kepada Bpk/Ibu Secara Singkat :
Sebelumnya Saya pegawai tetap di salah satu Bank Plat Merah
pada bula Maret 2016 saya dituduh bekerjasama dengan pihak penipu yang mengambil uang didalam rekening nasabah dengan dokumen-dokumen palsu yang dimilikinya..
Tuduhan tersebut dilayangkan kepada saya karena saya sudah melakukan pencetakan buku tabungan kepada nasabah yang saat itu saya tidak tahu kalau nasabah tersebut adalah nasabah palsu.,sebab nasabah tersebut memiliki semua dokumen seperti KTP,SIM dan Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian..dan nasabah tersebut tahu mengenai nama ibu kandung dan nomor telepon sesuai dengan yang di sistem..
saya melakukan pencetakan buku tabungan atas dasar permintaan tolong salah seorang nasabah pinjaman untuk membantu saudaranya yang kehilangan buku tabungannya tersebut.
Nasabah tersebut melakukan pembuatan ATM dan penarikan dana di bank cabang lain dan bukan dengan saya.
Saya tidak tahu uang tersebut keluar berapa tapi dari pihak bank menginfokan bahwa kerugian Nasabah Asli yang sudah diganti rugikan oleh bank keseluruhannya sebesar Rp. 153.100.000,-
Karena Bank sudah mengganti kerugian nasabah tersebut maka pihak Bank bahwa pihak Bank lah yang sekarang mengalami kerugian.
dan saya selaku pihak yang melakukan kesalahan diminta untuk menggati kerugian tersebut kepada pihak bank..
sedangkan teller dan cs tidak dimintai pertanggung jawaban untuk mengganti
Atas kejadian tersebut saya mendapatkan tindakan / perlakuan sebagai berikut :
- Oleh Pihak Bank Saya difitnah dan diintimidasi untuk mengakui bahwa saya adalah kelompok dari pelaku
- Saya diminta secara paksa menulis surat pernyataan bersalah atas tindakan saya mencetak buku tabungan dan bersedia mengganti kerugian Bank sebesar Rp.153.100.000 dan mengancam akan melaporkan saya kepada polisi
- Saya dipaksa menulis harta kekayaan apa saja yang saya miliki..saat itu saya tulis satu buah motor mio namun Pihak Pemimpin Bank tidak menerima dan menyuruh saya menulis Sertifikat Rumah Atas nama orang tua saya sebagai jaminan
- Pihak Bank mendatangi rumah saya dan bertemu oleh kedua orang tua saya menagih kerugian Bank kepada kedua orang tua saya, saat itu orang tua saya menyarankan untuk ditempuh jalur hukum saja jika memang benar anak saya yang bersalah namun tidak dilakukan pihak bank.
- Pihak Bank Memblokir rekening gaji saya sebesar Rp.153.100.000 sesuai kerugian secara sepihak dari Bulan April 2016 samapai saat ini bulan Agustus 2016 juga masih diblokir, bahkan saya juga tidak merasakan THR Lebaran karena diblokir
- Pihak Bank menyuruh saya masuk kerja tapi saya tidak merasakan Gaji karena diblokir
- Saya disuruh masuk namun tidak diberikan tempat dan pekerjaan jadi saya hanya duduk-duduk di musolah tanpa ada pembinaan
- Karena Saya tidak bisa mengganti kerugian tersebut maka Bank mengeluarkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 29 Juni 2016, namun saya tidak menandatanganinya karena didalam surat PHK tersebut tercantum bahwa pihak Bank akan mendebet jumlah uang yang ada direkening saya dan saya walaupun sudah di PHK namun masih harus tetap mengembalikan sejumlah kekurangan Kerugian tersebut, dan saya tidak mendapatkan uang pesangon dll.
- Saya meminta surat PHK tersebut kepada pihak Bank untuk di Fotocopy agar orang tua saya tau tapi pihak Bank tidak mau memberikan.
