Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Akan tetapi Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang membuat proses perizinan berbulan-bulan. (Mohon penjelasan yang realistis dan konkrit atas permasalahan tersebut).
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan Permendagri No. 24/2006 tentang Pedoman PPTSP yang bertujuan untuk mencapai misi pelayanan publik yaitu menciptakan pelayanan publik yang prima. Pelayanan publik yang prima adalah pelayanan publik dimana proses pelayanan cepat, biaya pengurusan murah dan mudah diakses, dan pelayanan yang ramah dan bersahabat. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Permendagri No 24/2006 paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung mulai sejak diterimanya berkas permohonan beserta seluruh kelengkapannya. Jangka waktu ini diharapkan bisa menjadi lebih cepat dengan adanya teknologi yang dapat diterapkan dalam proses pelayanan perijinan seperti yang telah dilakukan dibeberapa kabupaten dan kotamadya yang ada di Indonesia.
Dalam hal ini BPMPTSP Kota Tangerang dalam hal proses perizinan melebihi aturan tersebut.
Apakah sanksi dikenakan apabila terjadi pelanggaran tersebut diatas
Bahwa sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Bab II Pasal 2 yang berbunyi PTSP bertujuan :
a. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
b. Memperpendek proses pelayanan;
c. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparansi, pasti dan terjangkau.
Dalam dalam hal ini Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang justru tidak menyederhanakan dengan memproses perizinan butuh waktu berbulan-bulan.
Bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Pasal 12 ayat (1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e ditujukan untuk: pada point a “menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintuâ€.
Dalam dalam hal ini Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang justru tidak menyederhanakan dengan memproses perizinan butuh waktu berbulan-bulan;
2015-11-17
Tanggapan
Yth. Sdr Gordon, berkaitan dengan pertanyaan
teknis Pelayanan Badan Perijinan Kota Tangerang, Saudara dapat meminta
penjelasan melalui konsultasi online BPMPTSP Kota Tangerang di http://bpmptsp.tangerangkota.go.id/
terimakasih.
Syam
Selamat malam saya syam warga KOTA TANGERANG berusia 24 Tahun saya Pegawai Swasta dan juga mahasiswa mohon maaf sebelumnya jika memang komentarsaya ini bukan pada tempatnya
Pada hari ini Kamis 12 November 2015 saya mengalami pemerasan yang dilakukan oleh para oknum pengamen waria didepan kampus saya didaerah cikokol uang yang akan saya berikan diambil secara paksa dari tangan saya pada saat saya akan memberinya sejumlah uang saya menghargai jika memang tujuannya mencari uang tapi saya mengecam jika caranya merampas
bukan jumlahnya yang saya permasalhkan tetapi caranya dengan yang saya kecam dan dikhawatirkan ulahnya akan semakin menjadi dan akan banyak korban
mohon untuk ditindaklanjuti dan ditertibkan para oknum seperti ini karena sudah sepantasnya saya mendapatkan keamanan dan kenyaman tinggal dikota atas pajak yang telah saya bayar atau jika tidak SAYA SENDIRI YANG AKAN MENINDAK LANJUTI dan memberantas para oknum seperti ini karena dinilai meresahkan
terima kasih
2015-11-12
Tanggapan
Yth. Sdr Syam, Terimakasih atas
informasinya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mempunyai kegiatan
rutin untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang, informasi dari saudara
akan kami lanjutkan ke Satpol PP Kota Tangerang. Terimakasih.
ronald.maulana@gmail.com
Bpk /ibu ,tolong kami dong di sekitar rumah kami ada beberapa org pelihara ayam dan bebek menggunakan lahan sutet hal ini sangat mengganggu kami apalagi kalo musim hujan ,lokasi kami di rt04/04 poris plawad utara,tolong pa/bu ditertibkan /dibersihkan lahan sutetnya supaya bau dan sumber penyakitnya tidak menjalar ke masyarakat,trims
2015-11-08
Tanggapan
Yth. Sdr Ronald, Terimakasih atas
informasinya, Kami akan menyampaikan informasi dari saudara kepada Camat/Lurah
setempat untuk ditindaklanjuti. Terimakasih.
warga
Maaf pak mau melanjutkan pertanyaan sebelumnya
berapa honor untuk kelurahan karena pihak kelurahan yang membuat surat2 riwayattanah warga, biasanya untuk kelurahan meminta 5% .kami mau mengetahui biaya sejelas jelasnya, warga juga takut melaporkan , takut dibully dan juga dipersulit nantinya.
