Mohon penjelasan mengenai sertifikat prona harus kemana, karena dikelurahan ketapang warga harus membayar sertifikat biayanya rp.2 juta dan juga uang bensin untuk pegawai bpn yang melakukan pengukuran. Saya minta penjelasan tentang prona gratis,terimakasih
2016-01-14
Tanggapan
Berdasarkan Kep Meneg Agraria Nomor 4 Tahun 1995Perubahan
Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang
Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat
dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi
Nasional Agraria, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan
dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima
sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini
juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan
Pertanahan Nasional.
Assalamualaikum wr.wb
Dengan hormat, bersama ini saya ingin meminta informasi tentang produk hukum :
1. Perda APBD Tahun 2016 ( No dan tgl ditetapkan )
2. Perwal Penjabaran APBD Tahun 2016 ( No dan tgl ditetapkan )
3. Kepwal Pendelegasian kewenangan kepada para kepala SKPD untuk menetapkan pejabat lainnya.
Demikian dan terima kasih.
2016-01-12
Tanggapan
Walaikumsalam wr. wb. Yth. Sdr Nani Gantini, berkaitan dengan Perda APBD Tahun 2016 dan Perwal Penjabaran APBD Tahun 2016 silahkan sdr mendatangi Kantor DPKD Kota Tangerang, Jln Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang. terkait dengan beberapa peraturan pendelegasian kewenangan Walikota Tangerang dapat diunduh di halaman beranda website ini. Contoh:
1. Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Kepegawaian Kepada Camat
2. Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2011
tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala
Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang.
Terimakasih.
Mezi Syahputra
Assalamualaikum Wr. Wb...
Dengan hormat,
Bersama ini saya ingin menyampaikan pertanyaan mengenai batas sempadan jalan untuk perumahan. Saya tinggal di Perumahan Mahkota Simprug Blok C11/6 Peninggilan Ciledug...
Tetangga sebelah kanan saya memiliki bangunan yang menurut saya sudah melewati sempadan jalan Mahkota Raya, bangunan rumah baru ( bangunan sendiri bukan dibangun oleh developer ), sehingga agak menjorok dan menutupi rumah kami yang di sebelahnya. Batas Pagar diatas got air, dan jalan masuk ke rumah mengambil sebagian jalan Mahkota Raya, istri saya sudah pernah menyampaikan ke pemilik rumah, tapi kelihatannya tidak di gubris. Hal ini agak mengganggu aktivitas dari pemakai jalan umumnya dan khususnya penghuni komplek perumahan.
Yang ingin saya tanyakan, apakah hal ini di perbolehkan....setahu saya sebelum mendirikan rumah ada IMB yang diurus dan di pengurusan IMB ada gambar lahan yg akan didirikan bangunan. Dan apakah ada solusi untuk permasalahan ini. Karena saya sudah menanyakan ke Developer Perumahan, mereka bilang Jl. Mahkota Raya sudah menjadi jalan milik Pemkot Tangerang.
Mohon Solusi dan bantuan atas masalah ini, Atas solusi dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Mezi Syahputra
2016-01-10
Tanggapan
Yth Sdr Mezi, terkait garis sempadan
diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor8 Tahun 1994 tentang Garis Sempadan Dalam Wilayah KotamadyaDaerah Tingkat II Tangerang.
Garis
Sempadan Bangunan diatur Dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, Antara Lain untuk
lebar jalan :
14
- 18 M = Garis Sempadan Bangunan 5 M
8 - 12 M = Garis Sempadan Bangunan 5 M
4 - 6 M
= Garis Sempadan Bangunan 3 M
2 M = Garis Sempadan Bangunan 2 M
Untuk
lebih jelas silahkan mengunduh Peraturan Daerah Dimaksud pada halaman beranda
situs ini. Terimakasih
warga pulogadung
Biro Hukum,yth:
Mohon bantuannya tuk membenahi kp pulogadung paninggilan utara akibat perbuatan lurah jaini martin yg semena-mena menggunakan jabatannya bikin kampung kami bergejolak dan meresahkan warga.
Mohon segera mengecek perijinan perumahan punya lurah jaini martin spti yg dilaporkan pak supri 4 jan 2016 dan bu Novita 13 oktober 2015.
