Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Dengan hormat. saya ingin curhat, begini pak / bu, saya nama saripudin, beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya kredit mobil menggunakan nama dan data saya, kemudian baru cicilan 5 bulan mobil tersebut hilang, karna mobil tersebut untuk usaha, maka kakak ipar saya gak sanggup membayar cicilan tersebut. maka yang jadi tumpuan penagihan pihak leasing saya, sampai turun surat SOMASI yang isinya jika mobil tidak dikembalikan atau cicilan tidak dibayarkan maka : 1. saya akan di penjara selama 2-7 tahun 2. harta benda saya akan disita untuk memenuhi sisa hutang. yang jadi pertanyaan saya 1. apakah benar yang tertulis dalam surat SOMASI tersebut.? 2. jika saya sampai dipenjara atau harta benda saya disita, bagai mana solusinya? 3.apakah bisa penyitaan barang dan harta saya tanpa melalui sidang pengadilan? Demikian curhat saya besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat memberi solusi dan jawaban yang terbaik. Terimakasih. Best regards' SARIPUDIN

    • 2016-08-11
    1. image

      Yth Sdr Saripudin, setiap leasing kendaraan biasanya terdapat asuransi terkait kehilangan kendaraan, apabila kendaraan tersebut hilang maka cicilan tersebut dianggap hilang, tentu saja ada prosedurnya klaimnya (silahkan ditanyakan kepemberi leasing), contohnya anda harus melaporkan kehilangan kendaraan tersebut kekepolisian (Surat Keterangan Kehilangan). Terimakasih

  2. image

    Selamat siang... Ada yang mau saya tanyakan...saya baru bekerja disebuah perusahaan di daerah sumur bor,baru 2 hari bekerja suami minta saya untuk mengundurkan diri karna anak2 saya jadi tdk ter urus ,pada saat ini saya memang blm memberikan surat resign..baru sekedar bicara..tp saya tanyakan pd teman saya perihal ijasah saya kata teman saya ijasah saya tdk bs di ambil karna keluar tdk sesuai prosedur..pertanyaan saya apakah perusahaan berhak menahan ijasah saya meskipun saya sudah tanda tangan kontrak kerja?tapi disini saya belum melakukan serah terima kerja... Mohon jawaban...terima kasih...

    • 2016-07-20
    1. image

      Yth. Sdri Ria, silahkan saudara cek kontrak tersebut apabila dalam kontrak disebutkan adanya penahanan ijasah maka penahanan ijasah sesuai dengan kontrak yang sdri tanda tangani, namun apabila tidak dicantumkan dalam kontrak anda dapat meminta ijasah dikembalikan. Terimakasih.

  3. image

    Selamat malam bapak/ibu. Sy mendapatkan acaman dan tindakan yg tidak menyenangkan dr orang-orang dekat. Apakah hal ini bs diperkarakan? Terima kasih

    • 2016-07-06
    1. image

      Yth. Sdr Andri, Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

      Pasal 368 ayat (1) KUHP

      Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

      Apabila Sdr mempunyai bukti-bukti yang cukup, baik dokumentasi maupun saksi-saksi berkaitan dengan ancaman tersebut, sdr dapat melaporkan ke kepolisian terdekat. Terimakasih.


  4. image

    Yth, Bapak/Ibu pengacara saya ingin bertanya apakah bisa saya mendapatkan surat pernyataan hak asuh anak tanpa melalui proses gugat dan sidang hak asuh anak di pengadilan agama? Surat pernyataan tersebut saya perlukan dikarenakan soal hak asuh anak tidak tercantum dalam surat putusan pengadilan pada perceraian saya dulu. Apakah ada cara atau saran untuk memudahkan saya mendapatkan surat pernyataan tersebut? Terimakasih

    • 2016-06-30
    1. image

      Yth., Sdri Sari, Sebelumnya mengenai hak asuh anak ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menyebutkan sebagai berikut:

      Pasal 41 huruf a UU Perkawinan: “Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a.Baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;”

      Idealnya apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak diputuskan oleh pengadilan agama. Namun untuk lebih jelasnya sdri dapat mendatangi Pengdilan Agama pada saat sidang perceraian dahulu. Terimakasih.

  5. image

    saya sedang terbelit hutang dengan rentenir.saat ini saya sedang tidak mampu untuk membayar utang,tapi saya masih punya kesanggupan untuk dapat membaya pokoknya.hari-hari saya dipenuhi ketakutan,karena ancaman penjara atau sejenisnya.bahkan 2 unit sepeda motor saya dirampas padahal tidak jd jaminan.saya berharap dapat bantuan sehingga saya kembali normal tanpa ketakutan.terimakasih

    • 2016-06-30
    1. image

      Belum ada tanggapan

  6. image

    Mo tanya pak? perizinan yang sekarang dilayani Kecamatan apa saja ya? trims

    • 2016-06-15
    1. image

      Yth. Sdr Anis terkait perizinan yang dilayani Kacamatan antara lain:

      1. IPPT dan IMB fungsi hunian  diluar kawasan perumahan dengan luasan bangunan sampai dengan 70 M2.

      2. Penerbitan Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar.

      3. Penerbitan SIUP skala Mikro

      4. Penerbitan IUMK

      Untuk lebih jelasnya sdr dapat mengunduh Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan pada halaman beranda website ini. Terimakasih