Terima kasih atas perhatiannya
2015-10-30
Tanggapan
Dalam
Pasal 32 ayat (1) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah di jelaskan hanya Camat selaku PPAT Sementara yang dapat meminta maksimal
1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari
harga transaksi yang tercantum dalam akta. Terimakasih.
andri
Kepada Yth : admin
Disini saya ingin konsultasi masalah hukum.
Permasalahannya disini saya punya orang tua. Bapak saya membeli tanah di daerah kab. Tangerang uangnya dari hasil pembagian jatah guru ada sejumlah guru 40 orang yg berhak atas haknya.. tapi dalam surat ajb itu di tulis nama bapak saya dan ingin di jual sama kepala sekolah yang baru. Sedangkan bapak saya sudah meninggal.. maka dari itu pihak sekolah meminta surat keterangan ahli waris. Tapi sebelumnya pihak sekolah meminta saya untuk proses pembuatannya. Pada saat itu saya langsung menanyakan sama pegawai kelurahan setempat lalu saya di minta ongkos 1 jta.karna saya tidak punya uang langsung saya minta ke pihak sekolah dengan nominal 1jt. Tapi tidak ada respon pada waktu itu. Lalu setelah beberapa bulan kemudian pihak sekolah meminta lagi surat keterangan ahli waris dan mengancam keluarga saya KALAU SAMPAI MEMPERSULIT PENJUALAN TANAH AKAN DITEMPUH JALUR HUKUM. Kami sekeluarga sebagai ahli waris tidak pernah mempersulit masalah penjualan tanah tersebut. Lalu saya bilang ke kepala sekolah pembagiannya harus adil dan kepala sekolah itu menjawab dengan hanya tersenyum. Lalu bagaimana langkah saya untuk menghadapinya? Keluarga kami orang tidak mampu setelah kepergian bapak. Mohon penjelesannya. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
2015-10-27
Tanggapan
Yth. Bpk. Andri, berkaitan denganpermasalahan tersebut, benar agar sdr
mengurus keterangan waris dari kelurahan terlebih dahulu, namun jika pihak
kelurahan meminta sejumlah uang, silahkan sdr sampaikan nama kelurahannya agar
dapat ditindaklanjuti. Apabila kelurahan tersebut berada di wilayah Kabupaten
Tangerang silahkan sdr menyampaikan pengaduan tersebut kepada Bupati Tangerang.
Terimakasih.
warga
Mohon bantuannya, adakah perda atau perwal kota tangerang yang mengatur biaya administrasi tingkat kelurahan dan kecamatan/ppat dalam pembuatan akta tanah?
Tingkat kel dan kec biasanya meminta 10% (jasa lurah, camat ppat, pengetikan, register, rt, rw) padahal warga mau ngurus dan datang sendiri tanpa calo untuk membuat akta tanah, jika warga tidak memberikan sejumlah uang yang diminta tidak akan dilayani. Tidak wajar biaya puluhan juta dan tidak ada kwitansi/tanda bukti
trims,,,
2015-10-24
Tanggapan
Mengenai
uang jasa (honorarium) bagi PPAT dan PPAT Sementara (Camat) disebutkan dalam
Pasal 32 ayat (1) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah:
Uang jasa
(honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi
tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di
dalam akta.
Maka, dalam hal ini
hanya Camat selaku PPAT Sementara dapat meminta maksimal 1 (satu) % dari Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari harga transaksi yang
tercantum dalam akta. Terimakasih.
