Kepada Yth.
Gubernur Provinsi Banten
cq. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Dengan hormat,
Saya ingin mengajukan anak berprestasi yang sekolah di SDN Taman Cibodas Kota Tangerang - Banten an. Sauqillah Nainggolan. Karena sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH bagian kesatu pasal 5 ayat 4.
Tanpa alasan yang jelas dikarenakan KTP Nasional saya masih di keluarkan oleh PEMDA DKI JKT pihak dari sekolah tidak bisa mengajukan beasiswa siswa berprestasi tersebut.
Demikian, atas perhatian saya ucapkan terima kasih.
2016-01-22
Tanggapan
Yth. Sdr Harun Agustin N, terkait permasalahan saudara silahkan mendatangi Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas. Terimakasih
KESANOVER
Pak Walikota, mohon dibantu air PDAM selama satu tahun ini kok keruh terus, kadang-kadang hitam bila posisi kran dibuka full. Apakah memang begitu kualitas air PDAM yang dijual? kami kan bayar cukup besar untuk air PDAM, kan namanya air minum, apakah pantas air minum keruh, hitam dan sering ditemukan masih ada binatang kecil-kecil yang berenang diair tersebut.
2016-01-15
Tanggapan
Yth Kesanover, terkait dengan permasalahan Saudara silahkan mengdatangi PDAM Tirta Benteng JL KOMP PU PROSIDA BENDUNGAN PS BARU, KEL.MEKARSARI, KEC. NEGLASARI, Kec. Tangerang, Banten 15129,atau hubungi Call Center nomor 021 5587234 021 5538865, Terimakasih
Mukhlas
Asalamu'alaikum wr.wb
Salam sejahtera, semoga para pengurus kota tanggeraang selalu ada dalam lindungan allah SWT.
Saya sebagai warga taanggerang bagian kec.sepatan timur mengharapkanatau menghimbau akan pelayanan terhaadap warga kec.sepatan timur untuk lebih konsisten dan dan memberikan pelyannan yang lebih baik lagi terhadap masarakat.
Karna selama ini banyak sekali kejanggalan terhadap masarak tentang pelayanan pembuatan:
1.E-KTP
2.Surat keterangan
3.Pembetulan KK
Dalam hal ini warga selalu mengeluh karna layanan selalu di lalaykan sampai-sampai warga menunggu 3,5 bulan dan harus bulak balik terus kekecamatan.
Ini surat surpaipel kualitatif
Sebagai bukti:
-Ibu dian warga bula tali
-2 sodara yang tidak saya kenaal.
Bikin KTP sudah 5 bulanb tapi belum selesai dan belum ada waktu yang menjanjikan
Terimakasih, salam sejaahtera pada pengururs tangsel.
Wasalamualaikum wr.wb
2016-01-14
Tanggapan
Yth Sdr Mukhlas, Kecamatan Sepatan Timur tidak berada di wilayah Kota Tangerang, untuk pengaduan terhadap pelayanan Kecamatan Sepatan Timur silahkan menyampikan surat kepada Bupati Tangerang. Terimakasih
rakyat kecil
Mohon penjelasan mengenai sertifikat prona harus kemana, karena dikelurahan ketapang warga harus membayar sertifikat biayanya rp.2 juta dan juga uang bensin untuk pegawai bpn yang melakukan pengukuran. Saya minta penjelasan tentang prona gratis,terimakasih
2016-01-14
Tanggapan
Berdasarkan Kep Meneg Agraria Nomor 4 Tahun 1995Perubahan
Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang
Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat
dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi
Nasional Agraria, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan
dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima
sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini
juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan
Pertanahan Nasional.
Assalamualaikum wr.wb
Dengan hormat, bersama ini saya ingin meminta informasi tentang produk hukum :
1. Perda APBD Tahun 2016 ( No dan tgl ditetapkan )
2. Perwal Penjabaran APBD Tahun 2016 ( No dan tgl ditetapkan )
3. Kepwal Pendelegasian kewenangan kepada para kepala SKPD untuk menetapkan pejabat lainnya.
Demikian dan terima kasih.
2016-01-12
Tanggapan
Walaikumsalam wr. wb. Yth. Sdr Nani Gantini, berkaitan dengan Perda APBD Tahun 2016 dan Perwal Penjabaran APBD Tahun 2016 silahkan sdr mendatangi Kantor DPKD Kota Tangerang, Jln Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang. terkait dengan beberapa peraturan pendelegasian kewenangan Walikota Tangerang dapat diunduh di halaman beranda website ini. Contoh:
1. Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Kepegawaian Kepada Camat
2. Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2011
tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala
Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang.