Lurah itu menggunakan oknum warga tuk menindas perumahan jasmin supaya jalannya bisa dipake, padahal perumahan dia itu tidak ada jalan. kami hawatir warga kami ikut terprofokasi yg menyebabkan susana makin bergolak.
Mohon segera direspon pak. terimakasih.
2016-01-08
Tanggapan
Yth . Warga
Pulogadung, atas pengaduan sebelumnya, terkait
pengaduan thd Lurah Paninggilan Utara, per tanggal 5 Januari 2016 kami telah melayangkan
surat kepada Camat Ciledug, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kepala
Dinas Bangunan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan
terhadap permasalahan ini. Termakasih
Farusi
Slmt pagi bpk/ibu saya minta peta rencana tata ruang wilayah kota tangerang dan sekitarnya..saya bisa dapatkan datanya dimana ya..mohon petunjuknya ..terima kasih
2016-01-06
Tanggapan
Yth. Sdr.
Farusi, silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2032.
Gordon. S
Perda/Perwal/Kepwal nomor dan tahun berapa tentang Izin Mendirikan Bangunan Bukan Rumah (Reklame) ?
Terima kasih atas kerjasamanya
2016-01-05
Tanggapan
Yth. Sdr Gordon,
silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu pada halaman beranda situs ini.
Gordon. S
Apakah Kota Tangerang memiliki Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik ?
Apabila ada, dimana saya dapat memperoleh copy/ salinan Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik
Terima kasih atas kerjasamanya
2016-01-05
Tanggapan
Yth Sdr
Gordon, terkait pelayanan publik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik. Dapat diunduh di situs pencarian Google.
Terimakasih.
Supri
Kepada YTh, birohukum walikota tangerang. Membaca Isi pengaduan dari warga kampung pulogadung ,perihal permasalahan yg dialami warga kampung pulogadung , peninggilan utara, ciledug tangerang. Yang mana Tindakan semena2 yg dilakukan Lurah paninggilan utara Jaini Martin belum ada tanggapan atau tindakan nyata Dari pihak berwenang. Jika masalah warga tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan masalah : 1. Perangkat ke RW an penunjukan langsung Lurah 2. Proyek perumahan Lurah yg mengakibatkan perselisihan antar penghuni perumahan dgn warga kampung, krn proyek Lurah tidak memiliki akses jalan , Lurah menggunakan kaki tangan untuk mengintimidasi warga perumahan dgn menggunakan warga kampung. 3. Mampetnya saluran air akibat proyek perumahan Lurah . melihat tindakan semena-mena Lurah Jaini Martin , kami menilai Lurah tidak mampu memimpin kelurahan paninggilan utara, untuk itu kami usulkan agar Lurah Jaini Martin diganti, disamping itu masa tugas Lurah Sudan 5 tahun, sudah sepatutnya dilakukan pergantian. Mohon bantuan bagian hukum Dan ham membantu menyelesIkan masalah INI, terima kasih.
2016-01-04
Tanggapan
Yth. Sdr Supri terkait pengaduan saudara tersebut, per tanggal 5 Januari 2016 kami melayangkan surat kepada Camat Ciledug, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan terhadap apa yang sudah saudara sampaikan. Termakasih
warga
Konsultasi dari bpak sutardi, warga dan bpk harry belum ada tanggpan, mohon follow upnya. Konsultasi saya adalah apakah ada PP/Perda/Perwal yang mengatur adm atau retribusi semacamnya di tingkat kelurahan dalam mengurus akta tanah dari girik karena tingkat kelurahan minta 5%, terimakasih
2015-12-29
Tanggapan
Dalam
PP 37/1998, Pasal 32 ayat (1) tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah di jelaskan hanya Camat selaku PPAT Sementara yang dapat meminta maksimal
1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari
harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Tidak ada aturan yang menetapkan bahwa di tingkat Kelurahan memungut 5%. Terimakasih.