Budiman
sah kah menurut hukum jika ada transaksi jualbeli tanah sedangkan surat aslinya masih kami pegang. menurut pembeli bidang tanah tersebut Dijual ibu saya? dan memeng tanah tsb pemberian dari perceraian dgn bapak saya .terimakasih jawabannya
2015-10-20
Tanggapan
Yth.Bpk Budiman, Terkait dengan Pemindahan Hak tanah, pada Pasal 37 Ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan:
Peralihan hak atas tanah dan hak
milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah,
pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali
pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan
akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 37 Ayat (2)
Dalam keadaan tertentu sebagaimana
yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar
pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan diantara perorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT,
tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya
dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan diatas apabila
jual beli tersebut tidak dilakukan oleh PPAT silahkan mendatangi Kantor
Pertanahan untuk menguji kadar kebenarannya. Terimakasih.
Novita
Assalammualaikaum Wr'Wb
Kepada YTh .
Bapa / Ibu Bagian Hukum dan HAM Tangerang Kota. Perkenalkan saya Ibu Novita , salah satu warga ciledug yang tinggal di Gg. Midun 2 , Kel. Paninggilan Utara . Kec. Ciledug , Tangerang Kota. Mohon bantuan dari bagian hukum dan ham pemerintah kota tangerang , dimana disekitar rumah saya dibangun perumahan berupa cluster dengan jumlah unit lebih kurang 10 - 15 unit. Pemiliknya adalah kepala lurah paninggilan utara Bp. Jaini Martin bekerja sama dengan seorang warga kampung lain bernama Hartono . perumahan tersebut banyak menimbulkan masalah.dengan adanya perumahan tersebut masalah timbul yaitu saluran air limbah terhambat karena sampah dan sisa bahan bangunan tidak diangkat dari selokan. Saat ini juga antar pengembang dan perumahan lain (perumahan jasmin ) sedang bertikai karena perumahan yg dibangun pa lurah/hartono tidak memiliki jalan. mereka menggunakan jalan perumahan warga jasmin dan warga kampung. Warga jasmin keberatan jalan merka digunakan oleh warga pa lurah . pernah terjadi beberapa kali pematokan akan tetapi hal tersebut dipandang enteng oleh pengembang (info dari warga kampung ).Mohon kepada pemerintah kota tangerang untuk membantu menyelesaikan masalah ini , kami kuatir apabila terjadi komplik , ini tidak baik untuk semua warga , dan tidak baik bagi anak - anak kami dikemudian hari. timbul trauma. mohon bapak/ibu cek apakah pengembang lurah/hartono ada ijin bangunan dan ijin membuat perumahan. mohon juga dicek kelokasi kejadian. terima kasih atas bantuannya. salam.
2015-10-13
Tanggapan
Yth
Ibu Novita, Terimakasih atas informasi yang sdri sampaikan, kami akan melakukan
konfirmasi kepada LurahPaninggilan
Utara serta Camat Ciledug. Terimakasih.
Supriono
Kepada YTh
Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Tangerang.
Ass Wr'Wb.
Saya supriono bertanya kepada bagian hukum dan ham pemerintah kota tangerang. Bagaimana mekanisme yang benar sesuai peraturan daerah atau peraturan walikota perihal pemilihan ketua RT dan Ketua RW. Saat ini ditempat tinggal saya yaitu Kp. Pulo Gadung , Gg. H. Mait Paninggilan Utara , Ciledug , Tangerang hendak dilaksanakan pemilihan ketua RW, akan tetapi ada keganjilan perihal mekanisme pemilihan tersebut. Demikian kronoogisnya :
1. Ketua RW lama tidak aktif , karena alasan sakit . Maka untuk menggantikan posisi RW tersebut , maka Lurah menunjuk RW baru sebagai pelaksana Tugas. Lurah membentuk perangkat RW (mulai dari ketua RW , sekretaris dan bendahara ). Namun ada ketidak akuran antara ketua RW dan aparatnya (sekretaris dan bendahara ) , maka sekretaris dan bendahara berusaha untuk mengganti RW yang saat ini sedang menjabat pelaksana tugas (Plt).Kedua orang tersebut membentuk panitia pemilihan tanpa koordinasi dengan kelurahan. Pelaksanaan pemilihan akan berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2015 . Pertanyaan saya adalah : 1. Adakah peraturan yang mengatur perihal mekanisme pembentukan panitia dan pemilihan RW ? karena saat ini warga dibingunkan dengan banyaknya pihak yang mencampuri urusan pemilihan ke RW an , termasuk Uztad . Yang menjadikan mussollah menjadi tempat pertemuan para kandidat.