- Dan Masih Banyak lagi tindakan Pihak Bank yang merugikan saya dan keluarga saya
Atas tindakan Pihak Bank tersebut saya melakukan tindakan sebagai berikut :
- Setelah Pihak Bank Mengeluarkan Surat PHK yang tidak saya tandatangani maka Awal Juli 2016 saya melaporkan tindakan Pihak Bank tersebut kepada pihak DISNAKER daerah Tangerang Selatan
- Pihak Disnaker memanggil saya selaku pekerja dan Pihak Bank selaku pengusaha untuk dirundingkan
- Pihak Disnaker menanyakan surat PHK yang Pihak Bank Keluarkan sebagai bahan acuan permasalah TAPI Sampai saat ini Surat PHK tersebut belum juga dikasihkan Pihak Bank Ke saya atau Disnaker
- Pihak Disnaker menyatakan tidak berkepentingan mengenai penyelesaian Pemblokiran Rekening dan hanya menyelesaikan perselisian PHK dan HAK-HAK pekerja.
Atas kejadian tersebut tindakan apa yang harus saya lakuan??
karena dari pihak Disnaker tidak ada tindaklanjut dikarenakan Pihak Bank sampai saat ini Belum menyerahkan SK PHK tersebut
apakah saya harus diam saja menerima perlakuan Pihak Bank terhadap saya dan keluarga saya ini.
karena saya pun akhirnya tidak bisa mencari pekerjaan lain lantaran ijazah saya pun di tahan oleh pihak bank
Saya mohon pencerahan dari Bpk/Ibu untuk permasalah saya ini..
Karena kami dari masyarakat kecil yang awam dan tidak begitu mengerti mengenai tindakan hukum
Terimakasih Atas Kesempatannya
Salam Hormat,
Wahyu
2016-08-23
Tanggapan
Yth. Sdr. Wahyu, 1. terkait dengan surat pernyataan yang diminta oleh pihak bank, apabila saudara tidak pernah melakukannya agar tidak perlu dibuat, karena apabila dalam keadaan diancam surat pernyataan tersebut dapat dinyatakan batal. 2. Karena Permasalahan ini tengah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan silahkan anda terus kawal permasalahan anda, agar dapat terus ditindak lanjuti. Terimakasih.
LASMONO
Selamat siang,
Kami sedang sangat membutuhkan informasi untuk PERDA pemekaran desa Kadujaya yang sebelumnya adalah desa Kadu kecamatan Curug Kab.Tangerang. Mohon bantuan Bapak/Ibu sebesar-besarnya.
Terimakasih
2016-08-15
Tanggapan
Yth. Sdr Lasmono, terkait dengan permohonan Perda Kabupaten Tangerang, silahkan saudara menyampaikannya dengan mendatangi Kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Terimakasih
SARIPUDIN
Dengan hormat.
saya ingin curhat, begini pak / bu,
saya nama saripudin, beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya kredit mobil menggunakan nama dan data saya, kemudian baru cicilan 5 bulan mobil tersebut hilang, karna mobil tersebut untuk usaha, maka kakak ipar saya gak sanggup membayar cicilan tersebut. maka yang jadi tumpuan penagihan pihak leasing saya, sampai turun surat SOMASI yang isinya jika mobil tidak dikembalikan atau cicilan tidak dibayarkan maka :
1. saya akan di penjara selama 2-7 tahun
2. harta benda saya akan disita untuk memenuhi sisa hutang.
yang jadi pertanyaan saya
1. apakah benar yang tertulis dalam surat SOMASI tersebut.?
2. jika saya sampai dipenjara atau harta benda saya disita, bagai mana solusinya?
3.apakah bisa penyitaan barang dan harta saya tanpa melalui sidang pengadilan?
Demikian curhat saya besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat memberi solusi dan jawaban yang terbaik.
Terimakasih.
Best regards'
SARIPUDIN
2016-08-11
Tanggapan
Yth Sdr Saripudin, setiap leasing kendaraan biasanya terdapat asuransi terkait kehilangan kendaraan, apabila kendaraan tersebut hilang maka cicilan tersebut dianggap hilang, tentu saja ada prosedurnya klaimnya (silahkan ditanyakan kepemberi leasing), contohnya anda harus melaporkan kehilangan kendaraan tersebut kekepolisian (Surat Keterangan Kehilangan). Terimakasih
ria
Selamat siang...