Terimakasih.
Mezi Syahputra
Assalamualaikum Wr. Wb...
Dengan hormat,
Bersama ini saya ingin menyampaikan pertanyaan mengenai batas sempadan jalan untuk perumahan. Saya tinggal di Perumahan Mahkota Simprug Blok C11/6 Peninggilan Ciledug...
Tetangga sebelah kanan saya memiliki bangunan yang menurut saya sudah melewati sempadan jalan Mahkota Raya, bangunan rumah baru ( bangunan sendiri bukan dibangun oleh developer ), sehingga agak menjorok dan menutupi rumah kami yang di sebelahnya. Batas Pagar diatas got air, dan jalan masuk ke rumah mengambil sebagian jalan Mahkota Raya, istri saya sudah pernah menyampaikan ke pemilik rumah, tapi kelihatannya tidak di gubris. Hal ini agak mengganggu aktivitas dari pemakai jalan umumnya dan khususnya penghuni komplek perumahan.
Yang ingin saya tanyakan, apakah hal ini di perbolehkan....setahu saya sebelum mendirikan rumah ada IMB yang diurus dan di pengurusan IMB ada gambar lahan yg akan didirikan bangunan. Dan apakah ada solusi untuk permasalahan ini. Karena saya sudah menanyakan ke Developer Perumahan, mereka bilang Jl. Mahkota Raya sudah menjadi jalan milik Pemkot Tangerang.
Mohon Solusi dan bantuan atas masalah ini, Atas solusi dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Mezi Syahputra
2016-01-10
Tanggapan
Yth Sdr Mezi, terkait garis sempadan
diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor8 Tahun 1994 tentang Garis Sempadan Dalam Wilayah KotamadyaDaerah Tingkat II Tangerang.
Garis
Sempadan Bangunan diatur Dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, Antara Lain untuk
lebar jalan :
14
- 18 M = Garis Sempadan Bangunan 5 M
8 - 12 M = Garis Sempadan Bangunan 5 M
4 - 6 M
= Garis Sempadan Bangunan 3 M
2 M = Garis Sempadan Bangunan 2 M
Untuk
lebih jelas silahkan mengunduh Peraturan Daerah Dimaksud pada halaman beranda
situs ini. Terimakasih
warga pulogadung
Biro Hukum,yth:
Mohon bantuannya tuk membenahi kp pulogadung paninggilan utara akibat perbuatan lurah jaini martin yg semena-mena menggunakan jabatannya bikin kampung kami bergejolak dan meresahkan warga.
Mohon segera mengecek perijinan perumahan punya lurah jaini martin spti yg dilaporkan pak supri 4 jan 2016 dan bu Novita 13 oktober 2015.
Lurah itu menggunakan oknum warga tuk menindas perumahan jasmin supaya jalannya bisa dipake, padahal perumahan dia itu tidak ada jalan. kami hawatir warga kami ikut terprofokasi yg menyebabkan susana makin bergolak.
Mohon segera direspon pak. terimakasih.
2016-01-08
Tanggapan
Yth . Warga
Pulogadung, atas pengaduan sebelumnya, terkait
pengaduan thd Lurah Paninggilan Utara, per tanggal 5 Januari 2016 kami telah melayangkan
surat kepada Camat Ciledug, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kepala
Dinas Bangunan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan
terhadap permasalahan ini. Termakasih
Farusi
Slmt pagi bpk/ibu saya minta peta rencana tata ruang wilayah kota tangerang dan sekitarnya..saya bisa dapatkan datanya dimana ya..mohon petunjuknya ..terima kasih
2016-01-06
Tanggapan
Yth. Sdr.
Farusi, silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2032.
Gordon. S
Perda/Perwal/Kepwal nomor dan tahun berapa tentang Izin Mendirikan Bangunan Bukan Rumah (Reklame) ?
Terima kasih atas kerjasamanya
2016-01-05
Tanggapan
Yth. Sdr Gordon,
silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu pada halaman beranda situs ini.
Gordon. S
Apakah Kota Tangerang memiliki Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik ?
Apabila ada, dimana saya dapat memperoleh copy/ salinan Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik
Terima kasih atas kerjasamanya
2016-01-05
Tanggapan
Yth Sdr
Gordon, terkait pelayanan publik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik. Dapat diunduh di situs pencarian Google.