2. Bagaimana mekanisme yang benar tentang pemilihan RW dan sejauh mana peran lurah dalam pemilihan RW tersebut.
3. Apakah dibenarkan lurah menunjuk langsung seorang pelaksanan tugas RW atau harus melalui pemilihan ?
4. Apakah nantinya RW terpilih yang dipilih tanpa surat lurah akan sah dan dapat melaksanakan tugasnya dengan benar.
Mohon kepada bapak /ibu bagian hukum dan ham memberi penjelasan , terima kasih.
2015-10-09
Tanggapan
Yth. Bpk. Supriono. Dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf b Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, disebutkan bahwa Ketua RW dipilih oleh pengurus ini RT (Ketua, Sekretaris dan bendahara) dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus inti RT dilingkungan RW setempat.
Untuk lebih rincinya silahkan mengunduh Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga terebut pada halaman beranda situs ini. Terimakasih
Melisa
Kepada YTh :
Biro Hukum Pemkot Tangerang ,
Dengan Hormat ,
Mohon bantuan dari pemerintah kota tangerang perihal pembangunan perumahan berupa cluster yang dibangun oleh perorangan atas nama lurah paninggilan utara Jaini Martin berlokasi di daerah peninggilan utara , ciledug tangerang. Bangunan cluster sebanyak 12 unit , dengan nama Yasmine Village. Perumahan tersebut sepertinya tidak memiliki ijin sebagai pengembang , ijin mendirikan bangunan dll.Perumahan tersebut juga tidak memiliki akses jalan yang memadai , saat ini menggunakan akses milik warga, yang berakibat menimbulkan konflik warga. Akibat pembangunan perumahan tersebut ,saluran air tersumbat karena sisa material yang berjatuhan ke saluran air tidak dibersihkan. sehingga berpotensi banjir. Mohon kepada pemerintah kota tangerang atau yang berwenang dapat meninjau ke lokasi , dan mohon penertiban dari pihak terkait. Demikian kami sampaikan terima kasih.
2015-10-09
Tanggapan
Yth Ibu Melisa, Terimakasih atas informasinya, kami akan menyampaikan dan melakukan pengcekan kepada Camat dan Lurah terkait. Terimakasih
Gordon. S
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Akan tetapi Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang membuat proses perizinan berbulan-bulan. (Mohon penjelasan yang realistis dan konkrit atas permasalahan tersebut). Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan Permendagri No. 24/2006 tentang Pedoman PPTSP yang bertujuan untuk mencapai misi pelayanan publik yaitu menciptakan pelayanan publik yang prima. Pelayanan publik yang prima adalah pelayanan publik dimana proses pelayanan cepat, biaya pengurusan murah dan mudah diakses, dan pelayanan yang ramah dan bersahabat. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Permendagri No 24/2006 paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung mulai sejak diterimanya berkas permohonan beserta seluruh kelengkapannya. Jangka waktu ini diharapkan bisa menjadi lebih cepat dengan adanya teknologi yang dapat diterapkan dalam proses pelayanan perijinan seperti yang telah dilakukan dibeberapa kabupaten dan kotamadya yang ada di Indonesia. Dalam hal ini BPMPTSP Kota Tangerang dalam hal proses perizinan melebihi aturan tersebut. Apakah sanksi dikenakan apabila terjadi pelanggaran tersebut diatas Bahwa sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Bab II Pasal 2 yang berbunyi PTSP bertujuan : a. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; b. Memperpendek proses pelayanan; c. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparansi, pasti dan terjangkau. Dalam dalam hal ini Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang justru tidak menyederhanakan dengan memproses perizinan butuh waktu berbulan-bulan. Bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Pasal 12 ayat (1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e ditujukan untuk: pada point a “menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintuâ€. Dalam dalam hal ini Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang justru tidak menyederhanakan dengan memproses perizinan butuh waktu berbulan-bulan;
Tanggapan
Yth. Sdr Gordon, berkaitan dengan pertanyaan teknis Pelayanan Badan Perijinan Kota Tangerang, Saudara dapat meminta penjelasan melalui konsultasi online BPMPTSP Kota Tangerang di http://bpmptsp.tangerangkota.go.id/ terimakasih.