Ada yang mau saya tanyakan...saya baru bekerja disebuah perusahaan di daerah sumur bor,baru 2 hari bekerja suami minta saya untuk mengundurkan diri karna anak2 saya jadi tdk ter urus ,pada saat ini saya memang blm memberikan surat resign..baru sekedar bicara..tp saya tanyakan pd teman saya perihal ijasah saya kata teman saya ijasah saya tdk bs di ambil karna keluar tdk sesuai prosedur..pertanyaan saya apakah perusahaan berhak menahan ijasah saya meskipun saya sudah tanda tangan kontrak kerja?tapi disini saya belum melakukan serah terima kerja...
Mohon jawaban...terima kasih...
2016-07-20
Tanggapan
Yth. Sdri Ria, silahkan saudara cek kontrak tersebut apabila dalam kontrak disebutkan adanya penahanan ijasah maka penahanan ijasah sesuai dengan kontrak yang sdri tanda tangani, namun apabila tidak dicantumkan dalam kontrak anda dapat meminta ijasah dikembalikan. Terimakasih.
Andri
Selamat malam bapak/ibu.
Sy mendapatkan acaman dan tindakan yg tidak menyenangkan dr orang-orang dekat.
Apakah hal ini bs diperkarakan?
Terima kasih
2016-07-06
Tanggapan
Yth. Sdr Andri, Ketentuan pidana mengenai
pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPâ€ÂÂ).
Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Pasal 368 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Apabila Sdr mempunyai bukti-bukti yang cukup, baik
dokumentasi maupun saksi-saksi berkaitan dengan ancaman tersebut, sdr dapat
melaporkan ke kepolisian terdekat. Terimakasih.
sari
Yth,
Bapak/Ibu pengacara
saya ingin bertanya apakah bisa saya mendapatkan surat pernyataan hak asuh anak tanpa melalui proses gugat dan sidang hak asuh anak di pengadilan agama? Surat pernyataan tersebut saya perlukan dikarenakan soal hak asuh anak tidak tercantum dalam surat putusan pengadilan pada perceraian saya dulu. Apakah ada cara atau saran untuk memudahkan saya mendapatkan surat pernyataan tersebut?
Terimakasih
2016-06-30
Tanggapan
Yth., Sdri
Sari, Sebelumnya mengenai hak asuh anak ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinanâ€ÂÂ) yang menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 41
huruf a UU Perkawinan: “Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a.Baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya,
semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai
penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;â€ÂÂ
Idealnya
apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak diputuskan oleh
pengadilan agama. Namun untuk lebih jelasnya sdri dapat mendatangi Pengdilan
Agama pada saat sidang perceraian dahulu. Terimakasih.
ai sayidah
saya sedang terbelit hutang dengan rentenir.saat ini saya sedang tidak mampu untuk membayar utang,tapi saya masih punya kesanggupan untuk dapat membaya pokoknya.hari-hari saya dipenuhi ketakutan,karena ancaman penjara atau sejenisnya.bahkan 2 unit sepeda motor saya dirampas padahal tidak jd jaminan.saya berharap dapat bantuan sehingga saya kembali normal tanpa ketakutan.terimakasih
2016-06-30
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Anis
Mo tanya pak? perizinan yang sekarang dilayani Kecamatan apa saja ya? trims
2016-06-15
Tanggapan
Yth. Sdr Anis terkait perizinan yang dilayani Kacamatan
antara lain:
1. IPPT dan IMB fungsi huniandiluar kawasan perumahan dengan luasan bangunan
sampai dengan 70 M2.
2. Penerbitan Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar.
3. Penerbitan SIUP skala Mikro
4. Penerbitan IUMK
Untuk lebih jelasnya sdr dapat mengunduh Peraturan Walikota
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan pada
halaman beranda website ini. Terimakasih
Rusdi Septiadi
Selamat sore...
Saya menikah pada tanggal 17 desember 2014, sebelum menikah saya di minta sejumlah uang oleh istri saya kalo mau menikahinya
Pada bulah ke lima setelah pernikahan kami, kondisi rumah tangga kami tidak lagi harmonis karna kk ipar saya kerap ikut campur (ngatur-ngatur) dalam rumah tangga saya Dan istri saya sudah tidak bisa lagi di atur dan tidak lagi menghargai saya sebagai suaminya dan sering menuntut carai sampai bulan ke 11 (bulah oktober 2015) setelah pernikahan.. dan pada akhirnya saya pulang ke rumah orang tua saya untuk menenangkan diri..