  7. image

    Selamat sore... Saya menikah pada tanggal 17 desember 2014, sebelum menikah saya di minta sejumlah uang oleh istri saya kalo mau menikahinya Pada bulah ke lima setelah pernikahan kami, kondisi rumah tangga kami tidak lagi harmonis karna kk ipar saya kerap ikut campur (ngatur-ngatur) dalam rumah tangga saya Dan istri saya sudah tidak bisa lagi di atur dan tidak lagi menghargai saya sebagai suaminya dan sering menuntut carai sampai bulan ke 11 (bulah oktober 2015) setelah pernikahan.. dan pada akhirnya saya pulang ke rumah orang tua saya untuk menenangkan diri.. Pada awal februati 2016 saya di beri kabar oleh istri saya bahwa ia telah mendafratkan gugatan cerai ke pengadilan agama kota tangerang... Pada sidang pertama saya datang dan lanjut negosiasi... Pada sidang ke dua saya tidak datang karna orang tua saya di rawat di ruang ICU RS.Awal bross.. Pada sidang ke tiga saya kembali tidak datang karna orang tua saya meninggal dunia.. Pada tanggal 2 juni saya di layangkan surat oleh pengadilan agama kota tangerang yg isinya mengabulkan permohonan penggugat... Yg saya mau tanyakan... 1. Apakan saya bisa naik banding karna saya tidak mau cerai.. 2.apakah saya bisa nuntut sejumlah uang yg di minta oleh mantan itri saya sebelum menikah Atas bantuan dan saranya saya ucapkan terima kasih..

    • 2016-06-06
    1. image

      Yth. Sdr Rusdi, apabila saudara kurang puas dengan putusan Pengadilan Agama Tangerang, saudara dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten, terkait dengan prosedurnya silahkan saudara datangi Pengadilan Agama Tangerang untuk mendapat informasi lebih rinci. Dalam proses persidangan tersebut saudara dapat mengajukan tuntutan. Terimakasih.

  8. image

    salam sejahtra kepada Bapak/Ibu pengurus JDIH kota tangerang nama sya nendi, ingin konsultasi tentang pemutusan tenaga kerja kontrak dengan sepihak. saya bekerja di perusahaan outsourcing PT. Dua Benua Pratama yang bertempat di Pt. charoen Pokphan Indonesia Tbk sebagai staf Gudang.

    • 2016-05-28
    1. image

      Yth Sdr Nendi, untuk konsultasi dapat langsung menyampaikan pada kolom ini, atau dapat mendatangi Bagian Hukum Setda Kota Tangerang atau Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Alamat: Jl. P. Kemerdekaan No.1, 1, Kota Tangerang untuk konsultasi secara langsung. Terimakasih

  9. image

    Perkenalkan nama saya Siswanto. Dari kp. Rawa lindung desa cengklong salembaran kec. Kosambi Saya ingin menanyakan persoalan yang menimpa diri saya di tempat saya bekerja saya terancam tidak diperpanjang kontrak bekerja bahkan sampai pada P.H.K kemungkinan. Dikarenakan saya mendapat fitnah karna telah melawan peraturan yang dibuat oleh kepala produksi baru. Dan sudah dilaporkan pada pihak HRD bahkan hingga sampai pada bos perusahaan. Sedangkan bukti yang menunjukkan saya pelaku yang melawan peraturan perusahaan tersebut tidak ada. Saya sama sekalipun tidak berkata yang bisa membuat saya jadi orang bermasalah. Jika nanti saya di phk saya tidak mendapatkan hak hak saya sebagai pekerja apa yang harus saya perbuat mohon bantuan atau penjelasan penyelesaian permasalahannya secara baik dimata hukum Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih

    • 2016-05-18
    1. image

      Belum ada tanggapan

  10. image

    Saya ingin menanyakan perihal pelelangan rumah. Saya kredit rumah di BTN, saya sudah menunggak pembayarannya selama 2 tahun, tetapi ketika saya datang ke BTN ke bagian pelunasan, ketika di cek jumlah tunggakan, ternyata saldonya sudah nol, ketika saya menanyakan siapa yang melunasi sisa hutang saya, pihak bank tidak memberitahukan siapa orangnya, dan mengatakan mungkin rumah ini di lelang, padahal saya sama sekali belum pernah terima surat teguran dan peringatan tunggakan dan lelang, kemudian saya di suruh ketemu ke bagian lelang, ketika saya bertemu dengan bagian lelang, dan menanyakan perihal tersebut. Pihak bank mengatakan bahwa rumah tersebut sudah laku, dan ketika saya menanyakan harga lelangnya berapa, pihak bank tidak memberitahukan, dan hanya memberikan print rekening koran bahwa saldo sudah nol. Bagaimana solusi menghadapi pelelangan rumah sepihak oleh bank tanpa sepengetahuan debitur. Bagaimana cara membatalkan lelang tersebut. Terimakasih, mohon dibantu untuk solusinya

    • 2016-05-17
    1. image

      Belum ada tanggapan