Terimakasih.
HARUN AGUSTIN N
Kepada Yth. Gubernur Provinsi Banten cq. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Dengan hormat, Saya ingin mengajukan anak berprestasi yang sekolah di SDN Taman Cibodas Kota Tangerang - Banten an. Sauqillah Nainggolan. Karena sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH bagian kesatu pasal 5 ayat 4. Tanpa alasan yang jelas dikarenakan KTP Nasional saya masih di keluarkan oleh PEMDA DKI JKT pihak dari sekolah tidak bisa mengajukan beasiswa siswa berprestasi tersebut. Demikian, atas perhatian saya ucapkan terima kasih.
Tanggapan
Yth. Sdr Harun Agustin N, terkait permasalahan saudara silahkan mendatangi Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas. Terimakasih
KESANOVER
Pak Walikota, mohon dibantu air PDAM selama satu tahun ini kok keruh terus, kadang-kadang hitam bila posisi kran dibuka full. Apakah memang begitu kualitas air PDAM yang dijual? kami kan bayar cukup besar untuk air PDAM, kan namanya air minum, apakah pantas air minum keruh, hitam dan sering ditemukan masih ada binatang kecil-kecil yang berenang diair tersebut.
Tanggapan
Yth Kesanover, terkait dengan permasalahan Saudara silahkan mengdatangi PDAM Tirta Benteng JL KOMP PU PROSIDA BENDUNGAN PS BARU, KEL.MEKARSARI, KEC. NEGLASARI, Kec. Tangerang, Banten 15129,atau hubungi Call Center nomor 021 5587234 021 5538865, Terimakasih
Mukhlas
Asalamu'alaikum wr.wb Salam sejahtera, semoga para pengurus kota tanggeraang selalu ada dalam lindungan allah SWT. Saya sebagai warga taanggerang bagian kec.sepatan timur mengharapkanatau menghimbau akan pelayanan terhaadap warga kec.sepatan timur untuk lebih konsisten dan dan memberikan pelyannan yang lebih baik lagi terhadap masarakat. Karna selama ini banyak sekali kejanggalan terhadap masarak tentang pelayanan pembuatan: 1.E-KTP 2.Surat keterangan 3.Pembetulan KK Dalam hal ini warga selalu mengeluh karna layanan selalu di lalaykan sampai-sampai warga menunggu 3,5 bulan dan harus bulak balik terus kekecamatan. Ini surat surpaipel kualitatif Sebagai bukti: -Ibu dian warga bula tali -2 sodara yang tidak saya kenaal. Bikin KTP sudah 5 bulanb tapi belum selesai dan belum ada waktu yang menjanjikan Terimakasih, salam sejaahtera pada pengururs tangsel. Wasalamualaikum wr.wb
Tanggapan
Yth Sdr Mukhlas, Kecamatan Sepatan Timur tidak berada di wilayah Kota Tangerang, untuk pengaduan terhadap pelayanan Kecamatan Sepatan Timur silahkan menyampikan surat kepada Bupati Tangerang. Terimakasih
rakyat kecil
Mohon penjelasan mengenai sertifikat prona harus kemana, karena dikelurahan ketapang warga harus membayar sertifikat biayanya rp.2 juta dan juga uang bensin untuk pegawai bpn yang melakukan pengukuran. Saya minta penjelasan tentang prona gratis,terimakasih
Tanggapan
Berdasarkan Kep Meneg Agraria Nomor 4 Tahun 1995 Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Berkaitan dengan proses pengurusan prona sdr dapat mendatangi Kantor BPN Kota Tangerang Jl. Perintis Kemerdekaan Kav No.5 ·Kota Tangerang (021) 70055003 untuk mendapat informasi lebih lanjut. Terimakasih.
Nani Gantini
Assalamualaikum wr.wb Dengan hormat, bersama ini saya ingin meminta informasi tentang produk hukum : 1. Perda APBD Tahun 2016 ( No dan tgl ditetapkan ) 2. Perwal Penjabaran APBD Tahun 2016 ( No dan tgl ditetapkan ) 3. Kepwal Pendelegasian kewenangan kepada para kepala SKPD untuk menetapkan pejabat lainnya. Demikian dan terima kasih.