Pada awal februati 2016 saya di beri kabar oleh istri saya bahwa ia telah mendafratkan gugatan cerai ke pengadilan agama kota tangerang...
Pada sidang pertama saya datang dan lanjut negosiasi...
Pada sidang ke dua saya tidak datang karna orang tua saya di rawat di ruang ICU RS.Awal bross..
Pada sidang ke tiga saya kembali tidak datang karna orang tua saya meninggal dunia..
Pada tanggal 2 juni saya di layangkan surat oleh pengadilan agama kota tangerang yg isinya mengabulkan permohonan penggugat...
Yg saya mau tanyakan...
1. Apakan saya bisa naik banding karna saya tidak mau cerai..
2.apakah saya bisa nuntut sejumlah uang yg di minta oleh mantan itri saya sebelum menikah
Atas bantuan dan saranya saya ucapkan terima kasih..
2016-06-06
Tanggapan
Yth. Sdr Rusdi, apabila saudara kurang puas dengan putusan Pengadilan Agama Tangerang, saudara dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten, terkait dengan prosedurnya silahkan saudara datangi Pengadilan Agama Tangerang untuk mendapat informasi lebih rinci. Dalam proses persidangan tersebut saudara dapat mengajukan tuntutan. Terimakasih.
Nendi Setiawan
salam sejahtra kepada Bapak/Ibu pengurus JDIH kota tangerang
nama sya nendi, ingin konsultasi tentang pemutusan tenaga kerja kontrak dengan sepihak.
saya bekerja di perusahaan outsourcing PT. Dua Benua Pratama yang bertempat di Pt. charoen Pokphan Indonesia Tbk sebagai staf Gudang.
2016-05-28
Tanggapan
Yth Sdr Nendi, untuk konsultasi dapat langsung menyampaikan pada kolom ini, atau dapat mendatangi Bagian Hukum Setda Kota Tangerang atau Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Alamat: Jl. P. Kemerdekaan No.1, 1, Kota Tangerang untuk konsultasi secara langsung. Terimakasih
Wahyu
Yang saya hormati Bpk/Ibu JDIHUKUM TANGERANG KOTA Perkenalkan terlebih dahulu Nama Saya Wahyu Laki-laki lajang berumur 28 Tahun Saat ini Saya masih tinggal dengan kedua orang tua saya didaerah Tangerang Ijinkan Saya untuk menyampaikan permasalah saya kepada Bpk/Ibu LKBH yang mungkin dapat membantu permasalahan Saya. berikut permasalah yang ingin saya sampaikan kepada Bpk/Ibu Secara Singkat : Sebelumnya Saya pegawai tetap di salah satu Bank Plat Merah pada bula Maret 2016 saya dituduh bekerjasama dengan pihak penipu yang mengambil uang didalam rekening nasabah dengan dokumen-dokumen palsu yang dimilikinya.. Tuduhan tersebut dilayangkan kepada saya karena saya sudah melakukan pencetakan buku tabungan kepada nasabah yang saat itu saya tidak tahu kalau nasabah tersebut adalah nasabah palsu.,sebab nasabah tersebut memiliki semua dokumen seperti KTP,SIM dan Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian..dan nasabah tersebut tahu mengenai nama ibu kandung dan nomor telepon sesuai dengan yang di sistem.. saya melakukan pencetakan buku tabungan atas dasar permintaan tolong salah seorang nasabah pinjaman untuk membantu saudaranya yang kehilangan buku tabungannya tersebut. Nasabah tersebut melakukan pembuatan ATM dan penarikan dana di bank cabang lain dan bukan dengan saya. Saya tidak tahu uang tersebut keluar berapa tapi dari pihak bank menginfokan bahwa kerugian Nasabah Asli yang sudah diganti rugikan oleh bank keseluruhannya sebesar Rp. 153.100.000,- Karena Bank sudah mengganti kerugian nasabah tersebut maka pihak Bank bahwa pihak Bank lah yang sekarang mengalami kerugian. dan saya selaku pihak yang melakukan kesalahan diminta untuk menggati kerugian tersebut kepada pihak bank.. sedangkan teller dan cs tidak dimintai pertanggung jawaban untuk mengganti Atas kejadian tersebut saya mendapatkan tindakan / perlakuan sebagai berikut : - Oleh Pihak Bank Saya difitnah