Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Pak Walikota, mohon dibantu air PDAM selama satu tahun ini kok keruh terus, kadang-kadang hitam bila posisi kran dibuka full. Apakah memang begitu kualitas air PDAM yang dijual? kami kan bayar cukup besar untuk air PDAM, kan namanya air minum, apakah pantas air minum keruh, hitam dan sering ditemukan masih ada binatang kecil-kecil yang berenang diair tersebut.

    • 2016-01-15
    1. image

      Yth Kesanover, terkait dengan permasalahan Saudara silahkan mengdatangi PDAM Tirta Benteng JL KOMP PU PROSIDA BENDUNGAN PS BARU, KEL.MEKARSARI, KEC. NEGLASARI, Kec. Tangerang, Banten 15129,atau hubungi Call Center nomor 021 5587234 021 5538865, Terimakasih

  2. image

    Asalamu'alaikum wr.wb Salam sejahtera, semoga para pengurus kota tanggeraang selalu ada dalam lindungan allah SWT. Saya sebagai warga taanggerang bagian kec.sepatan timur mengharapkanatau menghimbau akan pelayanan terhaadap warga kec.sepatan timur untuk lebih konsisten dan dan memberikan pelyannan yang lebih baik lagi terhadap masarakat. Karna selama ini banyak sekali kejanggalan terhadap masarak tentang pelayanan pembuatan: 1.E-KTP 2.Surat keterangan 3.Pembetulan KK Dalam hal ini warga selalu mengeluh karna layanan selalu di lalaykan sampai-sampai warga menunggu 3,5 bulan dan harus bulak balik terus kekecamatan. Ini surat surpaipel kualitatif Sebagai bukti: -Ibu dian warga bula tali -2 sodara yang tidak saya kenaal. Bikin KTP sudah 5 bulanb tapi belum selesai dan belum ada waktu yang menjanjikan Terimakasih, salam sejaahtera pada pengururs tangsel. Wasalamualaikum wr.wb

    • 2016-01-14
    1. image

      Yth Sdr Mukhlas, Kecamatan Sepatan Timur tidak berada di wilayah Kota Tangerang, untuk pengaduan terhadap pelayanan Kecamatan Sepatan Timur silahkan menyampikan surat kepada Bupati Tangerang. Terimakasih

  3. image

    Mohon penjelasan mengenai sertifikat prona harus kemana, karena dikelurahan ketapang warga harus membayar sertifikat biayanya rp.2 juta dan juga uang bensin untuk pegawai bpn yang melakukan pengukuran. Saya minta penjelasan tentang prona gratis,terimakasih

    • 2016-01-14
    1. image

      Berdasarkan Kep Meneg Agraria Nomor 4 Tahun 1995 Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.

      Berkaitan dengan proses pengurusan prona sdr dapat mendatangi Kantor BPN Kota Tangerang Jl. Perintis Kemerdekaan Kav No.5 ·Kota Tangerang (021) 70055003 untuk mendapat informasi lebih lanjut. Terimakasih.

  4. image

    Assalamualaikum wr.wb Dengan hormat, bersama ini saya ingin meminta informasi tentang produk hukum : 1. Perda APBD Tahun 2016 ( No dan tgl ditetapkan ) 2. Perwal Penjabaran APBD Tahun 2016 ( No dan tgl ditetapkan ) 3. Kepwal Pendelegasian kewenangan kepada para kepala SKPD untuk menetapkan pejabat lainnya. Demikian dan terima kasih.

    • 2016-01-12
    1. image

      Walaikumsalam wr. wb. Yth. Sdr Nani Gantini, berkaitan dengan Perda APBD Tahun 2016 dan Perwal Penjabaran APBD Tahun 2016 silahkan sdr mendatangi Kantor DPKD Kota Tangerang, Jln Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang.
      terkait dengan beberapa peraturan pendelegasian kewenangan Walikota Tangerang dapat diunduh di halaman beranda website ini. Contoh:

      1. Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Kepegawaian Kepada Camat

      2. Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang.

      Terimakasih.

  5. image

    Assalamualaikum Wr. Wb... Dengan hormat, Bersama ini saya ingin menyampaikan pertanyaan mengenai batas sempadan jalan untuk perumahan. Saya tinggal di Perumahan Mahkota Simprug Blok C11/6 Peninggilan Ciledug... Tetangga sebelah kanan saya memiliki bangunan yang menurut saya sudah melewati sempadan jalan Mahkota Raya, bangunan rumah baru ( bangunan sendiri bukan dibangun oleh developer ), sehingga agak menjorok dan menutupi rumah kami yang di sebelahnya. Batas Pagar diatas got air, dan jalan masuk ke rumah mengambil sebagian jalan Mahkota Raya, istri saya sudah pernah menyampaikan ke pemilik rumah, tapi kelihatannya tidak di gubris. Hal ini agak mengganggu aktivitas dari pemakai jalan umumnya dan khususnya penghuni komplek perumahan. Yang ingin saya tanyakan, apakah hal ini di perbolehkan....setahu saya sebelum mendirikan rumah ada IMB yang diurus dan di pengurusan IMB ada gambar lahan yg akan didirikan bangunan. Dan apakah ada solusi untuk permasalahan ini. Karena saya sudah menanyakan ke Developer Perumahan, mereka bilang Jl. Mahkota Raya sudah menjadi jalan milik Pemkot Tangerang. Mohon Solusi dan bantuan atas masalah ini, Atas solusi dan bantuannya saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Mezi Syahputra

