Konsultasi dan Pengaduan

Demo Image

Konsultasi dan Pengaduan

  1. image

    Saya warga Jln. Ks.Tubun, Ps.Baru,Tangerang, rumah sy bagian belakang menempel dgn Kelurahan Ps.Baru. Sy meminta tolong kpd Pemkot Tangerang Kota krn dr Kantor Kelurahan Ps.Baru selalu membuang sampah kepekarangan rmh saya. Adapun sampah tsb berupa bekas gls minuman air mineral, bks bungkus makanan kotak, dll. Sampai saat ini sampah tsb masih blm sy bersihkan krn untuk barang bukti pengaduan sy ini. Sy pernah cb menemui Lurah terkait tp sulit sekali. Sy mohon bantuan Pemkot Tangerang Kota agar membantu saya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kantor Kelurahan seharusnya menjadi contoh yg baik buat warganya untuk berbuat kebersihan bukan menjadi cobtoh yg buruk untuk mengotori lingkungan tetangga

    • 2015-08-25
    1. image

      Yth. Bpk. Bidyanto, terkait dengan laporan bapak tersebut kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat ke Lurah Pasar Baru dan Camat Karawaci. Terimakasih.

  2. image

    yth pemerintahan kota tangerang saya warga karang mulya memohon minta bantuannya dalam pengurusan masalah surat tanah rumah orang tua saya,, sudah hampir 2 thn tidak ada jalan keluanya,, orang tua saya sudah membayar kepada oknum kelurahan setempat tetapi tidak ada hasilnya sampai sekarang,, tolong ditindak lanjuti ,,, terima kasih

    • 2015-08-18
    1. image

      Yth. Bpk Andri, terimakasih atas laporannya, silahkan Bapak sebutkan nama oknum Kelurahan Karang Tengah yang dimaksud agar kami dapat melakukan pengecekan lebih lanjut. Terimakasih.

  3. image

    assalamualaikum wr.wb salam hormah sebelumnya kepada bapak walikota,,, saya mengadukan masalah AjB surat tanah rumah orang tua saya,, orang tua saya sudah membayar kepada salah satu oknum kelurahan karang tengah sebesar 7 jta,,, sampai sekarang lom ada hasilnya,sudah hampir 2 thn ga selesai-selesai,, saya minta tolong pak jalan keluarnya,,orang tua saya sudah pusing mengatasinya,sya sudah mengadu kepada pak lurahnya jg ga ada hasilnya sampai sekarang,, mohon ditindak tegas pak,,ini bisa jd kasus penipuan,, terima kasih

    • 2015-08-18
    1. image

      Yth. Bpk Andri, terimakasih atas laporannya, silahkan Bapak sebutkan nama oknum Kelurahan Karang Tengah yang dimaksud agar kami dapat melakukan pengecekan lebih lanjut. Terimakasih.

  4. image

    Oknum kelurahan sebagai calo imb dgn paket 50rb per meter persegi, adapun berawal tgl. 4 februari 2015 keinginan urus imb sendiri dgn berkas awal yg telah lengkap, namun butuh surat keterangan kelurahan setempat namun malah dipersulit oleh oknum kelurahan bagian pembangunan tersebut disaat sy dan istri ke kantor kelurahan waktu itu. Namun beliau menawarkan proses imb maksimal 1 bulan jadi dengan tarif diatas, krn sy mau tertib dan butuh imb sbgai syarat pinjaman uang renovasi rumah dari kantor sy bekerja maka sy mengiyakan penawaran oknum kelurahan tersebut, maka kesepakatan pun terjadi dengan kwitansi pembayaran 50% dahulu, namun 2 minggu kemudian oknum kelurahan minta uang sisanya sbgai pelunasan agar dapat cepat proses imbnya, krn sudah full pembayaran retribusi dsb sampai imb jadi, maka atas pembayaran itulah sy buat kwitansi tp tanpa materai yg diteken oleh beliau krn saat sy akan menggunakan materai beliau menolak, dan yg sy ingin tanyakan dapatkah kita menggugat oknum kelurahan tersebut dengan materai dan saksi yg ada? Dan apa yg sy bisa lakukan agar oknum tersebut jera terhadap perbuatannya yg memanfaatkan jabatannya untuk selalu menjadi perantara imb krn kebetulan beliau adalah oknum pembangunan dikelurahan setempat dan setahu sy sudah ada warga yg masih terpending imbnya krn baru sj selesai namun belum di tebus2 biaya administrasi oleh beliau sesuai perjanjianperjanjian by lisan imb 50rb permeter sampai imb keluar..