Tanggapan
Walaikumsalam wr. wb. Yth. Sdr Nani Gantini, berkaitan dengan Perda APBD Tahun 2016 dan Perwal Penjabaran APBD Tahun 2016 silahkan sdr mendatangi Kantor DPKD Kota Tangerang, Jln Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang.
terkait dengan beberapa peraturan pendelegasian kewenangan Walikota Tangerang dapat diunduh di halaman beranda website ini. Contoh:
1. Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Kepegawaian Kepada Camat
2. Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang.
Terimakasih.
Mezi Syahputra
Assalamualaikum Wr. Wb... Dengan hormat, Bersama ini saya ingin menyampaikan pertanyaan mengenai batas sempadan jalan untuk perumahan. Saya tinggal di Perumahan Mahkota Simprug Blok C11/6 Peninggilan Ciledug... Tetangga sebelah kanan saya memiliki bangunan yang menurut saya sudah melewati sempadan jalan Mahkota Raya, bangunan rumah baru ( bangunan sendiri bukan dibangun oleh developer ), sehingga agak menjorok dan menutupi rumah kami yang di sebelahnya. Batas Pagar diatas got air, dan jalan masuk ke rumah mengambil sebagian jalan Mahkota Raya, istri saya sudah pernah menyampaikan ke pemilik rumah, tapi kelihatannya tidak di gubris. Hal ini agak mengganggu aktivitas dari pemakai jalan umumnya dan khususnya penghuni komplek perumahan. Yang ingin saya tanyakan, apakah hal ini di perbolehkan....setahu saya sebelum mendirikan rumah ada IMB yang diurus dan di pengurusan IMB ada gambar lahan yg akan didirikan bangunan. Dan apakah ada solusi untuk permasalahan ini. Karena saya sudah menanyakan ke Developer Perumahan, mereka bilang Jl. Mahkota Raya sudah menjadi jalan milik Pemkot Tangerang. Mohon Solusi dan bantuan atas masalah ini, Atas solusi dan bantuannya saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Mezi Syahputra
Tanggapan
Yth Sdr Mezi, terkait garis sempadan diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Garis Sempadan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Garis Sempadan Bangunan diatur Dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, Antara Lain untuk lebar jalan :
14 - 18 M = Garis Sempadan Bangunan 5 M
8 - 12 M = Garis Sempadan Bangunan 5 M
4 - 6 M = Garis Sempadan Bangunan 3 M
2 M = Garis Sempadan Bangunan 2 M
Untuk lebih jelas silahkan mengunduh Peraturan Daerah Dimaksud pada halaman beranda situs ini. Terimakasih
warga pulogadung
Biro Hukum,yth: Mohon bantuannya tuk membenahi kp pulogadung paninggilan utara akibat perbuatan lurah jaini martin yg semena-mena menggunakan jabatannya bikin kampung kami bergejolak dan meresahkan warga. Mohon segera mengecek perijinan perumahan punya lurah jaini martin spti yg dilaporkan pak supri 4 jan 2016 dan bu Novita 13 oktober 2015. Lurah itu menggunakan oknum warga tuk menindas perumahan jasmin supaya jalannya bisa dipake, padahal perumahan dia itu tidak ada jalan. kami hawatir warga kami ikut terprofokasi yg menyebabkan susana makin bergolak. Mohon segera direspon pak. terimakasih.
Tanggapan
Yth . Warga Pulogadung, atas pengaduan sebelumnya, terkait pengaduan thd Lurah Paninggilan Utara, per tanggal 5 Januari 2016 kami telah melayangkan surat kepada Camat Ciledug, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kepala Dinas Bangunan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan ini. Termakasih
Farusi
Slmt pagi bpk/ibu saya minta peta rencana tata ruang wilayah kota tangerang dan sekitarnya..saya bisa dapatkan datanya dimana ya..mohon petunjuknya ..terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr. Farusi, silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2032.
Gordon. S
Perda/Perwal/Kepwal nomor dan tahun berapa tentang Izin Mendirikan Bangunan Bukan Rumah (Reklame) ? Terima kasih atas kerjasamanya
Tanggapan
Yth. Sdr Gordon, silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada halaman beranda situs ini.
Gordon. S
Apakah Kota Tangerang memiliki Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik ? Apabila ada, dimana saya dapat memperoleh copy/ salinan Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik Terima kasih atas kerjasamanya
Tanggapan
Yth Sdr Gordon, terkait pelayanan publik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dapat diunduh di situs pencarian Google. Terimakasih.