Kaitman
yth, mhn bantuan dan arahan, cara,syarat dan dasar jika ingin membentuk suatu wadah misal : Forum Warga Peduli Lingkungan, tingkat kelurahan.
sebelum dan sesudah nya saya ucapkan banyak terima kasih
2015-12-23
Tanggapan
Yth. Sdr. Kaitman terkait dengan pembentukan forum masyarakat/organisasi masyarakat silahkan saudara datangi Kantor Kesbangpol Kota Tangerang
rakyat kecil
Mohon penjelasan mengenai sertifikat prona harus kemana, karena dikelurahan ketapang warga harus membayar sertifikat biayanya rp.2 juta dan juga uang bensin untuk pegawai bpn yang melakukan pengukuran. Saya minta penjelasan tentang prona gratis,terimakasih
Tanggapan
Berdasarkan Kep Meneg Agraria Nomor 4 Tahun 1995 Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Berkaitan dengan proses pengurusan prona sdr dapat mendatangi Kantor BPN Kota Tangerang Jl. Perintis Kemerdekaan Kav No.5 ·Kota Tangerang (021) 70055003 untuk mendapat informasi lebih lanjut. Terimakasih.
Nani Gantini
Assalamualaikum wr.wb Dengan hormat, bersama ini saya ingin meminta informasi tentang produk hukum : 1. Perda APBD Tahun 2016 ( No dan tgl ditetapkan ) 2. Perwal Penjabaran APBD Tahun 2016 ( No dan tgl ditetapkan ) 3. Kepwal Pendelegasian kewenangan kepada para kepala SKPD untuk menetapkan pejabat lainnya. Demikian dan terima kasih.
Tanggapan
Walaikumsalam wr. wb. Yth. Sdr Nani Gantini, berkaitan dengan Perda APBD Tahun 2016 dan Perwal Penjabaran APBD Tahun 2016 silahkan sdr mendatangi Kantor DPKD Kota Tangerang, Jln Satria Sudirman Nomor 1 Kota Tangerang.
terkait dengan beberapa peraturan pendelegasian kewenangan Walikota Tangerang dapat diunduh di halaman beranda website ini. Contoh:
1. Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Kepegawaian Kepada Camat
2. Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang.
Terimakasih.
Mezi Syahputra
Assalamualaikum Wr. Wb... Dengan hormat, Bersama ini saya ingin menyampaikan pertanyaan mengenai batas sempadan jalan untuk perumahan. Saya tinggal di Perumahan Mahkota Simprug Blok C11/6 Peninggilan Ciledug... Tetangga sebelah kanan saya memiliki bangunan yang menurut saya sudah melewati sempadan jalan Mahkota Raya, bangunan rumah baru ( bangunan sendiri bukan dibangun oleh developer ), sehingga agak menjorok dan menutupi rumah kami yang di sebelahnya. Batas Pagar diatas got air, dan jalan masuk ke rumah mengambil sebagian jalan Mahkota Raya, istri saya sudah pernah menyampaikan ke pemilik rumah, tapi kelihatannya tidak di gubris. Hal ini agak mengganggu aktivitas dari pemakai jalan umumnya dan khususnya penghuni komplek perumahan. Yang ingin saya tanyakan, apakah hal ini di perbolehkan....setahu saya sebelum mendirikan rumah ada IMB yang diurus dan di pengurusan IMB ada gambar lahan yg akan didirikan bangunan. Dan apakah ada solusi untuk permasalahan ini. Karena saya sudah menanyakan ke Developer Perumahan, mereka bilang Jl. Mahkota Raya sudah menjadi jalan milik Pemkot Tangerang. Mohon Solusi dan bantuan atas masalah ini, Atas solusi dan bantuannya saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Mezi Syahputra
Tanggapan
Yth Sdr Mezi, terkait garis sempadan diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Garis Sempadan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Garis Sempadan Bangunan diatur Dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, Antara Lain untuk lebar jalan :
14 - 18 M = Garis Sempadan Bangunan 5 M
8 - 12 M = Garis Sempadan Bangunan 5 M
4 - 6 M = Garis Sempadan Bangunan 3 M
2 M = Garis Sempadan Bangunan 2 M
Untuk lebih jelas silahkan mengunduh Peraturan Daerah Dimaksud pada halaman beranda situs ini. Terimakasih
warga pulogadung
Biro Hukum,yth: Mohon bantuannya tuk membenahi kp pulogadung paninggilan utara akibat perbuatan lurah jaini martin yg semena-mena menggunakan jabatannya bikin kampung kami bergejolak dan meresahkan warga. Mohon segera mengecek perijinan perumahan punya lurah jaini martin spti yg dilaporkan pak supri 4 jan 2016 dan bu Novita 13 oktober 2015. Lurah itu menggunakan oknum warga tuk menindas perumahan jasmin supaya jalannya bisa dipake, padahal perumahan dia itu tidak ada jalan. kami hawatir warga kami ikut terprofokasi yg menyebabkan susana makin bergolak. Mohon segera direspon pak. terimakasih.