Syam
Selamat malam saya syam warga KOTA TANGERANG berusia 24 Tahun saya Pegawai Swasta dan juga mahasiswa mohon maaf sebelumnya jika memang komentarsaya ini bukan pada tempatnya Pada hari ini Kamis 12 November 2015 saya mengalami pemerasan yang dilakukan oleh para oknum pengamen waria didepan kampus saya didaerah cikokol uang yang akan saya berikan diambil secara paksa dari tangan saya pada saat saya akan memberinya sejumlah uang saya menghargai jika memang tujuannya mencari uang tapi saya mengecam jika caranya merampas bukan jumlahnya yang saya permasalhkan tetapi caranya dengan yang saya kecam dan dikhawatirkan ulahnya akan semakin menjadi dan akan banyak korban mohon untuk ditindaklanjuti dan ditertibkan para oknum seperti ini karena sudah sepantasnya saya mendapatkan keamanan dan kenyaman tinggal dikota atas pajak yang telah saya bayar atau jika tidak SAYA SENDIRI YANG AKAN MENINDAK LANJUTI dan memberantas para oknum seperti ini karena dinilai meresahkan terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr Syam, Terimakasih atas informasinya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mempunyai kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang, informasi dari saudara akan kami lanjutkan ke Satpol PP Kota Tangerang. Terimakasih.
ronald.maulana@gmail.com
Bpk /ibu ,tolong kami dong di sekitar rumah kami ada beberapa org pelihara ayam dan bebek menggunakan lahan sutet hal ini sangat mengganggu kami apalagi kalo musim hujan ,lokasi kami di rt04/04 poris plawad utara,tolong pa/bu ditertibkan /dibersihkan lahan sutetnya supaya bau dan sumber penyakitnya tidak menjalar ke masyarakat,trims
Tanggapan
Yth. Sdr Ronald, Terimakasih atas informasinya, Kami akan menyampaikan informasi dari saudara kepada Camat/Lurah setempat untuk ditindaklanjuti. Terimakasih.
warga
Maaf pak mau melanjutkan pertanyaan sebelumnya berapa honor untuk kelurahan karena pihak kelurahan yang membuat surat2 riwayattanah warga, biasanya untuk kelurahan meminta 5% .kami mau mengetahui biaya sejelas jelasnya, warga juga takut melaporkan , takut dibully dan juga dipersulit nantinya. Terima kasih atas perhatiannya
Tanggapan
Dalam Pasal 32 ayat (1) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di jelaskan hanya Camat selaku PPAT Sementara yang dapat meminta maksimal 1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Terimakasih.
andri
Kepada Yth : admin Disini saya ingin konsultasi masalah hukum. Permasalahannya disini saya punya orang tua. Bapak saya membeli tanah di daerah kab. Tangerang uangnya dari hasil pembagian jatah guru ada sejumlah guru 40 orang yg berhak atas haknya.. tapi dalam surat ajb itu di tulis nama bapak saya dan ingin di jual sama kepala sekolah yang baru. Sedangkan bapak saya sudah meninggal.. maka dari itu pihak sekolah meminta surat keterangan ahli waris. Tapi sebelumnya pihak sekolah meminta saya untuk proses pembuatannya. Pada saat itu saya langsung menanyakan sama pegawai kelurahan setempat lalu saya di minta ongkos 1 jta.karna saya tidak punya uang langsung saya minta ke pihak sekolah dengan nominal 1jt. Tapi tidak ada respon pada waktu itu. Lalu setelah beberapa bulan kemudian pihak sekolah meminta lagi surat keterangan ahli waris dan mengancam keluarga saya KALAU SAMPAI MEMPERSULIT PENJUALAN TANAH AKAN DITEMPUH JALUR HUKUM. Kami sekeluarga sebagai ahli waris tidak pernah mempersulit masalah penjualan tanah tersebut. Lalu saya bilang ke kepala sekolah pembagiannya harus adil dan kepala sekolah itu menjawab dengan hanya tersenyum. Lalu bagaimana langkah saya untuk menghadapinya? Keluarga kami orang tidak mampu setelah kepergian bapak. Mohon penjelesannya. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
Tanggapan
Yth. Bpk. Andri, berkaitan dengan permasalahan tersebut, benar agar sdr mengurus keterangan waris dari kelurahan terlebih dahulu, namun jika pihak kelurahan meminta sejumlah uang, silahkan sdr sampaikan nama kelurahannya agar dapat ditindaklanjuti. Apabila kelurahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang silahkan sdr menyampaikan pengaduan tersebut kepada Bupati Tangerang. Terimakasih.