    • 2015-08-15
    1. image

      Yth Bpk Yudi, Terimakasih atas Informasinya, silahkan Bapak sebutkan nama oknum dan Kelurahan tersebut, kami akan telusuri lebih lanjut. Terimakasih.

  5. image

    Pengaduan lamanya proses pengajuan IMB dan masih terdapatnya oknum BPMPTSP yang melakukan pemerasan. kepada yth. Bapak/ibu saya warga kota tangerang yang akan melakukan renovasi rumah saya. sebagai warga yang baik dan taat hukum maka saya mengajukan permohonan ijin mendirikan Bangunan (IMB) ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemerintah Kota Tangerang pada tanggal 15 Mei 2015 dan diberikan tanda terima berkas (berkas telah lengkap). namun sampai saat ini (4 agustus 2015) IMB saya belum juga diterbitkan meskipun telah 5 kali saya datangi BPMPTSP. sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian materil dan inmateril. berdasarkan Perda No 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan perubahannya, lama waktu pengurusan IMB hanya 14 hari, namun ini telah lebih dari 14 hari. apakah tidak ada sangsi yang dikenakan jika melanggar perda tersebut? pada tanggal 20 juni 2015 saya mengecek progres IMB ke BPMPTSP. saya berikan tanda terima berkas ke petugas front office. kemudian petugas front office mengambil tanda terima berkas dan membawanya keruangan dibelakang penerimaan berkas. beberapa saat kemudian keluar petugas "R" memanggil nama saya sambil memegang berkas saya. petugas "R" mengajak saya ke ruangan konsultasi. petugas "R" menginformasikan bahwa dia adalah petugas pemeriksa lapangan. inti dari pembicaraan tersebut yaitu bahwa petugas "R" meminta biaya pemeriksaan lapangan agar proses IMB saya dilanjut dan menawarkan pengurusan IMB ekspres (makelar/calo) dengan biaya Rp.25.000/m2 x luas bangunan. apakah memang ada biaya yang dipungut dari pemohon IMB untuk pemeriksaan lapangan? apakah praktek makelar/percaloan dilegalkan jika dilakukan oleh petugas? untuk perbaikan,kiranya dapat dibuat sistem online sehingga tidak ada kontak langsung antara pemohon dan petugas sehingga meminimalisir kasus seperti ini terulang kembali. Demikian pengaduan ini saya sampaikan untuk membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

    • 2015-08-04
    1. image

      Yth. Bpk Rahmad, terimakasih atas informasi yang disampaikan, selanjutnya kami akan sampaikan kepada Kepala BPMPTSP dan Inspektur Inspektorat untuk ditelusuri dan tindak lanjuti. Terimakasih.

  6. image

    dear Pak Andi, terima kasih atas tanggapannya. Saya mau tanya lagi untuk acuan pembayaran BPHTB pajak penjual dan pembeli apa dari NJOP atau dari Kwitansi real transaksi? mengingat nilai kwitansinya dibawah NJOP. Terima Kasih

    • 2015-07-29
    1. image

      Yth. Bpk. Willy, terkait dengan acuan nilai pembayaran BPHTB diseusaikan dengan nilai riil transaksi. Terimakasih.

  7. image

    kepada yang terhormat praktisi hukum pemerintah kota tangerang, saya mau tanya soal perda no.8 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. sejauh ini bagaimana implementasinya untuk kesejahtraan masyarakat khususnya di lingkungan perusahaan ? di patuhikah peraturan tersebut ? bagaimana kalau peraturan tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha perseroan ? apa yang harus dilakukan oleh masyarakat, dan aparatur desanya ? apakah ada kewenangan masyarakat dan aparatur desa setempat dalam menjalankan semuanya. sebagai respon positif terhadap masyarakat dan terciptanya kepastian hukum. trimakasih mohon bimbingannya

    • 2015-07-28
    1. image

      Yth. Bpk Muhammad, terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, saat ini sudah ada Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Silahkan di unduh di halaman muka JDIH Kota Tangerang).

      Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas sedang dalam proses pembentukan, dimana segala teknis permasalahan akan dapat diakomodir dalam forum tersebut. Terimakasih.

  8. image

    dear Pak Andi yth, Terima kasih atas penjelasannya. Rencana Agustus 2015 besok saya akan kembali mencoba sendiri langsung ke kecamatan jatiuwung untuk membuat AJB nya, dan bilamana ditingkat kelurahan (kel.Alam Jaya) pejabat setempat tidak mau meng ACC nya dikarenakan tetap meminta bea kelurahan 10%, mohon dibantu dan saya harus melapor kemana jika nanti dipersulit..? terima kasih

    • 2015-07-09
    1. image

      Yth. Sdr Willy, silahkan langsung mengurus ke Kecamatan Jatiuwung, kami sudah berkoordinasi dan mengirim surat kepada Camat Jatiuwung terkait permasalahan yang sdr keluhkan sebelumnya. Terimakasih.

  9. image

    Yth Bpk Andi, Terima kasih atas tanggapannya. Saya mau tanya lagi, apa kah PerKot / SK nya yang menyatakan biaya pembuatan AJB dan balik nama melalui kelurahan dikenakan biaya / jasa 10% dari NJOP? besar harapan saya agar masalah yang saya alami bila hal tersebut anomali mohon segera ditindak tegas kepada oknum tersebut agar menjadi pelajaran bagi lurah2 beserta perangkatnya dan juga benar2 menjadikan kelurahan sebagai wadah layanan masyarakat yang bersih serta tidak ada PUNGLI. Terima kasih

    • 2015-07-03
    1. image

      Yth, Bpk Willy, mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT dan PPAT Sementara (Camat) disebutkan dalam Pasal 32 ayat (1) PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah:

      Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

      Maka, dalam hal ini hanya Camat selaku PPAT Sementara dapat meminta maksimal 1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Terimakasih.

       

  10. image

    Dengan Hormat Dear Bapak Walikota dan Pejabat pembuat akta tanah, Bapak punten saya ingin mengajukan komplain/keberatan serta klarifikasi nya perihal pembuatan AJB via kelurahan Alam Jaya Pasar Kemis Tangerang. Pihak kelurahan minta jasa atas pembuatan AJB tersebut 10% dari NJOP SPPT, yang mana nilai SPPT nya 153.056.000 yang artinya saya harus membayar jasa atas pembuatan AJB tersebut sebesar Rp. 15.305.600. Sedangkan Pajak penjulan dan pembelian atas tanah yang dikenakan kepada kami senilai Rp. 12 jutaan. Artinya, Biaya jasa lebih besar dari total biaya pajak nya. Pak lurah Alam Jaya mengatakan bahwa jasa tersebut untuk biaya pengukuran, biaya untuk kecamatan serta kas kelurahan. Kalau memang hal tersebut sudah merupakan protap dari pelayanan pemerintah setempat, apa ada SK nya atau hanya keputusan sepihak untuk memperoleh keuntungan atas jual beli yang kami lakukan. Kami sebagai masyarakat sangat kecewa terhadap pelayanan di tingkat kelurahan yang menurut saya bukan melayani melainkan merongrong masyarakat. Saya harap kasus yang menimpa kami mohon diperhatikan dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku bukan menyesatkan. Demikian aduan ini saya sampaikan dan besar harapan saya Bapak atau pejabat terkait setingkat kota bisa dan mampu menyelesaikan kendala kami dan saya khususnya untuk pembuatan AJB ditingkat kelurahan khususnya kelurahan ALAM JAYA, Kec.Jatiuwung Kota Tangerang Tangerang, 29 Agustus 2015 Terima kasih

    • 2015-06-29
    1. image

      Yth. Bpk Willy, terimakasih atas informasi yang disampaikan, selanjutnya kami akan sampaikan kepada Inspektur Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan dan Camat Jatiuwung untuk ditelusuri dan tindak lanjuti. Terimakasih.