Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Saya juga warga yang bingung harus mengadu kemana karena tidak mengerti hukum, tidak berpendidikan cuma ibu rumah tangga, pemerintah membuat peraturan sudah bagus, tetapi perNgkat daerah yang paling dekat dengan rakyat malah memeras rakyat, harusnya pemerintah bisa membuatkan kotak amal khusus buat pegawai dari warga sehingga tidak memberatkan warga. Ini pengalaman saya mulai dari buat ektp ggratis tetap saja ada biaya yg keluar mulai dari rt surat pengantar 15rb, kelurahan 20rb, kecaman 10rb. Buat mengurus akta tanah kelurahan mint 5%, kecamatan 2.5%. Buat sertifikan prona warga harus membyr 2jt persertifikat untuk biaya materai, rt, transport, konsumsi dsb. SEMUA PAKAI DUIT kalau biaya yang dikeluarkan warga untuk pajak tidak masalah kami ikhlas, tapi ini tidak ada tandaterima. Harusnya pelayanan dipemerintahan seperti diperBankan para cs dan teller tidak boleh menerima apapun

    • 2015-12-04
    1. image

      terimakasih atas informasinya, silahkan saudara sampaikan di Kelurahan/Kecamatan mana agar dapat kami tindaklanjuti, terimakasih

  2. image

    Mohon untuk dapat dipermudah dan Transparan dalam pembuatan IMB di wilayah kota Tangerang khususnya dan Propinsi Banten pada umumnya. kita sebagai warga sebenarnya ingin taat hukum dan peraturan yang berlaku, tetapi pada prakteknya pemerintah tidak mendukung dalam hal tersebut, seperti yang saya alami sekarang ini adalah saya mau mengurus IMB renovasi rumah kami, tetapi banyak kendala yang kami hadapi : 1. sebenarnya saya mau mengurus sendiri tidak mau pakai calo tetapi kenyataan yang saya alami susahnya minta ampun. 2. karena tidak tahan kamipun pakai calo, tau sendiri harga calo ada yang masuk akal dan tidak masuk akal.tentunya kami pilih harga calo yang menurut kami mampu untuk bayarnya. 3. masalahnyapun tidak berhenti disitu,kami pakai jasa Arsitek untuk renovasi rumah kami, tetapi waktu gambar tersebut dipakai untuk urus IMB selalu dibilang salah oleh pihak bagian IMB yang survey lapangan, saya revisi sampai 4 kali mengikuti kemauannya tetapi masih tetap salah, yang ujungnya saya suruh bayar aja kalau mau cepet.dengan terpaksa dan tidak relapun saya turuti aja daripada itu buat saya pusing. Tolong ditindaklanjuti keluhan kami ini dan dikemudian hari sudah tidak ada lagi kasus seperti ini. untuk INDONESIA BERSIH sesuai pesan bapak presiden JOKOWI.

    • 2015-12-02
    1. image

      Belum ada tanggapan

  3. image

    Dalam pengurusan akta ppat 1% dan jelas ada di PP Pasal 32. Bagaimana dengan yang dikelurahan karena sebelum menuju ke kecamatan saya harus ke kelurahan terlebih dahulu, apakah ada retribusinya dalam PP/Perda/Perwal? Saya ingin mengurus akta tanah waris, sudah kekecamatan pegawai bilang ada biaya adm untukkecamatan 2,5% dan kelurahan 5% dari harga trx dan tidak ada kwitansi diluar biaya bphtb resmi. Saya keberatan membayar adm sampai puluhan juta karena tidak ada kwitansi, Pegawai kelurahan bilang tidak akan dilayani. Sedangkan untuk biaya bphtb saya tidak keberatan karena ada tandabukti. Kalau dihitung lebih besar adm daripada biaya resmi (bphtb akta dan bphtb waris). Saya tidak ingin menyebutkan kelurahan dan kecamatan mana karena takut. Tolong solusinya,,, tq

    • 2015-11-24
    1. image

      Belum ada tanggapan

  4. image

    Saya ingin Tanya ditempat tinggal saya dikelurahan sudimara jaya, Ciledug. ketua RTnya akan selesai tugasnya per Desember 2015 dan ketua RT tersebut tidak mau dicalonkan kembali, tetapi warga RT. tersebut dan pengurus RW masih mengharapkan untuk bisa/ mau dicalonkan kembali menjadi ketua RT. Pertanyaan saya bagaimana bila sampai akhir jabatan ketua RT tersebut habis, kemudian tidak ada warga yang mau dicalonkan jadi ketua RT? sedangkan ketua RT lama tidak mau dicalonkan kembali dengan alasan sudah cukup satu periode saja menjadi ketua RT. apa Jalan keluarnya yang harus dilakukan?

    • 2015-11-23
    1. image

      Belum ada tanggapan

  5. image

    Saya ingin Tanya ditempat tinggal saya dikelurahan sudimara jaya, Ciledug. ketua RTnya akan selesai tugasnya per Desember 2015 dan ketua RT tersebut tidak mau dicalonkan kembali, tetapi warga RT. tersebut dan pengurus RW masih mengharapkan untuk bisa/ mau dicalonkan kembali menjadi ketua RT. Pertanyaan saya bagaimana bila sampai akhir jabatan ketua RT tersebut habis, kemudian tidak ada warga yang mau dicalonkan jadi ketua RT? sedangkan ketua RT lama tidak mau dicalonkan kembali dengan alasan sudah cukup satu periode saja menjadi ketua RT. apa Jalan keluarnya yang harus dilakukan?