warga
Mohon bantuannya, adakah perda atau perwal kota tangerang yang mengatur biaya administrasi tingkat kelurahan dan kecamatan/ppat dalam pembuatan akta tanah? Tingkat kel dan kec biasanya meminta 10% (jasa lurah, camat ppat, pengetikan, register, rt, rw) padahal warga mau ngurus dan datang sendiri tanpa calo untuk membuat akta tanah, jika warga tidak memberikan sejumlah uang yang diminta tidak akan dilayani. Tidak wajar biaya puluhan juta dan tidak ada kwitansi/tanda bukti trims,,,
Tanggapan
Mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT dan PPAT Sementara (Camat) disebutkan dalam Pasal 32 ayat (1) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah:
Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Maka, dalam hal ini hanya Camat selaku PPAT Sementara dapat meminta maksimal 1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Terimakasih.Budiman
sah kah menurut hukum jika ada transaksi jualbeli tanah sedangkan surat aslinya masih kami pegang. menurut pembeli bidang tanah tersebut Dijual ibu saya? dan memeng tanah tsb pemberian dari perceraian dgn bapak saya .terimakasih jawabannya
Tanggapan
Yth. Bpk Budiman, Terkait dengan Pemindahan Hak tanah, pada Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan:
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan diatas apabila jual beli tersebut tidak dilakukan oleh PPAT silahkan mendatangi Kantor Pertanahan untuk menguji kadar kebenarannya. Terimakasih.
Novita
Assalammualaikaum Wr'Wb Kepada YTh . Bapa / Ibu Bagian Hukum dan HAM Tangerang Kota. Perkenalkan saya Ibu Novita , salah satu warga ciledug yang tinggal di Gg. Midun 2 , Kel. Paninggilan Utara . Kec. Ciledug , Tangerang Kota. Mohon bantuan dari bagian hukum dan ham pemerintah kota tangerang , dimana disekitar rumah saya dibangun perumahan berupa cluster dengan jumlah unit lebih kurang 10 - 15 unit. Pemiliknya adalah kepala lurah paninggilan utara Bp. Jaini Martin bekerja sama dengan seorang warga kampung lain bernama Hartono . perumahan tersebut banyak menimbulkan masalah.dengan adanya perumahan tersebut masalah timbul yaitu saluran air limbah terhambat karena sampah dan sisa bahan bangunan tidak diangkat dari selokan. Saat ini juga antar pengembang dan perumahan lain (perumahan jasmin ) sedang bertikai karena perumahan yg dibangun pa lurah/hartono tidak memiliki jalan. mereka menggunakan jalan perumahan warga jasmin dan warga kampung. Warga jasmin keberatan jalan merka digunakan oleh warga pa lurah . pernah terjadi beberapa kali pematokan akan tetapi hal tersebut dipandang enteng oleh pengembang (info dari warga kampung ).Mohon kepada pemerintah kota tangerang untuk membantu menyelesaikan masalah ini , kami kuatir apabila terjadi komplik , ini tidak baik untuk semua warga , dan tidak baik bagi anak - anak kami dikemudian hari. timbul trauma. mohon bapak/ibu cek apakah pengembang lurah/hartono ada ijin bangunan dan ijin membuat perumahan. mohon juga dicek kelokasi kejadian. terima kasih atas bantuannya. salam.