dan diintimidasi untuk mengakui bahwa saya adalah kelompok dari pelaku - Saya diminta secara paksa menulis surat pernyataan bersalah atas tindakan saya mencetak buku tabungan dan bersedia mengganti kerugian Bank sebesar Rp.153.100.000 dan mengancam akan melaporkan saya kepada polisi - Saya dipaksa menulis harta kekayaan apa saja yang saya miliki..saat itu saya tulis satu buah motor mio namun Pihak Pemimpin Bank tidak menerima dan menyuruh saya menulis Sertifikat Rumah Atas nama orang tua saya sebagai jaminan - Pihak Bank mendatangi rumah saya dan bertemu oleh kedua orang tua saya menagih kerugian Bank kepada kedua orang tua saya, saat itu orang tua saya menyarankan untuk ditempuh jalur hukum saja jika memang benar anak saya yang bersalah namun tidak dilakukan pihak bank. - Pihak Bank Memblokir rekening gaji saya sebesar Rp.153.100.000 sesuai kerugian secara sepihak dari Bulan April 2016 samapai saat ini bulan Agustus 2016 juga masih diblokir, bahkan saya juga tidak merasakan THR Lebaran karena diblokir - Pihak Bank menyuruh saya masuk kerja tapi saya tidak merasakan Gaji karena diblokir - Saya disuruh masuk namun tidak diberikan tempat dan pekerjaan jadi saya hanya duduk-duduk di musolah tanpa ada pembinaan - Karena Saya tidak bisa mengganti kerugian tersebut maka Bank mengeluarkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 29 Juni 2016, namun saya tidak menandatanganinya karena didalam surat PHK tersebut tercantum bahwa pihak Bank akan mendebet jumlah uang yang ada direkening saya dan saya walaupun sudah di PHK namun masih harus tetap mengembalikan sejumlah kekurangan Kerugian tersebut, dan saya tidak mendapatkan uang pesangon dll. - Saya meminta surat PHK tersebut kepada pihak Bank untuk di Fotocopy agar orang tua saya tau tapi pihak Bank tidak mau memberikan. - Dan Masih Banyak lagi tindakan Pihak Bank yang merugikan saya dan keluarga saya Atas tindakan Pihak Bank tersebut saya melakukan tindakan sebagai berikut : - Setelah Pihak Bank Mengeluarkan Surat PHK yang tidak saya tandatangani maka Awal Juli 2016 saya melaporkan tindakan Pihak Bank tersebut kepada pihak DISNAKER daerah Tangerang Selatan - Pihak Disnaker memanggil saya selaku pekerja dan Pihak Bank selaku pengusaha untuk dirundingkan - Pihak Disnaker menanyakan surat PHK yang Pihak Bank Keluarkan sebagai bahan acuan permasalah TAPI Sampai saat ini Surat PHK tersebut belum juga dikasihkan Pihak Bank Ke saya atau Disnaker - Pihak Disnaker menyatakan tidak berkepentingan mengenai penyelesaian Pemblokiran Rekening dan hanya menyelesaikan perselisian PHK dan HAK-HAK pekerja. Atas kejadian tersebut tindakan apa yang harus saya lakuan?? karena dari pihak Disnaker tidak ada tindaklanjut dikarenakan Pihak Bank sampai saat ini Belum menyerahkan SK PHK tersebut apakah saya harus diam saja menerima perlakuan Pihak Bank terhadap saya dan keluarga saya ini. karena saya pun akhirnya tidak bisa mencari pekerjaan lain lantaran ijazah saya pun di tahan oleh pihak bank Saya mohon pencerahan dari Bpk/Ibu untuk permasalah saya ini.. Karena kami dari masyarakat kecil yang awam dan tidak begitu mengerti mengenai tindakan hukum Terimakasih Atas Kesempatannya Salam Hormat, Wahyu
Tanggapan
Yth. Sdr. Wahyu, 1. terkait dengan surat pernyataan yang diminta oleh pihak bank, apabila saudara tidak pernah melakukannya agar tidak perlu dibuat, karena apabila dalam keadaan diancam surat pernyataan tersebut dapat dinyatakan batal. 2. Karena Permasalahan ini tengah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan silahkan anda terus kawal permasalahan anda, agar dapat terus ditindak lanjuti. Terimakasih.