    • 2016-01-10
    1. image

      Yth Sdr Mezi, terkait garis sempadan diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor  8 Tahun 1994 tentang Garis Sempadan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

      Garis Sempadan Bangunan diatur Dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, Antara Lain untuk lebar jalan :

      14 - 18 M = Garis Sempadan Bangunan 5 M

       8 - 12 M = Garis Sempadan Bangunan 5 M

        4 - 6 M = Garis Sempadan Bangunan 3 M

             2 M = Garis Sempadan Bangunan 2 M

      Untuk lebih jelas silahkan mengunduh Peraturan Daerah Dimaksud pada halaman beranda situs ini. Terimakasih

  6. image

    Biro Hukum,yth: Mohon bantuannya tuk membenahi kp pulogadung paninggilan utara akibat perbuatan lurah jaini martin yg semena-mena menggunakan jabatannya bikin kampung kami bergejolak dan meresahkan warga. Mohon segera mengecek perijinan perumahan punya lurah jaini martin spti yg dilaporkan pak supri 4 jan 2016 dan bu Novita 13 oktober 2015. Lurah itu menggunakan oknum warga tuk menindas perumahan jasmin supaya jalannya bisa dipake, padahal perumahan dia itu tidak ada jalan. kami hawatir warga kami ikut terprofokasi yg menyebabkan susana makin bergolak. Mohon segera direspon pak. terimakasih.

    • 2016-01-08
    1. image

      Yth . Warga Pulogadung, atas pengaduan sebelumnya, terkait pengaduan thd Lurah Paninggilan Utara, per tanggal 5 Januari 2016 kami telah melayangkan surat kepada Camat Ciledug, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kepala Dinas Bangunan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan ini. Termakasih

  7. image

    Slmt pagi bpk/ibu saya minta peta rencana tata ruang wilayah kota tangerang dan sekitarnya..saya bisa dapatkan datanya dimana ya..mohon petunjuknya ..terima kasih

    • 2016-01-06
    1. image

      Yth. Sdr. Farusi, silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2032.

  8. image

    Perda/Perwal/Kepwal nomor dan tahun berapa tentang Izin Mendirikan Bangunan Bukan Rumah (Reklame) ? Terima kasih atas kerjasamanya

    • 2016-01-05
    1. image

      Yth. Sdr Gordon, silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada halaman beranda situs ini.

  9. image

    Apakah Kota Tangerang memiliki Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik ? Apabila ada, dimana saya dapat memperoleh copy/ salinan Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik Terima kasih atas kerjasamanya

    • 2016-01-05
    1. image

      Yth Sdr Gordon, terkait pelayanan publik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dapat diunduh di situs pencarian Google. Terimakasih.

  10. image

    Kepada YTh, birohukum walikota tangerang. Membaca Isi pengaduan dari warga kampung pulogadung ,perihal permasalahan yg dialami warga kampung pulogadung , peninggilan utara, ciledug tangerang. Yang mana Tindakan semena2 yg dilakukan Lurah paninggilan utara Jaini Martin belum ada tanggapan atau tindakan nyata Dari pihak berwenang. Jika masalah warga tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan masalah : 1. Perangkat ke RW an penunjukan langsung Lurah 2. Proyek perumahan Lurah yg mengakibatkan perselisihan antar penghuni perumahan dgn warga kampung, krn proyek Lurah tidak memiliki akses jalan , Lurah menggunakan kaki tangan untuk mengintimidasi warga perumahan dgn menggunakan warga kampung. 3. Mampetnya saluran air akibat proyek perumahan Lurah . melihat tindakan semena-mena Lurah Jaini Martin , kami menilai Lurah tidak mampu memimpin kelurahan paninggilan utara, untuk itu kami usulkan agar Lurah Jaini Martin diganti, disamping itu masa tugas Lurah Sudan 5 tahun, sudah sepatutnya dilakukan pergantian. Mohon bantuan bagian hukum Dan ham membantu menyelesIkan masalah INI, terima kasih.

    • 2016-01-04
    1. image

      Yth. Sdr Supri terkait pengaduan saudara tersebut, per tanggal 5 Januari 2016 kami melayangkan surat kepada Camat Ciledug, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan terhadap apa yang sudah saudara sampaikan. Termakasih