Tanggapan
Yth Ibu Novita, Terimakasih atas informasi yang sdri sampaikan, kami akan melakukan konfirmasi kepada Lurah Paninggilan Utara serta Camat Ciledug. Terimakasih.
Supriono
Kepada YTh Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Tangerang. Ass Wr'Wb. Saya supriono bertanya kepada bagian hukum dan ham pemerintah kota tangerang. Bagaimana mekanisme yang benar sesuai peraturan daerah atau peraturan walikota perihal pemilihan ketua RT dan Ketua RW. Saat ini ditempat tinggal saya yaitu Kp. Pulo Gadung , Gg. H. Mait Paninggilan Utara , Ciledug , Tangerang hendak dilaksanakan pemilihan ketua RW, akan tetapi ada keganjilan perihal mekanisme pemilihan tersebut. Demikian kronoogisnya : 1. Ketua RW lama tidak aktif , karena alasan sakit . Maka untuk menggantikan posisi RW tersebut , maka Lurah menunjuk RW baru sebagai pelaksana Tugas. Lurah membentuk perangkat RW (mulai dari ketua RW , sekretaris dan bendahara ). Namun ada ketidak akuran antara ketua RW dan aparatnya (sekretaris dan bendahara ) , maka sekretaris dan bendahara berusaha untuk mengganti RW yang saat ini sedang menjabat pelaksana tugas (Plt).Kedua orang tersebut membentuk panitia pemilihan tanpa koordinasi dengan kelurahan. Pelaksanaan pemilihan akan berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2015 . Pertanyaan saya adalah : 1. Adakah peraturan yang mengatur perihal mekanisme pembentukan panitia dan pemilihan RW ? karena saat ini warga dibingunkan dengan banyaknya pihak yang mencampuri urusan pemilihan ke RW an , termasuk Uztad . Yang menjadikan mussollah menjadi tempat pertemuan para kandidat. 2. Bagaimana mekanisme yang benar tentang pemilihan RW dan sejauh mana peran lurah dalam pemilihan RW tersebut. 3. Apakah dibenarkan lurah menunjuk langsung seorang pelaksanan tugas RW atau harus melalui pemilihan ? 4. Apakah nantinya RW terpilih yang dipilih tanpa surat lurah akan sah dan dapat melaksanakan tugasnya dengan benar. Mohon kepada bapak /ibu bagian hukum dan ham memberi penjelasan , terima kasih.
Tanggapan
Yth. Bpk. Supriono. Dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf b Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, disebutkan bahwa Ketua RW dipilih oleh pengurus ini RT (Ketua, Sekretaris dan bendahara) dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus inti RT dilingkungan RW setempat.
Untuk lebih rincinya silahkan mengunduh Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga terebut pada halaman beranda situs ini. Terimakasih
Melisa
Kepada YTh : Biro Hukum Pemkot Tangerang , Dengan Hormat , Mohon bantuan dari pemerintah kota tangerang perihal pembangunan perumahan berupa cluster yang dibangun oleh perorangan atas nama lurah paninggilan utara Jaini Martin berlokasi di daerah peninggilan utara , ciledug tangerang. Bangunan cluster sebanyak 12 unit , dengan nama Yasmine Village. Perumahan tersebut sepertinya tidak memiliki ijin sebagai pengembang , ijin mendirikan bangunan dll.Perumahan tersebut juga tidak memiliki akses jalan yang memadai , saat ini menggunakan akses milik warga, yang berakibat menimbulkan konflik warga. Akibat pembangunan perumahan tersebut ,saluran air tersumbat karena sisa material yang berjatuhan ke saluran air tidak dibersihkan. sehingga berpotensi banjir. Mohon kepada pemerintah kota tangerang atau yang berwenang dapat meninjau ke lokasi , dan mohon penertiban dari pihak terkait. Demikian kami sampaikan terima kasih.
Tanggapan
Yth Ibu Melisa, Terimakasih atas informasinya, kami akan menyampaikan dan melakukan pengcekan kepada Camat dan Lurah terkait. Terimakasih