LASMONO
Selamat siang, Kami sedang sangat membutuhkan informasi untuk PERDA pemekaran desa Kadujaya yang sebelumnya adalah desa Kadu kecamatan Curug Kab.Tangerang. Mohon bantuan Bapak/Ibu sebesar-besarnya. Terimakasih
Tanggapan
Yth. Sdr Lasmono, terkait dengan permohonan Perda Kabupaten Tangerang, silahkan saudara menyampaikannya dengan mendatangi Kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Terimakasih
SARIPUDIN
Dengan hormat. saya ingin curhat, begini pak / bu, saya nama saripudin, beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya kredit mobil menggunakan nama dan data saya, kemudian baru cicilan 5 bulan mobil tersebut hilang, karna mobil tersebut untuk usaha, maka kakak ipar saya gak sanggup membayar cicilan tersebut. maka yang jadi tumpuan penagihan pihak leasing saya, sampai turun surat SOMASI yang isinya jika mobil tidak dikembalikan atau cicilan tidak dibayarkan maka : 1. saya akan di penjara selama 2-7 tahun 2. harta benda saya akan disita untuk memenuhi sisa hutang. yang jadi pertanyaan saya 1. apakah benar yang tertulis dalam surat SOMASI tersebut.? 2. jika saya sampai dipenjara atau harta benda saya disita, bagai mana solusinya? 3.apakah bisa penyitaan barang dan harta saya tanpa melalui sidang pengadilan? Demikian curhat saya besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat memberi solusi dan jawaban yang terbaik. Terimakasih. Best regards' SARIPUDIN
Tanggapan
Yth Sdr Saripudin, setiap leasing kendaraan biasanya terdapat asuransi terkait kehilangan kendaraan, apabila kendaraan tersebut hilang maka cicilan tersebut dianggap hilang, tentu saja ada prosedurnya klaimnya (silahkan ditanyakan kepemberi leasing), contohnya anda harus melaporkan kehilangan kendaraan tersebut kekepolisian (Surat Keterangan Kehilangan). Terimakasih
ria
Selamat siang... Ada yang mau saya tanyakan...saya baru bekerja disebuah perusahaan di daerah sumur bor,baru 2 hari bekerja suami minta saya untuk mengundurkan diri karna anak2 saya jadi tdk ter urus ,pada saat ini saya memang blm memberikan surat resign..baru sekedar bicara..tp saya tanyakan pd teman saya perihal ijasah saya kata teman saya ijasah saya tdk bs di ambil karna keluar tdk sesuai prosedur..pertanyaan saya apakah perusahaan berhak menahan ijasah saya meskipun saya sudah tanda tangan kontrak kerja?tapi disini saya belum melakukan serah terima kerja... Mohon jawaban...terima kasih...
Tanggapan
Yth. Sdri Ria, silahkan saudara cek kontrak tersebut apabila dalam kontrak disebutkan adanya penahanan ijasah maka penahanan ijasah sesuai dengan kontrak yang sdri tanda tangani, namun apabila tidak dicantumkan dalam kontrak anda dapat meminta ijasah dikembalikan. Terimakasih.
Andri
Selamat malam bapak/ibu. Sy mendapatkan acaman dan tindakan yg tidak menyenangkan dr orang-orang dekat. Apakah hal ini bs diperkarakan? Terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr Andri, Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPâ€ÂÂ). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Pasal 368 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Apabila Sdr mempunyai bukti-bukti yang cukup, baik dokumentasi maupun saksi-saksi berkaitan dengan ancaman tersebut, sdr dapat melaporkan ke kepolisian terdekat. Terimakasih.