Tanggapan
Yth . Warga Pulogadung, atas pengaduan sebelumnya, terkait pengaduan thd Lurah Paninggilan Utara, per tanggal 5 Januari 2016 kami telah melayangkan surat kepada Camat Ciledug, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kepala Dinas Bangunan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan ini. Termakasih
Farusi
Slmt pagi bpk/ibu saya minta peta rencana tata ruang wilayah kota tangerang dan sekitarnya..saya bisa dapatkan datanya dimana ya..mohon petunjuknya ..terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr. Farusi, silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2032.
Gordon. S
Perda/Perwal/Kepwal nomor dan tahun berapa tentang Izin Mendirikan Bangunan Bukan Rumah (Reklame) ? Terima kasih atas kerjasamanya
Tanggapan
Yth. Sdr Gordon, silahkan mengunduh Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada halaman beranda situs ini.
Gordon. S
Apakah Kota Tangerang memiliki Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik ? Apabila ada, dimana saya dapat memperoleh copy/ salinan Perda/Perwal/Kepwal Tentang Pelayanan Publik Terima kasih atas kerjasamanya
Tanggapan
Yth Sdr Gordon, terkait pelayanan publik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dapat diunduh di situs pencarian Google. Terimakasih.
Supri
Kepada YTh, birohukum walikota tangerang. Membaca Isi pengaduan dari warga kampung pulogadung ,perihal permasalahan yg dialami warga kampung pulogadung , peninggilan utara, ciledug tangerang. Yang mana Tindakan semena2 yg dilakukan Lurah paninggilan utara Jaini Martin belum ada tanggapan atau tindakan nyata Dari pihak berwenang. Jika masalah warga tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan masalah : 1. Perangkat ke RW an penunjukan langsung Lurah 2. Proyek perumahan Lurah yg mengakibatkan perselisihan antar penghuni perumahan dgn warga kampung, krn proyek Lurah tidak memiliki akses jalan , Lurah menggunakan kaki tangan untuk mengintimidasi warga perumahan dgn menggunakan warga kampung. 3. Mampetnya saluran air akibat proyek perumahan Lurah . melihat tindakan semena-mena Lurah Jaini Martin , kami menilai Lurah tidak mampu memimpin kelurahan paninggilan utara, untuk itu kami usulkan agar Lurah Jaini Martin diganti, disamping itu masa tugas Lurah Sudan 5 tahun, sudah sepatutnya dilakukan pergantian. Mohon bantuan bagian hukum Dan ham membantu menyelesIkan masalah INI, terima kasih.
Tanggapan
Yth. Sdr Supri terkait pengaduan saudara tersebut, per tanggal 5 Januari 2016 kami melayangkan surat kepada Camat Ciledug, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan terhadap apa yang sudah saudara sampaikan. Termakasih
warga
Konsultasi dari bpak sutardi, warga dan bpk harry belum ada tanggpan, mohon follow upnya. Konsultasi saya adalah apakah ada PP/Perda/Perwal yang mengatur adm atau retribusi semacamnya di tingkat kelurahan dalam mengurus akta tanah dari girik karena tingkat kelurahan minta 5%, terimakasih
Tanggapan
Dalam PP 37/1998, Pasal 32 ayat (1) tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di jelaskan hanya Camat selaku PPAT Sementara yang dapat meminta maksimal 1 (satu) % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau maksimal 1 (satu) % dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Tidak ada aturan yang menetapkan bahwa di tingkat Kelurahan memungut 5%. Terimakasih.
Kaitman
yth, mhn bantuan dan arahan, cara,syarat dan dasar jika ingin membentuk suatu wadah misal : Forum Warga Peduli Lingkungan, tingkat kelurahan. sebelum dan sesudah nya saya ucapkan banyak terima kasih
Tanggapan
Yth. Sdr. Kaitman terkait dengan pembentukan forum masyarakat/organisasi masyarakat silahkan saudara datangi Kantor Kesbangpol Kota Tangerang