    • 2015-11-23
    1. image

      Belum ada tanggapan

  6. image

    kami menginginkan bisa mendapatkan copian: Peraturan Walikota Tangerang Nomor 47 Tahun 2011 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA TANGERANG akan kami jadikan referensi, karena kami mendapatkan tugas tentang PSU perumahan terima kasi

    • 2015-11-21
    1. image

      Yth. Sdr Agung, sdr dapat mengunduh Peraturan Daerah tersebut pada kolom Produk Hukum di halaman beranda situs ini, Terimakasih

  7. image

    Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Akan tetapi Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang membuat proses perizinan berbulan-bulan. (Mohon penjelasan yang realistis dan konkrit atas permasalahan tersebut). Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan Permendagri No. 24/2006 tentang Pedoman PPTSP yang bertujuan untuk mencapai misi pelayanan publik yaitu menciptakan pelayanan publik yang prima. Pelayanan publik yang prima adalah pelayanan publik dimana proses pelayanan cepat, biaya pengurusan murah dan mudah diakses, dan pelayanan yang ramah dan bersahabat. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Permendagri No 24/2006 paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung mulai sejak diterimanya berkas permohonan beserta seluruh kelengkapannya. Jangka waktu ini diharapkan bisa menjadi lebih cepat dengan adanya teknologi yang dapat diterapkan dalam proses pelayanan perijinan seperti yang telah dilakukan dibeberapa kabupaten dan kotamadya yang ada di Indonesia. Dalam hal ini BPMPTSP Kota Tangerang dalam hal proses perizinan melebihi aturan tersebut. Apakah sanksi dikenakan apabila terjadi pelanggaran tersebut diatas Bahwa sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Bab II Pasal 2 yang berbunyi PTSP bertujuan : a. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; b. Memperpendek proses pelayanan; c. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparansi, pasti dan terjangkau. Dalam dalam hal ini Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang justru tidak menyederhanakan dengan memproses perizinan butuh waktu berbulan-bulan. Bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Pasal 12 ayat (1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e ditujukan untuk: pada point a “menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu”. Dalam dalam hal ini Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang justru tidak menyederhanakan dengan memproses perizinan butuh waktu berbulan-bulan;

    • 2015-11-17
    1. image

      Yth. Sdr Gordon, berkaitan dengan pertanyaan teknis Pelayanan Badan Perijinan Kota Tangerang, Saudara dapat meminta penjelasan melalui konsultasi online BPMPTSP Kota Tangerang di http://bpmptsp.tangerangkota.go.id/ terimakasih.

  8. image

    Selamat malam saya syam warga KOTA TANGERANG berusia 24 Tahun saya Pegawai Swasta dan juga mahasiswa mohon maaf sebelumnya jika memang komentarsaya ini bukan pada tempatnya Pada hari ini Kamis 12 November 2015 saya mengalami pemerasan yang dilakukan oleh para oknum pengamen waria didepan kampus saya didaerah cikokol uang yang akan saya berikan diambil secara paksa dari tangan saya pada saat saya akan memberinya sejumlah uang saya menghargai jika memang tujuannya mencari uang tapi saya mengecam jika caranya merampas bukan jumlahnya yang saya permasalhkan tetapi caranya dengan yang saya kecam dan dikhawatirkan ulahnya akan semakin menjadi dan akan banyak korban mohon untuk ditindaklanjuti dan ditertibkan para oknum seperti ini karena sudah sepantasnya saya mendapatkan keamanan dan kenyaman tinggal dikota atas pajak yang telah saya bayar atau jika tidak SAYA SENDIRI YANG AKAN MENINDAK LANJUTI dan memberantas para oknum seperti ini karena dinilai meresahkan terima kasih

    • 2015-11-12
    1. image

      Yth. Sdr Syam, Terimakasih atas informasinya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mempunyai kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang, informasi dari saudara akan kami lanjutkan ke Satpol PP Kota Tangerang. Terimakasih.


  9. image

    Bpk /ibu ,tolong kami dong di sekitar rumah kami ada beberapa org pelihara ayam dan bebek menggunakan lahan sutet hal ini sangat mengganggu kami apalagi kalo musim hujan ,lokasi kami di rt04/04 poris plawad utara,tolong pa/bu ditertibkan /dibersihkan lahan sutetnya supaya bau dan sumber penyakitnya tidak menjalar ke masyarakat,trims

    • 2015-11-08
    1. image

      Yth. Sdr Ronald, Terimakasih atas informasinya, Kami akan menyampaikan informasi dari saudara kepada Camat/Lurah setempat untuk ditindaklanjuti. Terimakasih.

  10. image

    Maaf pak mau melanjutkan pertanyaan sebelumnya berapa honor untuk kelurahan karena pihak kelurahan yang membuat surat2 riwayattanah warga, biasanya untuk kelurahan meminta 5% .kami mau mengetahui biaya sejelas jelasnya, warga juga takut melaporkan , takut dibully dan juga dipersulit nantinya. Terima kasih atas perhatiannya

    • 2015-10-30
    1. image

      Dalam Pasal 32 ayat (1) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di jelaskan hanya Camat selaku PPAT Sementara yang dapat meminta maksimal 1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Terimakasih.