sari
Yth, Bapak/Ibu pengacara saya ingin bertanya apakah bisa saya mendapatkan surat pernyataan hak asuh anak tanpa melalui proses gugat dan sidang hak asuh anak di pengadilan agama? Surat pernyataan tersebut saya perlukan dikarenakan soal hak asuh anak tidak tercantum dalam surat putusan pengadilan pada perceraian saya dulu. Apakah ada cara atau saran untuk memudahkan saya mendapatkan surat pernyataan tersebut? Terimakasih
Tanggapan
Yth., Sdri Sari, Sebelumnya mengenai hak asuh anak ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinanâ€ÂÂ) yang menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 41 huruf a UU Perkawinan: “Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a.Baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;â€ÂÂ
Idealnya apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak diputuskan oleh pengadilan agama. Namun untuk lebih jelasnya sdri dapat mendatangi Pengdilan Agama pada saat sidang perceraian dahulu. Terimakasih.ai sayidah
saya sedang terbelit hutang dengan rentenir.saat ini saya sedang tidak mampu untuk membayar utang,tapi saya masih punya kesanggupan untuk dapat membaya pokoknya.hari-hari saya dipenuhi ketakutan,karena ancaman penjara atau sejenisnya.bahkan 2 unit sepeda motor saya dirampas padahal tidak jd jaminan.saya berharap dapat bantuan sehingga saya kembali normal tanpa ketakutan.terimakasih
Tanggapan
Belum ada tanggapan
Anis
Mo tanya pak? perizinan yang sekarang dilayani Kecamatan apa saja ya? trims
Tanggapan
Yth. Sdr Anis terkait perizinan yang dilayani Kacamatan antara lain:
1. IPPT dan IMB fungsi hunian diluar kawasan perumahan dengan luasan bangunan sampai dengan 70 M2.
2. Penerbitan Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar.
3. Penerbitan SIUP skala Mikro
4. Penerbitan IUMK
Untuk lebih jelasnya sdr dapat mengunduh Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan pada halaman beranda website ini. TerimakasihRusdi Septiadi
Selamat sore... Saya menikah pada tanggal 17 desember 2014, sebelum menikah saya di minta sejumlah uang oleh istri saya kalo mau menikahinya Pada bulah ke lima setelah pernikahan kami, kondisi rumah tangga kami tidak lagi harmonis karna kk ipar saya kerap ikut campur (ngatur-ngatur) dalam rumah tangga saya Dan istri saya sudah tidak bisa lagi di atur dan tidak lagi menghargai saya sebagai suaminya dan sering menuntut carai sampai bulan ke 11 (bulah oktober 2015) setelah pernikahan.. dan pada akhirnya saya pulang ke rumah orang tua saya untuk menenangkan diri.. Pada awal februati 2016 saya di beri kabar oleh istri saya bahwa ia telah mendafratkan gugatan cerai ke pengadilan agama kota tangerang... Pada sidang pertama saya datang dan lanjut negosiasi... Pada sidang ke dua saya tidak datang karna orang tua saya di rawat di ruang ICU RS.Awal bross.. Pada sidang ke tiga saya kembali tidak datang karna orang tua saya meninggal dunia.. Pada tanggal 2 juni saya di layangkan surat oleh pengadilan agama kota tangerang yg isinya mengabulkan permohonan penggugat... Yg saya mau tanyakan... 1. Apakan saya bisa naik banding karna saya tidak mau cerai.. 2.apakah saya bisa nuntut sejumlah uang yg di minta oleh mantan itri saya sebelum menikah Atas bantuan dan saranya saya ucapkan terima kasih..
Tanggapan
Yth. Sdr Rusdi, apabila saudara kurang puas dengan putusan Pengadilan Agama Tangerang, saudara dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten, terkait dengan prosedurnya silahkan saudara datangi Pengadilan Agama Tangerang untuk mendapat informasi lebih rinci. Dalam proses persidangan tersebut saudara dapat mengajukan tuntutan. Terimakasih.
Nendi Setiawan
salam sejahtra kepada Bapak/Ibu pengurus JDIH kota tangerang nama sya nendi, ingin konsultasi tentang pemutusan tenaga kerja kontrak dengan sepihak. saya bekerja di perusahaan outsourcing PT. Dua Benua Pratama yang bertempat di Pt. charoen Pokphan Indonesia Tbk sebagai staf Gudang.
Tanggapan
Yth Sdr Nendi, untuk konsultasi dapat langsung menyampaikan pada kolom ini, atau dapat mendatangi Bagian Hukum Setda Kota Tangerang atau Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Alamat: Jl. P. Kemerdekaan No.1, 1, Kota Tangerang untuk konsultasi secara langsung. Terimakasih